Fathan Subchi Wafat pada Usia 56 Tahun, Rekam Jejaknya di BPK, DPR, dan PMII

Fathan Subchi Wafat pada Usia 56 Tahun, Rekam Jejaknya di BPK, DPR, dan PMII

Jakarta | Fathan Subchi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, meninggal dunia pada Minggu, 25 Oktober, dalam usia 56 tahun. Kabar wafat tersebut disampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) melalui unggahan di akun Instagram resminya. Informasi yang disampaikan partai itu menjadi kabar duka bagi keluarga besar PKB dan pihak-pihak yang mengenal perjalanan pengabdian Fathan.

Dalam unggahan tersebut, PKB mengenang Fathan sebagai mantan anggota Fraksi PKB DPR RI yang bertugas selama periode 2014–2024. Partai menyampaikan belasungkawa atas kepergian almarhum dan mengiringi kabar duka itu dengan doa. PKB berharap dosa-dosa Fathan diampuni, amal ibadahnya diterima, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi kehilangan ini.

Penyampaian duka melalui kanal resmi partai juga menandai penghormatan PKB kepada sosok yang pernah menjadi bagian dari fraksi di parlemen. Periode pengabdian selama satu dekade tersebut menjadi bagian penting dari catatan keterlibatan Fathan dalam kehidupan politik nasional, sebelum ia menjalankan tugas sebagai anggota BPK RI. Namun, keterangan duka yang dibagikan PKB berfokus pada kabar wafat, kenangan atas kiprahnya sebagai mantan anggota fraksi, dan doa bagi almarhum serta keluarga.

Hingga informasi yang disampaikan dalam unggahan itu, tidak disebutkan keterangan mengenai lokasi maupun penyebab wafatnya. Karena itu, kabar ini dapat disampaikan secara terbatas pada waktu wafat, usia, jabatan Fathan di BPK, serta ungkapan belasungkawa dari DPP PKB. Ucapan doa dan dukungan bagi keluarga menjadi bagian utama pesan partai, sekaligus bentuk penghormatan atas perjalanan Fathan sebagai mantan wakil PKB di DPR RI. Duka tersebut turut mengingatkan bahwa kepergian seorang tokoh meninggalkan kesedihan bagi keluarga dan lingkungan yang pernah bekerja bersamanya. PKB menyampaikan harapan agar keluarga yang ditinggalkan dapat melewati masa kehilangan dengan tabah, sementara doa bagi almarhum mengiringi kabar tersebut.

Dalam perjalanan pengabdiannya di lembaga negara, Fathan Subchi tercatat menjalani masa tugas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum menjabat di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Urutan tersebut menempatkan pengabdiannya di DPR selama satu dekade, dari 2014 hingga 2024, lalu dilanjutkan dengan masa jabatan sebagai anggota BPK RI untuk periode 2024–2029. Rentang waktunya memperlihatkan perpindahan dari lembaga legislatif menuju lembaga negara lainnya.

Fathan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa selama dua periode berturut-turut. Periode pertama berlangsung pada 2014–2019, sedangkan periode kedua mencakup 2019–2024. Dengan demikian, ia menjalani dua masa keanggotaan tanpa jeda di periode tersebut, dengan keseluruhan masa pengabdian di DPR berlangsung selama sepuluh tahun. Informasi yang tersedia menyebut afiliasi fraksinya serta rentang waktu keanggotaan itu, tanpa mencantumkan rincian lain mengenai penugasan di DPR.

Setelah masa tugasnya di DPR berakhir pada 2024, Fathan menjabat sebagai anggota BPK RI untuk periode 2024–2029. Peralihan ini menjadi tahap berikutnya dalam rekam jejaknya di lembaga negara. Masa jabatan tersebut dimulai pada tahun yang sama dengan berakhirnya periode kedua keanggotaannya di DPR. Karena informasi yang tersedia berfokus pada jabatan dan masa tugas, uraian ini tidak menambahkan keterangan mengenai daerah pemilihan, komisi, maupun tugas khusus yang pernah dijalankannya. Secara berurutan, catatan kelembagaannya mencakup dua periode sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB, kemudian jabatan anggota BPK RI untuk periode lima tahun yang tercantum, yakni 2024–2029. Kronologi itu memberi gambaran ringkas mengenai perjalanan jabatannya di tingkat nasional.

Perjalanan Fathan Subchi di lingkungan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tercatat melalui sejumlah posisi organisasi yang dijalaninya pada tingkat cabang dan pusat. Riwayat tersebut menempatkan aktivitasnya dalam struktur PMII sejak pertengahan 1990-an. Keterlibatannya kemudian berlanjut pada kepengurusan tingkat nasional, sebagaimana ditunjukkan oleh jabatan yang pernah diembannya. Catatan mengenai tahap-tahap ini memberikan gambaran kronologis tentang kiprah Fathan di organisasi, tanpa perlu menambahkan penilaian di luar informasi yang tersedia.

Pada 1995, Fathan pernah menjabat Ketua Pengurus Cabang PMII Jakarta. Posisi itu merupakan bagian dari perjalanan organisasinya di tingkat cabang. Dua tahun kemudian, ia tercatat menjadi Ketua Pengurus Besar PMII untuk masa 1997–1998. Peralihan dari jabatan di Pengurus Cabang Jakarta ke kepengurusan besar menunjukkan urutan peran yang dapat disebut berdasarkan tahun dan lingkup organisasi. Masa kepemimpinannya di Pengurus Besar PMII berlangsung selama periode yang disebutkan tersebut. Informasi yang ada mencatat jabatan dan waktunya, tanpa merinci kegiatan atau keputusan organisasi yang dipimpinnya.

Selain riwayat kepengurusan PMII, Fathan juga tercatat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII) pada saat bahan sumber ditulis. Jabatan itu berada di lingkungan organisasi alumni PMII dan berbeda dari posisi yang pernah diembannya dalam struktur PMII sebelumnya. Dengan demikian, catatan tentang dirinya mencakup peran sebagai Ketua Pengurus Cabang PMII Jakarta pada 1995, Ketua Pengurus Besar PMII pada 1997–1998, serta Ketua Umum IKA PB PMII pada waktu sumber disusun. Rangkaian keterangan tersebut menyajikan latar belakang aktivismenya melalui nama organisasi, jabatan, dan rentang waktu yang tercatat. Tidak ada rincian lain mengenai masa jabatan alumni tersebut dalam informasi yang tersedia, sehingga penyebutannya dibatasi pada posisi dan konteks waktunya.

Di luar perjalanan politik dan keterlibatannya di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), rekam jejak Fathan Subchi juga mencakup pengalaman di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Catatan mengenai perjalanan organisasinya menyebut bahwa pada 2005 Fathan pernah menjadi anggota Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Umat di Pengurus Pusat MUI. Informasi ini menambah satu bagian pada profil kegiatan kelembagaan yang pernah dijalaninya, di samping jabatan dan organisasi lain yang dikenal publik. Keterangan tersebut secara khusus merujuk pada posisi yang tercatat pada tahun itu, sehingga memberikan gambaran tentang salah satu ranah aktivitasnya sebelum atau di luar kiprah politiknya.

Jabatan sebagai anggota departemen tersebut menempatkan nama Fathan dalam struktur Pengurus Pusat MUI pada 2005. Departemen yang disebut dalam catatan itu memiliki lingkup ekonomi dan pemberdayaan umat sebagaimana tercermin dari namanya. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci tugas yang secara pribadi diemban Fathan, kegiatan yang diikutinya, maupun program tertentu yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, pengalaman tersebut dapat dicatat sebagai bagian dari riwayat organisasi, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai bentuk keterlibatan atau hasil kerjanya. Batas keterangan ini penting agar profilnya tetap berpegang pada fakta yang tercantum.

Dengan demikian, pengalaman di MUI melengkapi rekam jejak Fathan yang juga mencakup aktivitas di PMII serta perjalanan di lembaga negara dan parlemen. Pencantuman peran di Pengurus Pusat MUI menunjukkan bahwa pengalaman organisasinya tidak terbatas pada lingkungan politik maupun kemahasiswaan. Meski demikian, catatan tentang MUI yang tersedia hanya menyebut keanggotaan di Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Umat pada 2005. Tidak ada rincian tambahan mengenai masa tugas, agenda, atau kontribusi khusus yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Peran itu tetap menjadi bagian dari profil perjalanan Fathan, sesuai dengan informasi yang terdokumentasi.