Bareskrim Telusuri Asal Emas Selundupan hingga Tambang Ilegal

Bareskrim Telusuri Asal Emas Selundupan hingga Tambang Ilegal

Jakarta | Penyidikan kasus penyelundupan emas oleh Bareskrim Polri kini dikembangkan melampaui pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga berperan sebagai kurir. Penyidik berupaya menelusuri rantai peredaran barang bukti, termasuk mencari tahu dari mana emas tersebut berasal dan bagaimana emas itu diperoleh sebelum dibawa keluar melalui jalur penyelundupan. Penelusuran ini membuka kemungkinan bahwa sebagian emas berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin, tetapi kemungkinan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, pengungkapan perkara tidak hanya diarahkan pada pihak yang mengangkut atau mengirim emas, melainkan juga pada sumber pasokan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Teddy Ristiawan menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta pada 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik berusaha menelusuri barang bukti hingga ke tempat emas tersebut diperoleh. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai asal-usul emas, sekaligus menguji kemungkinan keterkaitannya dengan tambang ilegal. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para kurir merupakan salah satu bagian dari penyidikan, bukan titik akhir pengungkapan. Informasi dari pemeriksaan, dokumen, dan barang bukti akan ditelaah lebih lanjut untuk mengarahkan penyidik kepada mata rantai yang berada di belakang pengiriman.

Meski demikian, upaya melacak asal emas tidak berarti seluruh sumbernya telah ditemukan atau dipastikan berasal dari tambang tanpa izin. Penyidik masih perlu mencocokkan berbagai keterangan dan bukti, serta memastikan hubungan emas yang disita dengan lokasi maupun kegiatan pertambangan tertentu. Penelusuran hingga ke sumber juga dapat membantu aparat memahami jalur distribusi, pola pengumpulan, dan cara emas masuk ke jaringan penyelundupan. Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan dapat menjangkau pihak yang diduga memperoleh atau memasok emas, apabila keterlibatannya didukung bukti. Bareskrim dan Bea Cukai masih mengembangkan penyidikan, sehingga kesimpulan mengenai asal emas maupun peran masing-masing pihak menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Penelusuran asal emas selundupan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan barang yang ditemukan, tetapi juga pada kerja sama antarlembaga untuk mengikuti jalur peredarannya. Bareskrim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk dalam pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai pergerakan emas dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, terutama ketika barang diduga melintasi jalur keluar-masuk negara.

Bandara menjadi salah satu titik penting dalam upaya itu karena pemeriksaan di sana dapat memberikan petunjuk mengenai pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, temuan pada satu titik belum tentu langsung menunjukkan dari mana emas berasal. Karena itu, informasi hasil pemeriksaan perlu disampaikan dan dikembangkan bersama, bukan berhenti pada penindakan terhadap barang atau orang yang kebetulan ditemukan di lokasi tertentu. Penelusuran lanjutan dapat membutuhkan koordinasi yang berkesinambungan petugas pusat dan jajaran di daerah.

Teddy juga mendorong jajaran kepolisian di daerah untuk bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat. Kerja sama tersebut dapat membantu menghubungkan temuan di wilayah dengan langkah penyelidikan yang lebih luas. Setiap informasi mengenai jalur distribusi dan pihak terkait perlu diperiksa sesuai kewenangan, sehingga upaya melacak emas selundupan tidak terpisah-pisah satu wilayah dan wilayah lainnya.

Kendala utama, menurut Teddy, adalah rantai peredaran emas yang kerap terputus. Ketika hubungan satu mata rantai dan mata rantai berikutnya tidak dapat diketahui, pelacakan bisa berhenti sebelum mencapai sumber awal. Barang yang ditemukan di suatu lokasi, misalnya, belum tentu dapat langsung ditautkan kepada pihak yang menambang atau mengirimkannya. Situasi ini membuat penyidik perlu mengumpulkan dan mencocokkan petunjuk secara bertahap.

Teddy membandingkan pola peredaran emas tersebut dengan peredaran narkoba dalam hal mata rantainya yang dapat terputus. Perbandingan itu menjelaskan tantangan pelacakan, bukan menyamakan jenis kejahatan atau menyatakan bahwa seluruh pola keduanya identik. Dengan memperkuat koordinasi Bareskrim, Bea Cukai, dan Ditreskrimsus di daerah, petugas diharapkan dapat menyambungkan informasi yang tersedia. Meski demikian, keterhubungan antarpihak tidak otomatis menjamin sumber awal akan ditemukan; hasilnya bergantung pada bukti dan petunjuk yang berhasil ditelusuri.Dalam mengembangkan penyelidikan asal emas selundupan, penyidik tidak hanya menelusuri keterangan saksi dan barang bukti fisik. Analisis teknologi turut dimanfaatkan untuk membaca hubungan antarpihak, pola transaksi, serta jalur distribusi yang mungkin menghubungkan emas ilegal dengan jaringan yang lebih luas. Dukungan tim teknologi informasi membantu penyidik mengolah informasi digital dan menyusun petunjuk yang relevan bagi pengembangan perkara.

Menurut Teddy, pendekatan tersebut membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri perkara secara lebih menyeluruh. Dalam sebagian kasus, pengungkapan dapat bergerak dari jalur peredaran emas menuju hulu pasokannya, termasuk dugaan keterkaitan dengan kegiatan tambang ilegal. Penelusuran dari hilir ke hulu dinilai penting karena pihak yang mengedarkan atau menguasai emas belum tentu merupakan sumber awal bahan tambang. Dengan mengembangkan temuan secara bertahap, penyidik dapat mencari tahu bagaimana emas diperoleh, diproses, lalu masuk ke jaringan perdagangan.

Data penindakan kepolisian pada Januari hingga Oktober 2026 menunjukkan bahwa Dittipidter Bareskrim, Ditreskrimsus Polda, dan jajaran Polres menangani 154 laporan polisi terkait perkara tersebut. Potensi kerugian negara dari penindakan itu mencapai Rp26 miliar. Angka tersebut menggambarkan skala perkara yang ditangani kepolisian dalam periode tersebut, sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi satuan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.

Namun, cakupan data itu perlu dipahami secara tepat. Jumlah 154 laporan polisi dan potensi kerugian negara sebesar Rp26 miliar merujuk pada penindakan oleh Dittipidter Bareskrim, Ditreskrimsus Polda, serta jajaran Polres. Data tersebut bukan angka penindakan Bea Cukai. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai penegakan hukum tidak mencampuradukkan catatan kepolisian dengan data dari instansi lain yang memiliki kewenangan dan pelaporan tersendiri. Dengan demikian, penggunaan analisis teknologi dalam penyidikan menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memperluas pengungkapan perkara, dari distribusi hingga sumber emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Di luar penelusuran asal emas selundupan dan dugaan keterkaitannya dengan tambang ilegal, catatan Bea Cukai menunjukkan adanya penindakan terhadap pengeluaran emas secara ilegal. Pada periode 1 Januari hingga 26 Oktober 2026, aparat mencatat 127 penindakan. Dari rangkaian operasi tersebut, sebanyak 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun berhasil diamankan. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo menyatakan, penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar. Angka tersebut menggambarkan skala pengawasan yang dilakukan terhadap upaya membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan.

Khusus sepanjang Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional. Lokasi penindakan meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, dan Juanda. Data yang tersedia merinci sejumlah kasus di tiga bandara. Di Soekarno-Hatta, petugas mencatat total 13,63 kilogram emas dengan nilai Rp34,09 miliar. Tiga kasus yang terjadi pada 20, 22, dan 23 Oktober berujung pada penetapan sembilan orang sebagai tersangka. Petugas juga menyita 39 kapsul yang berisi emas. Rincian tersebut memperlihatkan beragam cara yang digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan komoditas dalam perjalanan lintas negara.

Di Bandara Kertajati, penindakan pada 6 Oktober menggagalkan pengiriman 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar.

Baca juga: Setelah Pernah Ramai Diberitakan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Disebut Kembali Aktif | LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Desak Audit Total dan Penyelidikan