Kota Tangerang. Yuda | Yudariansyah, seorang mekanik bengkel yang tinggal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mendapat pemberitahuan mengenai tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp137,4 juta. Tagihan tersebut tercatat untuk sebuah McLaren 570S AT yang terdaftar atas namanya. Pada Jumat (23/10/2026), petugas UPTD Samsat Ciledug mendatangi rumahnya untuk mengklarifikasi kepemilikan mobil mewah tersebut.
Kedatangan petugas membawa persoalan yang sulit dipahami Yuda. Ia mengaku tidak pernah memiliki McLaren 570S AT, apalagi berniat membeli supercar yang harganya mencapai miliaran rupiah. Menurut pengakuannya, kehidupan sehari-harinya jauh dari gambaran pemilik kendaraan eksklusif. Ia bekerja sebagai mekanik dan tinggal di rumah sederhana di lingkungan yang aksesnya berupa gang sempit.
Kontras nilai tagihan pajak dan keadaan Yuda menjadi perhatian dalam peristiwa ini. Di satu sisi, data administrasi kendaraan menunjukkan tunggakan puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mobil sport premium. Di sisi lain, Yuda menyatakan tidak pernah mempunyai kendaraan tersebut dan hidup dengan kondisi pas-pasan. Ia bahkan mengaku tidak pernah bermimpi mampu membeli supercar semahal itu.
Petugas Samsat datang untuk memastikan informasi mengenai kendaraan yang tercatat atas nama Yuda, bukan semata-mata menyampaikan besarnya tunggakan. Klarifikasi diperlukan agar status kepemilikan dan data dalam administrasi dapat ditelusuri lebih lanjut. Bagi Yuda, kunjungan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana namanya bisa tercantum sebagai pemilik McLaren, sementara ia tidak merasa pernah membeli atau menggunakan mobil itu.
Kasus ini memperlihatkan dampak yang dapat muncul ketika pencatatan kendaraan dan identitas pemilik tidak sesuai dengan pengakuan orang yang bersangkutan. Besarnya nilai pajak membuat persoalan tersebut terasa mendesak, tetapi kepastian mengenai kepemilikan tetap perlu diperoleh melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Untuk sementara, inti keterangan Yuda adalah bahwa McLaren 570S AT itu bukan kendaraan miliknya. Ia berharap status tersebut dapat dijelaskan melalui penelusuran data yang dilakukan pihak terkait, sehingga pemberitahuan tunggakan itu tidak lagi membebani namanya tanpa dasar yang jelas.
Yudariansyah mengaku terkejut ketika menerima kabar bahwa petugas Samsat datang untuk menagih pajak kendaraan mewah yang tercatat atas namanya. Informasi mengenai kedatangan petugas itu ia peroleh dari kerabat atau tetangga. Kendaraan yang dimaksud adalah sebuah mobil McLaren, dengan tunggakan pajak yang disebut mencapai Rp137,4 juta. Bagi Yuda, kabar tersebut sulit dipercaya karena ia merasa tidak pernah memiliki ataupun menggunakan mobil sport itu.
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, Yuda menggambarkan dirinya sebagai pekerja bengkel yang mengandalkan penghasilan harian. Ia bekerja sebagai mekanik dan harus mencari uang setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kepemilikan mobil mewah seperti McLaren terasa tidak mungkin. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan mengapa ia membantah bahwa kendaraan tersebut benar-benar miliknya, bukan untuk menghindari kewajiban yang memang menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Yuda juga menjelaskan bahwa ia tidak pernah meminjamkan ataupun menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada orang lain untuk keperluan pembelian kendaraan. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana identitasnya dapat tercatat terkait mobil tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui proses yang menyebabkan namanya tercantum dalam data kendaraan, dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi untuk membeli McLaren itu. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari bantahannya setelah menerima kabar penagihan pajak dari petugas Samsat. Ia tetap menyebut dirinya sebagai mekanik yang bekerja mencari nafkah sehari-hari, sehingga berita tentang tunggakan pajak mobil bernilai besar itu menimbulkan kebingungan sekaligus keterkejutan. Hingga penjelasan tersebut disampaikan, pokok keberatan Yuda adalah bahwa pencatatan atas namanya tidak sesuai dengan pengalaman dan keterangannya mengenai kepemilikan kendaraan. Ia menegaskan tidak pernah mempunyai mobil sport itu, tidak pernah menyerahkan KTP untuk pembelian, dan tidak memahami alasan identitasnya digunakan atau muncul dalam urusan tersebut.
Dinas Sosial Kota Tangerang menelusuri identitas Yuda setelah namanya tercantum dalam data kendaraan McLaren yang menunggak pajak sebesar Rp137,4 juta. Dalam pemeriksaan tersebut, instansi menemukan bahwa Yuda tercatat pada desil 3 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Kategori desil itu, sebagaimana dijelaskan dalam sumber pemberitaan, dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan yang relatif rendah dibandingkan kelompok lain. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan karena status sosial-ekonomi yang tercatat tidak sejalan dengan dugaan kepemilikan kendaraan mewah bernilai tinggi yang mengatasnamakan dirinya. Pencatatan itu juga menjadi alasan bagi petugas untuk menelusuri kemungkinan adanya kekeliruan identitas atau penggunaan data pribadi tanpa persetujuan Yuda.
Yuda menduga nomor induk kependudukan (NIK) atau identitas pribadinya telah dicatut untuk menghindari kewajiban pajak kendaraan. Menurut dugaan tersebut, namanya mungkin digunakan dalam administrasi kendaraan tanpa sepengetahuannya, sehingga tunggakan pajak mobil itu justru terhubung dengan identitasnya. Hingga ada penjelasan yang memastikan bagaimana data tersebut masuk ke catatan kendaraan, dugaan pencatutan itu masih perlu dipandang sebagai kemungkinan, bukan kesimpulan yang telah terbukti. Bagi Yuda, persoalan ini bukan hanya menyangkut tagihan pajak yang tercatat atas namanya. Ia juga khawatir catatan tersebut dapat memengaruhi rekam jejak finansialnya dan menimbulkan kendala saat mengurus berbagai layanan, termasuk urusan perbankan. Kekhawatiran itu muncul karena data yang tidak sesuai bisa menimbulkan penilaian keliru terhadap kondisi atau tanggung jawab finansial seseorang.
Yuda turut mengkhawatirkan dampak pencatatan tersebut terhadap pendataan bantuan sosial yang menggunakan pengelompokan kesejahteraan berdasarkan desil. Jika informasi mengenai dirinya tidak akurat, ia khawatir statusnya dapat memengaruhi proses verifikasi maupun penilaian kelayakan bantuan. Data desil digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan rumah tangga, sehingga ketepatan identitas dan informasi yang mendasarinya menjadi penting. Dalam perkembangan penanganan kasus, Samsat Ciledug telah memblokir penggunaan nama Yuda pada data kendaraan tersebut. Langkah itu membatasi keterkaitan namanya dengan catatan kendaraan, sementara dugaan mengenai asal-usul penggunaan identitas masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Pemblokiran tersebut menjadi penanganan administratif yang relevan bagi Yuda, tetapi kekhawatiran mengenai rekam finansial, layanan perbankan, dan pendataan bantuan sosial menunjukkan perlunya memastikan bahwa data pribadinya tercatat secara tepat di berbagai sistem.Yuda berencana membuat laporan ke Polres Metro Tangerang terkait dugaan pencatutan identitas yang membuat namanya tercatat sebagai pemilik McLaren dengan tunggakan pajak Rp137,4 juta. Laporan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meminta kejelasan mengenai asal-usul data kendaraan dan pihak yang menggunakannya. Setelah laporan diterima, polisi akan mendalami dugaan penggunaan data diri secara ilegal. Proses penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah identitas Yuda benar-benar disalahgunakan serta bagaimana data itu dapat tercatat dalam administrasi kendaraan.
Idam menyebut kondisi Yuda membuat pihak Samsat percaya bahwa nama mekanik tersebut kemungkinan dicatut. Namun, keyakinan itu belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu bertanggung jawab. Dugaan tersebut tetap perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Penjelasan mengenai kondisi Yuda menjadi salah satu pertimbangan Samsat, sementara penetapan fakta dan kesimpulan hukum bergantung pada hasil penelusuran lebih lanjut.
Samsat Ciledug juga menduga kemungkinan adanya manipulasi data yang melibatkan perusahaan pembiayaan atau showroom. Dugaan ini belum terbukti dan tidak dapat disimpulkan sebagai penyebab pasti munculnya nama Yuda pada data kendaraan mewah tersebut. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi serta koordinasi dengan instansi dan pelaku usaha terkait.






