Aksi BEM UI di Jakarta: Rekayasa Lalu Lintas dan Lima Tuntutan Mahasiswa

Aksi BEM UI di Jakarta: Rekayasa Lalu Lintas dan Lima Tuntutan Mahasiswa

Jakarta | Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menggelar demonstrasi di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, tanggal yang memiliki makna penting dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Kehadiran demonstrasi pada momentum itu menempatkan berbagai aspirasi publik dalam suasana peringatan persatuan dan semangat pemuda, meskipun setiap aksi memiliki agenda dan tuntutan masing-masing.

Salah satu demonstrasi dijadwalkan berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia. Aksi ini akan dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia, atau BEM UI, sebagaimana tercantum dalam informasi mengenai rencana kegiatan tersebut. Bundaran HI menjadi salah satu titik yang disebut dalam agenda demonstrasi di Jakarta. Informasi yang tersedia belum merinci lokasi lain ataupun keterangan tambahan mengenai jalannya aksi, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan ini.

Dalam aksi itu, mahasiswa membawa tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, demonstrasi tersebut diarahkan untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi mengenai sejumlah kebijakan pemerintah. Rincian mengenai butir tuntutan dapat dibaca sebagai bagian penting dari agenda aksi, tetapi uraian ini tidak menambahkan isi yang tidak disebutkan dalam informasi sumber. Fokus yang dapat dipastikan adalah hubungan tuntutan mahasiswa dengan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Rencana demonstrasi pada Hari Sumpah Pemuda itu menjadi salah satu agenda publik di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kegiatan, keterangan mengenai lokasi dan pokok aspirasi dapat membantu memahami konteks aksi. Namun, informasi yang tersedia hanya memastikan adanya demonstrasi sejumlah elemen masyarakat, rencana aksi mahasiswa UI di Bundaran Hotel Indonesia, serta tuntutan terkait kebijakan pemerintah. Keterangan tersebut tidak menetapkan rincian waktu atau jumlah peserta. Karena itu, pembaca sebaiknya membedakan informasi yang telah disebutkan dari detail pelaksanaan yang belum tersedia. Penjelasan ini memberi gambaran dasar tentang agenda demonstrasi tanpa menganggap bahwa semua unsur aksi telah terkonfirmasi secara rinci.

Kepolisian mengantisipasi kemungkinan kepadatan lalu lintas seiring rencana aksi penyampaian pendapat mahasiswa di Jakarta. Rekayasa arus kendaraan disiapkan secara situasional, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan. Pengaturan dapat dilakukan di sekitar kawasan DPR/MPR RI, Bundaran HI, Monas, dan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Artinya, pola pengalihan atau pengaturan kendaraan tidak ditetapkan secara kaku untuk seluruh lokasi, melainkan menyesuaikan keadaan dan kebutuhan petugas. Masyarakat yang akan melintas di sekitar titik-titik tersebut perlu memperhitungkan potensi perubahan arus serta kemungkinan perjalanan membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.

Berdasarkan keterangan akun Instagram @tmcpoldametro, aksi penyampaian pendapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal tersebut menjadi salah satu hal yang dapat diperhatikan pengguna jalan saat merencanakan aktivitas. Namun, waktu pelaksanaan tidak dengan sendirinya menunjukkan kapan kepadatan akan terjadi atau berapa lama suatu ruas akan terdampak. Kondisi lalu lintas dapat berubah mengikuti situasi di lapangan. Karena itu, pengendara disarankan memantau informasi terbaru dari kanal resmi kepolisian dan memperhatikan arahan petugas yang berjaga, khususnya ketika mendekati kawasan kegiatan.

Masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak di area tersebut diimbau untuk menghindarinya sementara waktu. Bagi yang tetap harus bepergian, pertimbangkan rute alternatif dan sesuaikan waktu perjalanan agar tersedia kelonggaran apabila arus kendaraan melambat atau berubah. Hindari mengambil keputusan mendadak yang berisiko mengganggu keselamatan, seperti berhenti di lokasi yang tidak aman atau menerobos pengaturan lalu lintas. Pengguna jalan juga sebaiknya memberi ruang bagi petugas untuk menjalankan rekayasa arus secara tertib. Mengikuti petunjuk di lapangan membantu menjaga kelancaran perjalanan sekaligus mendukung keamanan peserta aksi dan masyarakat umum. Informasi yang telah terverifikasi tetap menjadi rujukan utama selama kegiatan berlangsung.

Lima tuntutan yang dibawa mahasiswa Universitas Indonesia dalam aksi di Jakarta mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan, korupsi, dan kebebasan sipil. Rangkaian isu tersebut menunjukkan bahwa aspirasi mahasiswa tidak hanya berfokus pada satu kebijakan, tetapi juga menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam menangani keadaan darurat serta menjamin hak publik. BEM UI menyampaikan tuntutan itu sebagai agenda yang saling berkaitan, terutama ketika dampak kebijakan dan krisis dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pada isu lingkungan, mahasiswa mendesak pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan, sekaligus berbagai bencana ekologis lainnya. BEM UI secara khusus meminta penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan serta bencana ekologis lain. Status tersebut, menurut tuntutan mereka, diperlukan agar penanganan memperoleh perhatian dan koordinasi pada tingkat nasional. Desakan ini menempatkan respons terhadap bencana sebagai salah satu pokok utama aksi, bukan sekadar persoalan lokal yang dapat ditangani secara terpisah.

Namora Siahaan, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, menyampaikan penilaiannya bahwa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional tersebut, meskipun parameter hukum dan manfaat penetapannya dinilai jelas. Pernyataan itu menggambarkan pandangan BEM UI mengenai keputusan pemerintah terkait status bencana. Penilaian tersebut perlu dipahami sebagai pandangan yang disampaikan Namora, bukan sebagai kesimpulan yang memperluas klaim di luar pernyataannya. Mahasiswa mendorong pemerintah menimbang dasar hukum dan manfaat penetapan status dalam merespons bencana ekologis.

Tuntutan lainnya menyasar pembenahan kebijakan ekonomi agar kebijakan yang diambil lebih berpihak dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mahasiswa juga meminta penurunan biaya pendidikan, isu yang berkaitan langsung dengan akses terhadap pendidikan tinggi. Di bidang tata kelola, mereka menuntut pemberantasan korupsi, sementara perlindungan kebebasan berpendapat menjadi tuntutan penting dalam menjaga ruang demokrasi. Kelima isu tersebut merangkum agenda aksi BEM UI: penanganan bencana ekologis, perbaikan ekonomi, biaya pendidikan yang lebih terjangkau, upaya antikorupsi, serta jaminan agar warga dapat menyampaikan pendapat tanpa ancaman. Penyampaian tuntutan ini menegaskan harapan mahasiswa agar pemerintah memberi perhatian nyata pada persoalan-persoalan tersebut.

BEM UI mengkritik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai belum cukup berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Mahasiswa mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Kritik tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam menentukan prioritas belanja negara serta evaluasi manfaat program bagi warga. Menurut tuntutan mereka, kebijakan fiskal semestinya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan publik, bukan sekadar pencitraan atau kepentingan kekuasaan. BEM UI juga meminta biaya pendidikan diturunkan agar tidak menjadi penghalang bagi calon mahasiswa, disertai pemerataan akses terhadap layanan dasar. Pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lain perlu dapat dijangkau secara adil oleh masyarakat di berbagai wilayah.

Dalam bidang hukum dan tata kelola, BEM UI menuntut penghentian penyalahgunaan hukum untuk melayani kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mahasiswa turut menyoroti sejumlah regulasi yang mereka nilai bermasalah, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Sorotan itu berkaitan dengan kekhawatiran atas dampak aturan terhadap ruang sipil, hak warga, serta akuntabilitas penyelenggara negara. Namora menilai gejala tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan perangkat dan proses hukum untuk memperkuat kekuasaan secara legal-formal, tetapi berisiko melemahkan prinsip demokrasi dan perlindungan hak. Penilaian itu menggambarkan kekhawatiran bahwa hukum dapat digunakan bukan sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sebagai sarana untuk mengukuhkan kepentingan penguasa. Karena itu, tuntutan reformasi tidak hanya menyasar isi peraturan, tetapi juga cara hukum diterapkan dan diawasi.

BEM UI juga menuntut perlindungan kebebasan berpendapat dan penghentian dugaan kriminalisasi terhadap orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Baca juga: Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta