Dua Tersangka Pembunuhan Pengemudi Taksi Daring di Asahan Ditangkap di Medan

Dua Tersangka Pembunuhan Pengemudi Taksi Daring di Asahan Ditangkap di Medan

Kabupaten Asahan. Kedua | Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Muhammad Imran, pengemudi taksi daring berusia 33 tahun asal Binjai. Kedua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial MAH dan FSO, keduanya berusia 22 tahun. Penangkapan berlangsung di Kota Medan, di tempat persembunyian mereka. Langkah tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad Imran ditemukan. Rentang waktu yang singkat itu menunjukkan bahwa penyelidikan dan upaya pelacakan terhadap para tersangka segera dilakukan setelah kasus terungkap.

Penangkapan di Medan menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menimpa pengemudi taksi daring tersebut. Setelah memperoleh informasi dan melakukan penelusuran, polisi menemukan MAH dan FSO di lokasi persembunyian mereka. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Identitas tersangka dalam pemberitaan disampaikan menggunakan inisial, disertai usia masing-masing. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah jasad korban ditemukan, tetapi tidak menjelaskan rincian tambahan mengenai waktu maupun kondisi saat penemuan. Karena itu, keterangan mengenai perkara ini berfokus pada penangkapan dan barang bukti yang telah disita.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita mobil milik Imran. Kendaraan tersebut disebut dibawa kabur setelah perampokan dan pembunuhan. Penyitaan mobil menjadi bagian dari barang bukti yang relevan untuk mendukung penyidikan, sekaligus menghubungkan kendaraan korban dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. Polisi dapat memeriksa barang bukti tersebut lebih lanjut sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pembuktian perkara. Penangkapan MAH dan FSO serta penyitaan mobil korban merupakan informasi utama yang telah disampaikan terkait perkembangan kasus ini. Rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka atau proses penyidikan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Dengan demikian, keduanya tetap disebut sebagai tersangka, sementara penyelidikan dan proses hukum menjadi tahap berikutnya dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam perkara pembunuhan pengemudi taksi daring di Asahan, tersangka berinisial MAH menyatakan bahwa aksi perampokan telah direncanakan sejak awal. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa pemesanan kendaraan bukan sekadar kebutuhan perjalanan, melainkan bagian dari cara yang dipilih untuk mendekati korban. Menurut pengakuan MAH, rencana itu sudah ada sebelum layanan taksi daring dipesan melalui aplikasi. Informasi mengenai adanya perencanaan ini bersumber dari keterangan tersangka, sehingga perlu dipahami sebagai pengakuan MAH dalam perkara tersebut, bukan sebagai uraian yang berdiri sendiri tanpa atribusi.

Modus yang disebutkan MAH adalah memesan layanan taksi daring menggunakan aplikasi, kemudian melakukan aksi terhadap pengemudi setelah kendaraan dipesan. Dengan demikian, aplikasi digunakan untuk memperoleh layanan perjalanan dan menghubungkan tersangka dengan korban. Dalam penjelasannya, pemesanan itu merupakan bagian dari rencana perampokan yang telah disiapkan, bukan tindakan spontan yang baru muncul saat perjalanan berlangsung. Keterangan tersebut membantu menjelaskan urutan tindakan sebagaimana disampaikan tersangka. Namun, rincian mengenai bagaimana aksi dilakukan, kapan rencana disusun, maupun peran setiap pihak tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan yang dapat dipastikan. Uraian mengenai modus dalam bagian ini tetap merujuk pada pengakuan MAH.

MAH juga menyebut kebutuhan untuk membayar utang sebagai motif di balik rencana perampokan. Menurut pengakuannya, ia membutuhkan uang dan menjadikan kebutuhan tersebut sebagai alasan melakukan tindakan terhadap pengemudi. Motif yang dinyatakan itu merupakan keterangan dari tersangka, bukan kesimpulan yang sebaiknya dilepaskan dari sumbernya. Karena itu, informasi mengenai hubungan utang, kebutuhan uang, dan rencana perampokan harus disampaikan secara hati-hati serta tetap diatribusikan kepada MAH. Pengakuan tentang perencanaan, pemesanan taksi melalui aplikasi, dan motif tersebut memberi gambaran mengenai versi tersangka atas peristiwa ini, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumatera Utara pada Senin (26/10/2026), MAH menyampaikan keterangan mengenai kekerasan yang dialami korban. Menurut inti pengakuannya, korban lebih dahulu dijerat menggunakan kawat. Setelah itu, korban ditusuk pada beberapa bagian tubuh, yakni leher, dada, dan perut. Keterangan tersebut menjelaskan bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pengemudi taksi daring dalam perkara ini.

MAH juga menerangkan bahwa kekerasan tersebut berlangsung di dalam mobil. Dengan demikian, penjeratan menggunakan kawat dan penusukan yang disebut dalam pemeriksaan itu terjadi di dalam kendaraan, sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan. Informasi ini menggambarkan lokasi tindakan terhadap korban tanpa menambahkan penjelasan mengenai keadaan lain di dalam mobil maupun urutan kejadian di luar hal yang telah dinyatakan.

Pengakuan kepada penyidik itu menjadi bagian dari keterangan MAH dalam proses pemeriksaan kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Asahan. Isi keterangannya berfokus pada tindakan terhadap korban: penggunaan kawat untuk menjerat, lalu penusukan di leher, dada, dan perut. Tidak ada rincian lain yang perlu ditarik dari keterangan tersebut apabila tidak disebutkan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai pengakuan MAH dibatasi pada tindakan dan lokasi yang ia sampaikan kepada penyidik.

Keterangan tersebut disampaikan di Polda Sumut pada Senin, 26 Oktober 2026. Penyebutan waktu dan tempat pemeriksaan memberi konteks kapan MAH menyampaikan pengakuan yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Namun, uraian ini tidak menambahkan motif, alat selain kawat, keadaan korban sebelum atau sesudah kekerasan, maupun peran pihak lain dalam tindakan itu. Hal-hal tersebut tidak tercakup dalam inti pengakuan yang disampaikan. Informasi yang dapat ditegaskan dari keterangan MAH adalah bahwa korban dijerat dengan kawat dan kemudian ditusuk di beberapa bagian tubuh ketika berada di dalam mobil. Penyampaian ini mempertahankan isi pokok pengakuan tanpa mengubah keterangannya atau menghadirkan kutipan langsung yang tidak tersedia.

Setelah membunuh pengemudi taksi daring tersebut, kedua tersangka membuang dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak perkebunan kelapa sawit di kawasan Kisaran, Kabupaten Asahan. Lokasi itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diungkap dalam kasus pembunuhan tersebut. Informasi yang tersedia juga menyebut jasad ditemukan di kebun sawit Desa Dadimulyo, Kisaran. Dengan demikian, keterangan mengenai lokasi mengarah pada kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kisaran, termasuk Desa Dadimulyo.

Perbuatan membuang dan menyembunyikan jasad di area perkebunan disebut terjadi setelah korban dibunuh. Keterangan itu menjelaskan lokasi jasad, tanpa merinci kondisi korban ketika ditemukan maupun keadaan lain di tempat tersebut. Tidak ada pula rincian tambahan mengenai bagaimana jasad itu ditemukan. Karena informasi yang tersedia terbatas pada lokasi, uraian mengenai peristiwa ini tetap berfokus pada keterangan bahwa kedua pelaku berupaya menyembunyikan jasad di semak-semak kebun sawit.

Kedua tersangka kemudian ditangkap di Medan. Saat penyergapan, mereka berusaha melawan petugas. Polisi lalu menembak bagian kaki kedua tersangka, dalam tindakan yang disebut tegas dan terukur. Keterangan tersebut menjelaskan alasan tindakan terhadap tersangka sebagaimana disampaikan dalam informasi kasus: mereka berupaya melawan ketika disergap. Tidak terdapat rincian lain mengenai proses penyergapan, sehingga uraian ini tidak menambahkan gambaran tentang lokasi, waktu, atau cara petugas melakukan penangkapan. Penembakan pada bagian kaki menjadi informasi yang disebut terkait penindakan terhadap kedua tersangka setelah mereka berusaha melawan. Adapun keterangan tentang lokasi jasad tetap merujuk pada semak-semak perkebunan kelapa sawit di kawasan Kisaran, Kabupaten Asahan, dengan penyebutan kebun sawit Desa Dadimulyo sebagai tempat jasad ditemukan.

Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum