Jakarta | PT Danantara Asset Management (Persero) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang memuat pedoman perilaku dan profesionalisme bagi direksi serta dewan komisaris. Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Utama Dony Oskaria. Pedoman ini menjadi acuan bagi jajaran pimpinan dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, dan menggunakan sumber daya perusahaan secara bertanggung jawab.
Salah satu pokok yang diatur adalah pemakaian fasilitas perusahaan. Pengaturan ini mencakup fasilitas penginapan maupun layanan protokoler yang dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas. Keberadaan fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan kelancaran kegiatan perusahaan, bukan menjadi fasilitas pribadi yang penggunaannya terlepas dari kepentingan organisasi. Karena itu, direksi dan komisaris perlu memastikan bahwa setiap penggunaan memiliki hubungan yang jelas dengan tugas atau agenda resmi.
Pembedaan kepentingan perusahaan dan kebutuhan pribadi merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik. Fasilitas yang disediakan perusahaan berasal dari sumber daya organisasi, sehingga penggunaannya perlu dilakukan secara wajar, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, penginapan dapat digunakan apabila diperlukan untuk menunjang perjalanan atau kegiatan kedinasan, sedangkan layanan protokoler semestinya berkaitan dengan pelaksanaan agenda resmi. Penggunaan di luar tujuan tersebut berisiko menimbulkan persepsi bahwa fasilitas perusahaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pedoman perilaku ini juga membantu menciptakan standar yang lebih konsisten bagi pejabat perusahaan. Dengan adanya ketentuan tertulis, jajaran direksi dan komisaris memiliki rujukan ketika menilai apakah suatu fasilitas layak digunakan dalam situasi tertentu. Penerapan yang cermat dapat memperkuat transparansi, menjaga kepercayaan pemangku kepentingan, serta mengurangi potensi konflik kepentingan. Pada akhirnya, penggunaan fasilitas harus selaras dengan tanggung jawab jabatan dan kebutuhan perusahaan, bukan semata-mata kenyamanan individu. Sikap profesional dalam hal ini turut menunjukkan bahwa fasilitas dikelola sebagai aset perusahaan yang penggunaannya memerlukan alasan kedinasan yang jelas.Fasilitas perusahaan yang tersedia bagi direksi dan komisaris Danantara pada dasarnya merupakan sarana untuk menunjang pelaksanaan tugas, bukan tambahan hak yang dapat digunakan tanpa batas. Penggunaannya harus berkaitan langsung dengan kegiatan operasional dan kepentingan bisnis perusahaan, seperti mendukung pekerjaan, koordinasi, perjalanan dinas, atau kebutuhan lain yang relevan dengan tanggung jawab jabatan. Prinsip ini menjadi dasar untuk membedakan pemakaian yang patut dari penggunaan yang bersifat pribadi.
Surat edaran menegaskan batas tersebut: fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis, serta tidak boleh dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi maupun keluarga. Penegasan ini mencakup penggunaan secara langsung maupun pemberian manfaat kepada pihak lain. Dengan demikian, fasilitas seperti kendaraan, akomodasi, perangkat komunikasi, atau sarana lainnya tidak semestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas. Penyebutan contoh tersebut tidak mengubah prinsip umum bahwa setiap pemakaian harus memiliki tujuan kedinasan atau bisnis yang jelas.
Setiap penggunaan juga perlu mematuhi ketentuan internal yang berlaku, termasuk prosedur persetujuan, pencatatan, dan pelaporan apabila dipersyaratkan. Direksi dan komisaris perlu memastikan bahwa penggunaan fasilitas dapat dijelaskan secara wajar, memiliki hubungan dengan pekerjaan, dan tidak menimbulkan kesan bahwa sumber daya perusahaan digunakan untuk keuntungan pribadi. Kepatuhan terhadap prosedur membantu menjaga transparansi serta memudahkan perusahaan melakukan pengawasan dan evaluasi.
Selain kesesuaian tujuan, kewajaran menjadi pertimbangan penting. Bentuk, frekuensi, dan biaya pemakaian hendaknya sepadan dengan kebutuhan pekerjaan dan tingkat tanggung jawab, bukan berlebihan. Keputusan juga harus memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Fasilitas yang secara teknis dapat digunakan tetap perlu dipertimbangkan kembali apabila biayanya tidak proporsional atau berpotensi membebani keuangan perusahaan. Pendekatan ini mendorong penggunaan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab.
Dengan menerapkan batas yang jelas, perusahaan dapat memastikan fasilitas benar-benar mendukung kinerja dan kepentingan bisnis. Direksi dan komisaris pun memiliki pedoman praktis untuk menilai apakah suatu penggunaan layak dilakukan: apakah terkait tugas, sesuai aturan, wajar, dan sejalan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, penggunaan sebaiknya tidak dilakukan atau terlebih dahulu dimintakan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi direksi dan dewan komisaris Danantara, layanan protokoler, patroli, serta pengawalan jalan merupakan fasilitas yang penggunaannya harus dibatasi secara jelas. Fasilitas tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kenyamanan individu, ataupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas perusahaan. Pembatasan ini menjaga agar sumber daya dan dukungan operasional perusahaan digunakan secara bertanggung jawab, sekaligus mencegah munculnya kesan bahwa fasilitas kedinasan menjadi hak pribadi pejabat. Setiap permintaan penggunaan perlu memiliki alasan kedinasan yang dapat dijelaskan dan sesuai dengan kebutuhan kegiatan.
Layanan protokoler hanya dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan resmi, misalnya agenda yang diselenggarakan atau dihadiri dalam kapasitas jabatan dan berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Pelaksanaannya harus dilakukan secara wajar, proporsional, dan sesuai standar etika keprotokoleran. Bentuk dukungan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan acara, tingkat kepentingan, serta ketentuan internal yang berlaku, bukan semata-mata untuk memberikan kemudahan atau perlakuan khusus. Penyelenggara juga perlu memastikan bahwa pengaturan protokoler tidak berlebihan dan tetap menghormati tata cara yang berlaku bagi pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Patroli dan pengawalan jalan tidak diperkenankan untuk menunjang rutinitas operasional sehari-hari, perjalanan pribadi, maupun kegiatan nonoperasional lainnya. Apabila terdapat kebutuhan tertentu yang membenarkan penggunaan dukungan tersebut, pelaksanaannya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Kebutuhan itu sebaiknya dinilai berdasarkan tujuan, situasi, dan tingkat risiko, dengan alasan penggunaan yang jelas. Direksi dan komisaris tidak semestinya menganggap pengawalan sebagai fasilitas otomatis yang melekat pada jabatan. Pencatatan atau dokumentasi sesuai kebijakan perusahaan dapat membantu menunjukkan dasar penggunaan dan memastikan akuntabilitas. Dengan batasan tersebut, dukungan keamanan dan protokoler tetap tersedia untuk kebutuhan resmi yang sah, sementara pemanfaatan untuk urusan pribadi atau kegiatan di luar kepentingan kedinasan dapat dicegah.
Penggunaan fasilitas perusahaan oleh direksi dan komisaris perlu dibatasi pada kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan. Fasilitas tersebut dapat mencakup kendaraan dinas, perjalanan, penginapan, serta sarana atau layanan lain yang disediakan perusahaan. Karena pengadaannya menggunakan sumber daya perusahaan, pemakaian harus dilakukan secara wajar, sesuai tujuan pemberian fasilitas, dan mengikuti pedoman perilaku serta profesionalisme yang berlaku.
Pembatasan penting berlaku ketika anggota keluarga menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi direksi atau komisaris. Kendaraan dinas, misalnya, tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga apabila pemakaian itu menimbulkan biaya tambahan yang harus ditanggung perusahaan. Prinsip serupa berlaku pada fasilitas perjalanan dan penginapan. Biaya tambahan dapat muncul ketika perusahaan perlu menanggung penggunaan, layanan, atau kebutuhan tambahan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan.
Dalam mengatur perjalanan dinas, perusahaan perlu memastikan bahwa fasilitas yang diberikan berkaitan dengan agenda pekerjaan dan kebutuhan perjalanan pejabat. Penginapan yang dibebankan kepada perusahaan juga harus sejalan dengan keperluan tugas tersebut. Kehadiran atau kebutuhan anggota keluarga tidak menjadi dasar untuk membebankan biaya tambahan kepada perusahaan. Dengan demikian, pemisahan kebutuhan jabatan dan kepentingan pribadi dapat dijaga secara jelas saat fasilitas digunakan.
Ketentuan ini tidak hanya menyangkut kendaraan, perjalanan, dan penginapan, tetapi juga fasilitas perusahaan lainnya. Direksi dan komisaris perlu memperhatikan apakah pemanfaatan suatu fasilitas oleh keluarga menimbulkan pengeluaran tambahan bagi perusahaan.
Baca juga: FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura






