Kabupaten Gorontalo | Seorang pengelola panti asuhan di Kabupaten Gorontalo dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat anak asuh yang masih berstatus pelajar. Laporan tersebut disampaikan kepada Polres Gorontalo pada Minggu, 25 Oktober 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena para pelapor merupakan anak-anak yang berada dalam pengasuhan, sementara terlapor disebut memiliki peran sebagai pengelola panti. Meski demikian, informasi yang tersedia pada tahap awal belum menetapkan adanya tindak pidana ataupun memastikan pihak yang bertanggung jawab. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penanganan hukum.
Empat anak yang didampingi tim kuasa hukum itu terdiri atas tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki. Berdasarkan keterangan awal penyidik, seluruh korban berusia di bawah 17 tahun. Identitas dan rincian pribadi mereka perlu dilindungi, terutama karena mereka masih berstatus anak serta tengah menjalani proses hukum. Pendampingan kuasa hukum diberikan saat laporan dibuat, sedangkan informasi mengenai dugaan peristiwa disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Keterangan awal tersebut menggambarkan komposisi dan usia para pelapor, tetapi belum menjadi kesimpulan tentang kronologi, bentuk perbuatan, maupun pembuktian perkara.
Polres Gorontalo kini menangani laporan itu sebagai dugaan kekerasan seksual. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan dari para pihak dan menilai informasi serta bukti yang relevan sebelum menentukan perkembangan perkara berikutnya. Sampai proses pemeriksaan menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan, pengelola panti yang dilaporkan tetap harus disebut sebagai terlapor, bukan dinyatakan bersalah. Status ini penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan dan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan bagi anak-anak yang melapor. Perkembangan penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan fakta secara cermat, sekaligus memastikan hak dan keselamatan para pelapor diperhatikan sepanjang proses berlangsung.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, langkah awal dilakukan setelah mereka menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak di sebuah panti asuhan di Gorontalo. Informasi tersebut diterima pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Setelah memperoleh kabar itu, tim mulai berkoordinasi dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo untuk menjemput anak-anak dari panti.
Kuasa hukum menyebut penjemputan dipertimbangkan sebagai upaya perlindungan. Mereka khawatir anak-anak berpotensi mengalami intimidasi atau ancaman setelah pihak yayasan mengetahui adanya informasi mengenai kasus tersebut. Kekhawatiran itu menjadi alasan tim meminta pendampingan kepolisian dalam proses membawa anak-anak keluar dari lingkungan panti. Langkah tersebut, berdasarkan keterangan mereka, dimaksudkan untuk memastikan keselamatan anak-anak, bukan untuk menggantikan proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Dalam proses penjemputan, terdapat lima anak yang dibawa, yakni tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki. Dengan pendampingan kepolisian, kelima anak itu kemudian ditempatkan di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gorontalo. Rumah aman tersebut menjadi tempat perlindungan sementara, sementara pihak terkait menindaklanjuti kebutuhan keselamatan dan pendampingan mereka. Keterangan mengenai jumlah dan proses penjemputan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum.
Jumlah anak yang dijemput perlu dibedakan dari jumlah pelapor. Lima anak yang dibawa ke rumah aman tidak berarti seluruhnya membuat laporan kepolisian. Dalam perkembangan perkara yang disampaikan, empat anak asuh kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual. Karena itu, angka lima merujuk pada anak-anak yang dijemput dari panti, sedangkan angka empat merujuk pada anak yang mengajukan laporan. Pemisahan keterangan tersebut penting agar kronologi awal tidak menimbulkan anggapan bahwa semua anak yang berada di rumah aman telah menjadi pelapor.
Informasi tentang penjemputan dan penempatan sementara ini berasal dari pihak kuasa hukum dan menggambarkan tindakan perlindungan pada tahap awal. Penanganan dugaan peristiwa serta pemeriksaan terhadap keterangan anak-anak tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga terkait. Identitas anak-anak perlu dijaga, dan setiap informasi lanjutan sebaiknya disampaikan dengan mempertimbangkan privasi serta keselamatan mereka selama proses berjalan.
Empat anak yang didampingi tim kuasa hukum telah membuat laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang mereka alami. Pendampingan diberikan dalam proses pelaporan agar para korban dapat menyampaikan pengaduan melalui jalur hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membawa dugaan peristiwa itu ke hadapan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Informasi mengenai laporan ini disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum. Karena perkara masih berupa dugaan, keterangan yang ada perlu dipahami sebagai informasi awal dan bukan sebagai penetapan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat dan pihak terkait, sesuai prosedur yang berlaku.
Selain membuat laporan, keempat anak tersebut menjalani pemeriksaan medis berupa visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap laporan yang telah diajukan. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, sehingga tidak dapat disimpulkan temuan medis tertentu dari informasi yang disampaikan. Ketua tim kuasa hukum menyebut para korban diduga mengalami trauma. Keterangan tersebut merupakan penilaian yang disampaikan oleh pihak pendamping, bukan diagnosis medis yang disebutkan dalam informasi yang tersedia. Pemeriksaan dan pendampingan diharapkan berlangsung dengan memperhatikan kebutuhan serta perlindungan anak, tanpa menyebarkan rincian pribadi yang dapat mengungkap identitas mereka.
Menurut ketua tim kuasa hukum, salah seorang korban perempuan masih menjalani perawatan intensif di sebuah fasilitas kesehatan setempat. Tidak ada rincian tambahan mengenai kondisi, jenis perawatan, maupun perkiraan waktu pemulihan korban tersebut. Karena itu, informasi mengenai keadaannya perlu disampaikan secara terbatas dan tidak ditafsirkan melampaui keterangan yang tersedia. Pendampingan bagi para korban mencakup proses pelaporan dan pemeriksaan, sementara perkembangan penanganan perkara dapat mengikuti mekanisme resmi. Dalam pemberitaan mengenai kasus yang melibatkan anak, kehati-hatian penting untuk menjaga privasi dan menghindari kesimpulan sebelum fakta diperiksa. Informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini ialah adanya laporan dari empat anak, pemeriksaan visum di rumah sakit tersebut, serta keterangan kuasa hukum tentang dugaan trauma dan perawatan intensif salah seorang korban.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo mengonfirmasi telah menjemput sejumlah anak pada 24 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak asuh di sebuah panti asuhan. Keterangan mengenai penjemputan itu disampaikan sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara, sementara penyidik masih mengumpulkan informasi dan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, pihak yang dilaporkan merupakan pengelola panti asuhan dan diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Identitas serta status hukum orang tersebut belum dapat diperlakukan sebagai penetapan bersalah. Hingga penyelidikan berjalan, dugaan yang dilaporkan masih harus diuji melalui keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh kepolisian. Karena itu, informasi mengenai peran maupun tindakan terlapor tetap merujuk pada laporan dan keterangan awal, bukan kesimpulan hukum.
Penyidik juga menerima informasi awal bahwa dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024. Namun, rentang waktu itu masih merupakan bagian dari keterangan yang perlu didalami. Polisi perlu menelusuri kapan dan bagaimana dugaan kejadian berlangsung, serta memastikan keterangan setiap anak diperoleh dengan pendekatan yang sesuai untuk korban anak. Rincian mengenai dugaan peristiwa belum dapat dipastikan sebelum rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan selesai.
Kasus ini disebut mulai terungkap setelah sejumlah anak yang diduga menjadi korban berani menyampaikan laporan.
Baca juga: LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Desak Audit Total dan Penyelidikan | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku






