Komisi III Dorong Polri Perluas Tekanan terhadap Jaringan Narkoba

Komisi III Dorong Polri Perluas Tekanan terhadap Jaringan Narkoba

Jakarta | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mempertahankan langkah agresif dalam memerangi narkoba dan membongkar jaringan pengedar. Dorongan tersebut disampaikan pada awal masa kepemimpinan Suyudi, ketika perhatian publik tertuju pada arah kebijakan dan prioritas penegakan hukum di bawah kepemimpinan baru. Habiburokhman menilai pemberantasan narkotika perlu dijalankan secara konsisten, tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang mudah dijangkau, tetapi diarahkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang menopang peredaran barang terlarang.

Dalam keterangannya, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi terhadap tindakan Kapolri yang turun langsung ke lapangan. Kehadiran pimpinan kepolisian dalam kegiatan penindakan dinilai menunjukkan perhatian terhadap persoalan narkoba dan dapat memberi dorongan bagi jajaran di bawahnya untuk bekerja secara serius. Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah tersebut perlu berlanjut melalui operasi yang terarah dan berkesinambungan. Penanganan yang kuat, menurut seruannya, harus mencakup penelusuran hubungan antarpelaku, sumber pasokan, serta pihak yang mengendalikan distribusi.

Habiburokhman menyerukan agar Polri menindak jaringan narkoba sampai ke akar dan tidak hanya menyasar pengedar di tingkat bawah. Penegakan hukum, ia menegaskan, perlu menjangkau bandar besar yang berada di balik peredaran narkotika. Dengan membongkar lapisan jaringan secara menyeluruh, aparat diharapkan dapat menghambat kemampuan kelompok tersebut untuk terus beroperasi atau membentuk kembali rantai distribusinya. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu. Dorongan dari Komisi III tersebut menempatkan kesinambungan operasi dan sasaran terhadap aktor utama sebagai bagian penting dari upaya pemberantasan narkoba pada masa awal kepemimpinan Kapolri. Tantangannya bukan semata melakukan penangkapan, melainkan memastikan penyelidikan dapat mengungkap struktur dan peran dalam jaringan, sehingga penindakan menjangkau pengendali utama, bukan hanya pelaku yang berada di lapangan. Habiburokhman meminta upaya agresif itu dipertahankan agar perang terhadap narkoba memiliki dampak yang lebih luas.

Habiburokhman menilai bahwa operasi kepolisian terhadap jaringan narkoba memiliki makna yang lebih luas daripada penegakan hukum semata. Dalam pandangannya, tindakan aparat tidak hanya bertujuan menemukan barang bukti, menangkap tersangka, lalu membawa mereka ke proses hukum. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mencegah narkoba terus beredar dan menjangkau masyarakat. Karena itu, ia memandang operasi sebagai bagian dari perlindungan terhadap warga yang berisiko terdampak, baik secara langsung maupun melalui lingkungan sosialnya.

Penilaian tersebut menempatkan keselamatan masyarakat sebagai salah satu alasan penting di balik pemberantasan narkoba. Habiburokhman menggambarkan bahwa peredaran narkotika dapat membawa dampak pada kehidupan banyak orang, bukan hanya mereka yang terlibat dalam transaksi atau penggunaan. Dalam kerangka pandangannya, mengungkap jaringan dan menghentikan aktivitasnya berarti berupaya membatasi potensi bahaya yang dapat meluas. Penindakan, dengan demikian, dipahami sebagai langkah untuk menjaga ruang hidup masyarakat dari ancaman yang berkaitan dengan narkoba.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada generasi muda. Menurut Habiburokhman, operasi terhadap jaringan narkoba berkaitan dengan ikhtiar melindungi anak muda agar tidak terjerumus atau menjadi sasaran peredaran. Perspektif ini menonjolkan sisi kemanusiaan dari kerja kepolisian: bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah dampak yang dapat mengganggu masa depan individu dan keluarga. Pernyataan tersebut merupakan penilaian narasumber mengenai arti operasi kepolisian. Dengan sudut pandang itu, pemberantasan narkoba dipahami sebagai upaya melindungi warga dan generasi muda, berdampingan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Habiburokhman menggambarkan cakupan penindakan narkoba dengan menyoroti tindakan yang menyasar mata rantai berbeda, mulai dari produksi hingga peredaran. Salah satu contoh yang ia sebut ialah pembongkaran pabrik narkoba di Pidie, Aceh. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perhatian aparat tidak hanya tertuju pada transaksi di tingkat pengguna atau pengedar, tetapi juga pada lokasi produksi yang menjadi bagian dari jaringan. Dengan menindak fasilitas semacam itu, upaya pemberantasan diarahkan ke sumber pasokan. Ia juga menekankan bahwa penanganan jaringan perlu menjangkau berbagai titik, bukan berhenti pada satu tahap saja. Gambaran ini menjadi dasar bagi dorongan agar tekanan terhadap jaringan narkoba diperluas secara konsisten.

Contoh lainnya adalah pemberantasan pabrik-pabrik tramadol ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Penyebutan operasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan produksi ilegal dapat melampaui batas wilayah administratif, sehingga penindakan perlu mempertimbangkan cakupan jaringan yang lebih luas. Dalam pandangan Habiburokhman, tindakan terhadap pabrik-pabrik itu melengkapi penanganan di tingkat peredaran. Fokus pada produksi dan distribusi memberi gambaran pendekatan dari hulu hingga hilir: sumber barang ditangani, sementara jalur penyalurannya juga menjadi sasaran. Ia tidak sekadar mencontohkan satu jenis lokasi, tetapi menunjukkan beragam bentuk operasi yang menurutnya diperlukan dalam menghadapi jaringan narkoba.

Di sisi peredaran, Habiburokhman menyebut penyisiran dan penggerebekan lokasi-lokasi di kampung-kampung narkoba. Ia menilai tempat-tempat tersebut selama ini kerap dianggap sulit disentuh. Karena itu, langkah langsung di kawasan yang menjadi titik peredaran dipandang sebagai bagian penting dari jangkauan penindakan. Penyisiran dan penggerebekan memperlihatkan bahwa operasi tidak hanya menyasar tempat produksi, tetapi juga lokasi yang berhubungan dengan distribusi narkoba di lingkungan masyarakat. Rangkaian contoh tersebut menggambarkan dorongan untuk menekan jaringan pada berbagai lapisan sekaligus. Menurutnya, tindakan yang mencakup pabrik narkoba, produksi tramadol ilegal, dan lokasi peredaran dapat memperluas cakupan pemberantasan, termasuk ke tempat-tempat yang sebelumnya dinilai sulit dijangkau oleh penegakan hukum.

Habiburokhman menilai keterlibatan langsung Kapolri dalam operasi besar penindakan narkoba memiliki arti lebih luas daripada pelaksanaan tindakan di lapangan. Kehadiran pimpinan tertinggi Polri dalam operasi tersebut, menurutnya, menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk menghadapi ancaman jaringan narkoba. Pesan itu juga menunjukkan bahwa upaya melawan sindikat tidak boleh berhenti pada pernyataan, tetapi perlu tercermin dalam kesungguhan aparat menjalankan penegakan hukum.

Penilaian tersebut menempatkan kepemimpinan sebagai salah satu unsur yang dapat menguatkan kerja kepolisian. Ketika Kapolri turun langsung, jajaran di bawahnya diharapkan memahami bahwa pemberantasan narkoba merupakan pekerjaan yang memperoleh perhatian dan dukungan dari pimpinan. Bagi Habiburokhman, langkah tersebut sekaligus memberi dorongan agar kepolisian di daerah tidak menunggu, melainkan bergerak dengan semangat dan kecepatan yang serupa dalam menghadapi jaringan peredaran narkoba.

Ia memandang pesan dari operasi besar itu perlu diteruskan hingga tingkat daerah. Semangat yang ditunjukkan di pusat, dalam pandangannya, dapat menjadi acuan bagi jajaran kepolisian daerah untuk memperkuat respons terhadap ancaman narkoba sesuai tugas dan kewenangannya. Kecepatan bergerak menjadi penting agar kerja aparat tidak tertinggal dari aktivitas sindikat, sementara kesungguhan penindakan memperlihatkan bahwa negara tidak membiarkan persoalan tersebut dihadapi masyarakat tanpa respons.

Dengan demikian, penekanan Habiburokhman tertuju pada teladan kepemimpinan dan dorongan bagi seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak sejalan. Ia menilai keterlibatan langsung Kapolri dalam operasi besar mengirim pesan bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dari sindikat narkoba. Pada saat yang sama, langkah itu diharapkan mendorong kepolisian daerah bergerak dengan semangat dan kecepatan serupa dalam menjalankan upaya pemberantasan narkoba.

Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan