Jakarta | Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap pengertian tindak pidana korupsi. Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Menurut Yusril, perhatian Presiden tertuju pada bagaimana rumusan korupsi dipahami dan diterapkan dalam situasi negara saat ini.
Yusril menjelaskan bahwa kajian diperlukan untuk melihat kembali apakah pemaknaan yang digunakan selama ini masih sesuai dengan perkembangan keadaan. Pembahasan itu diharapkan dilakukan secara cermat, dengan menimbang kondisi dan kebutuhan Indonesia, bukan semata-mata mengulang definisi yang telah ada tanpa penelaahan. Dengan demikian, pemerintah diminta mencermati landasan konseptual serta penerapannya dalam konteks hukum dan tata kelola negara.
Permintaan tersebut merupakan instruksi untuk mengkaji, bukan pengumuman bahwa definisi korupsi telah diubah atau aturan baru sudah diberlakukan. Yusril tidak menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan rumusan pengganti maupun mengambil keputusan hukum yang mengubah ketentuan tindak pidana korupsi. Tahap yang disampaikan kepada publik masih berupa penelaahan atas pengertian yang relevan bagi keadaan sekarang.
Dalam proses kajian, pengertian tindak pidana korupsi menjadi pokok yang perlu dipahami secara menyeluruh. Penilaian mendalam dibutuhkan agar pembahasan tidak mengaburkan perbedaan gagasan untuk meninjau rumusan dan tindakan resmi untuk mengubah hukum. Keterangan Yusril menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar jajarannya mempelajari persoalan tersebut terlebih dahulu, termasuk kesesuaiannya dengan kondisi Indonesia, sebelum ada kesimpulan ataupun langkah lanjutan.
Pernyataan di Istana itu menempatkan kajian sebagai pekerjaan pemerintah yang masih berjalan atau perlu ditindaklanjuti oleh jajaran terkait. Publik karenanya perlu membedakan arahan untuk menelaah definisi dari keputusan formal yang memiliki akibat hukum. Sampai keterangan tersebut disampaikan, yang diketahui adalah Prabowo meminta pembahasan mendalam, sedangkan hasil kajian, rumusan yang mungkin diusulkan, dan tindak lanjutnya belum dinyatakan sebagai ketentuan baru. Yusril menyampaikan maksudnya sebagai upaya menyesuaikan pemahaman mengenai korupsi dengan keadaan negara, tanpa menyebut adanya perubahan hukum yang telah diputuskan.
Dalam menjelaskan ruang lingkup persoalan yang perlu dikaji, Yusril mencontohkan praktik under invoicing atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik seperti ini dapat terjadi dalam kegiatan perdagangan dan, menurut contoh yang disampaikan, juga relevan untuk diperhatikan di bidang pertambangan. Apabila nilai yang dilaporkan tidak mencerminkan nilai transaksi sesungguhnya, penerimaan negara berpotensi berkurang. Dampaknya dapat dirasakan pada perekonomian negara, meskipun penilaian atas perbuatan tertentu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan ketentuan yang berlaku.
Contoh lain yang disinggung adalah pencurian ikan. Kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, lain karena sumber daya perikanan dimanfaatkan tanpa mengikuti aturan. Yusril memandang praktik-praktik yang berdampak pada perekonomian negara seperti ini layak menjadi bahan pembahasan ketika definisi korupsi dikaji ulang. Pokok yang hendak diperhatikan ialah bagaimana kerugian ekonomi yang ditimbulkan dapat dipertimbangkan dalam perumusan pengertian dan penyelarasan aturan.
Namun, contoh tersebut perlu dipahami sebagai ilustrasi dan pandangan yang disampaikan dalam konteks kajian. Penyebutan under invoicing, termasuk yang dikaitkan dengan sektor pertambangan, maupun pencurian ikan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa klasifikasi hukum atas praktik-praktik itu telah berubah atau otomatis termasuk dalam kategori korupsi. Penentuan status hukum tetap bergantung pada peraturan yang berlaku, unsur perbuatan, bukti, serta proses penegakan hukum. Karena itu, pembahasan mengenai definisi dan hubungan antarketentuan perlu dilakukan secara cermat, agar perubahan atau penafsiran yang diusulkan memiliki dasar dan batasan yang jelas.
Yusril menyebut proses pembahasan akan melibatkan pihak-pihak dari berbagai sektor yang memiliki kapasitas untuk memberi masukan. Kalangan akademisi dan aktivis termasuk pihak yang dapat berkontribusi melalui kajian, pengalaman, dan perspektif masing-masing. Pelibatan beragam pemangku kepentingan diharapkan membantu menguji contoh-contoh yang diajukan, menilai dampak ekonominya, serta mempertimbangkan implikasi hukumnya. Dengan demikian, gagasan memasukkan kerugian perekonomian negara dalam kajian definisi korupsi dapat dibahas secara terbuka, tanpa mendahului kesimpulan mengenai perubahan klasifikasi hukum.
Yusril Ihza Mahendra mendorong agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikaji dan disesuaikan kembali. Salah satu alasannya, aturan tersebut belum mengalami revisi sejak perubahan pada 2001, sementara kerangka hukum dan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi terus berkembang. Pembaruan dinilai perlu agar rumusan tindak pidana, ketentuan penegakan hukum, dan mekanisme terkait tetap relevan dengan perkembangan tersebut.
Perhatian Yusril juga berkaitan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi. Indonesia meratifikasi konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena telah menjadi bagian dari komitmen nasional, ketentuan dalam UNCAC perlu diperhitungkan ketika hukum domestik ditinjau. Penyelarasan dapat membantu memastikan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia sejalan dengan prinsip dan cakupan yang disepakati dalam konvensi, sekaligus mengurangi kemungkinan perbedaan pengaturan.
Kebutuhan peninjauan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan perubahan dalam sistem hukum pidana nasional. Pembaruan KUHP dan KUHAP membawa ketentuan serta pendekatan yang perlu dipertautkan dengan pengaturan khusus mengenai tindak pidana korupsi. Sinkronisasi diperlukan supaya batas kewenangan, proses penanganan perkara, dan hubungan aturan umum dengan aturan khusus dapat diterapkan secara konsisten. Tanpa koordinasi yang memadai, perbedaan rumusan atau prosedur berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam praktik penegakan hukum.
Yusril juga mengaitkan pembenahan kerangka hukum itu dengan pembahasan rancangan undang-undang tentang perampasan aset. Rancangan tersebut berkaitan dengan upaya penelusuran dan pengambilalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sehingga perlu dipertimbangkan bersama aturan korupsi dan hukum acara. Penyusunan kebijakan yang saling terhubung dapat memperjelas dasar hukum serta menjamin proses berjalan sesuai prinsip hukum. Dorongan untuk mengkaji UU Tipikor dengan demikian merupakan kebutuhan harmonisasi lintas peraturan, bukan keterangan bahwa revisi telah disahkan. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk merumuskan perubahan yang sesuai dengan komitmen internasional dan perkembangan perundang-undangan nasional.Perdebatan mengenai definisi korupsi mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang disebut membatasi korupsi pada suap. Pernyataan itu memunculkan anggapan bahwa rekomendasi tersebut akan mengeluarkan kerugian keuangan negara dari unsur tindak pidana korupsi. Luhut kemudian meluruskan pemahaman itu: penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diusulkan tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian negara.
Menurut Luhut, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara tetap dipertahankan, baik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kajian DEN bukan usulan untuk mengubah seluruh korupsi menjadi perkara suap. Fokus pertama rekomendasi, sebagaimana dijelaskan Luhut, ialah memperjelas aspek pembuktian agar penerapan aturan lebih terang. Fokus kedua adalah memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi sejumlah delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang dinilai belum diatur dalam hukum nasional.
Kategori perbuatan yang disebut dalam kerangka UNCAC mencakup penyuapan pejabat publik, penggelapan atau penyalahgunaan aset dan wewenang, perdagangan pengaruh, serta korupsi di sektor swasta. Cakupan tersebut juga meliputi pencucian atau penyembunyian hasil kejahatan dan tindakan menghalangi penyidikan maupun proses hukum.
Baca juga: Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo






