Korban Jiwa Kebakaran Bromo Menjadi Enam Setelah Suraji Meninggal

Korban Jiwa Kebakaran Bromo Menjadi Enam Setelah Suraji Meninggal

Surabaya | Suraji, petugas keamanan berusia 44 tahun yang terluka saat berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Ia mengembuskan napas terakhir di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, pada Jumat (23/10/2026), pukul 12.00 WIB. Kabar duka tersebut menambah jumlah korban jiwa dalam kebakaran di kawasan Bromo menjadi enam orang.

Suraji sebelumnya mengalami luka ketika ikut berjuang menangani kebakaran yang melanda kawasan taman nasional. Ia kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit, dengan kondisinya dilaporkan kritis. Meski telah dirawat, nyawanya tidak tertolong. Kepergiannya menjadi perkembangan terbaru dalam peristiwa kebakaran yang telah menimbulkan korban jiwa, sekaligus menambah perhatian terhadap keselamatan petugas dan pihak lain yang terlibat dalam penanganan api di kawasan tersebut.

Dengan meninggalnya Suraji, total enam orang dilaporkan meninggal dunia akibat kebakaran Bromo. Perubahan jumlah korban itu menandai dampak serius dari insiden yang terjadi di kawasan TNBTS. Suraji tercatat sebagai petugas keamanan yang mengalami luka ketika ikut berupaya memadamkan kebakaran, sebelum akhirnya dirawat di Surabaya. Informasi mengenai waktu dan tempat wafatnya disampaikan secara jelas: Jumat siang di RSUD Dr. Soetomo. Kabar tersebut juga mengingatkan bahwa proses penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat menghadirkan risiko nyata bagi orang-orang yang berada di lapangan. Hingga kabar ini disampaikan, fakta utama yang dipastikan adalah wafatnya Suraji pada usia 44 tahun dan bertambahnya korban jiwa menjadi enam orang. Kepergiannya menambah duka atas kebakaran yang terjadi di salah satu kawasan konservasi penting di Jawa Timur.

Suraji mengalami luka bakar berat yang mengenai sekitar 49 persen permukaan tubuhnya. Area yang terdampak mencakup bagian wajah hingga dada, sehingga cedera yang dialaminya tergolong luas dan serius. Selain luka pada kulit, ia juga mengalami trauma inhalasi parah setelah menghirup udara panas dan asap pekat saat kebakaran. Gangguan akibat paparan tersebut memperberat kondisi pernapasannya dan membutuhkan penanganan intensif di rumah sakit.

Kondisi Suraji dilaporkan semakin memburuk sejak Jumat pagi akibat syok sepsis. Komplikasi ini berkaitan dengan infeksi berat dan dapat mengganggu sirkulasi darah, sehingga pasokan darah ke jaringan tubuh dan organ vital menjadi tidak memadai. Pada pasien dengan luka bakar luas, infeksi merupakan risiko serius yang dapat mempercepat penurunan kondisi. Dalam keadaan tersebut, pemantauan ketat diperlukan untuk menilai perubahan fungsi tubuh dan menentukan tindakan medis yang dibutuhkan.

Staf humas RSUD Dr. Soetomo, Adin Niken Primasari, menyampaikan bahwa tim medis telah memberikan berbagai bentuk perawatan untuk membantu mempertahankan kondisi pasien. Penanganan yang diberikan mencakup bantuan ventilator untuk mendukung pernapasan, transfusi darah, pemberian antibiotik, serta perawatan luka secara intensif. Meski upaya tersebut telah dilakukan, kondisi Suraji terus menurun. Keterangan itu menggambarkan beratnya keadaan pasien, yang menghadapi dampak luka bakar luas sekaligus trauma inhalasi dan komplikasi infeksi.

Dalam kesehariannya, Suraji bekerja sebagai petugas keamanan di Artotel, PT Mitra Indo Permai. Informasi mengenai pekerjaannya menjadi bagian dari identitas dirinya di tengah kabar tentang kondisi medis yang dialami setelah kebakaran. Penjelasan rumah sakit mengenai luas luka, gangguan pernapasan, syok sepsis, dan perawatan yang telah diberikan menunjukkan bahwa penanganannya memerlukan dukungan medis berlapis. Namun, meskipun tim telah menggunakan ventilator, transfusi, antibiotik, dan perawatan luka intensif, keadaan pasien tetap mengalami kemunduran.

Sebelum Suraji meninggal dunia, lima orang telah lebih dahulu menjadi korban jiwa dalam kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka berasal dari unsur petugas, anggota masyarakat, dan relawan yang juga bekerja di hotel setempat. Dengan meninggalnya Suraji, jumlah korban jiwa dalam peristiwa tersebut bertambah menjadi enam orang.

Dua korban pertama yang disebutkan adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata. Keduanya merupakan petugas BB TNBTS. Dalam menjalankan tugas, para petugas tersebut berada di lingkungan kerja kawasan taman nasional. Informasi yang tersedia mencantumkan nama dan peran mereka sebagai bagian dari daftar korban, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai keadaan masing-masing saat peristiwa berlangsung.

Korban berikutnya adalah Munawi, anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Tengger Laut Pasir. Keikutsertaannya dalam kelompok masyarakat tersebut menjadi keterangan yang disampaikan mengenai perannya. Selain Munawi, dua korban lain adalah Wisnu Yuda Pratama, berusia 25 tahun, dan Sefriel Ardiansyah, berusia 19 tahun. Keduanya merupakan relawan sekaligus karyawan hotel setempat.

Kelima nama tersebut—Sukaris, Hendra Rony Wagiyanata, Munawi, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah—telah menjadi korban jiwa sebelum Suraji meninggal. Penyebutan nama dan peran mereka memberi gambaran mengenai beragam pihak yang terdampak, sekaligus menjaga agar setiap korban tidak hanya tercatat sebagai angka. Setelah Suraji meninggal dunia, total korban jiwa menjadi enam orang. Data yang disampaikan dalam bagian ini terbatas pada identitas dan peran para korban, sehingga tidak memuat penjelasan mengenai penyebab kebakaran ataupun urutan kejadian yang tidak tercantum dalam informasi sumber.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menyatakan menyiapkan santunan sebesar Rp10 juta bagi setiap keluarga korban yang meninggal dalam kebakaran di kawasan Bromo. Bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk respons pemerintah daerah terhadap keluarga yang kehilangan anggota keluarga dalam peristiwa itu. Penyaluran santunan perlu disertai informasi yang jelas mengenai mekanisme, persyaratan, dan waktu pencairan, agar keluarga dapat mengakses hak tersebut tanpa menghadapi hambatan administratif yang tidak perlu. Dukungan bagi keluarga korban juga penting dipandang sebagai bagian dari penanganan dampak, bukan hanya respons sesaat setelah kejadian.

Di tingkat pengawasan, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi standar operasional prosedur pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Evaluasi itu secara khusus perlu menelaah perlindungan bagi petugas dan relawan yang berada di lapangan, termasuk saat patroli maupun ketika melakukan penanganan langsung. Prosedur yang ditinjau secara menyeluruh dapat membantu memastikan bahwa pembagian tugas, perlengkapan keselamatan, dan langkah menghadapi situasi berisiko menjadi perhatian dalam operasi berikutnya. Puan juga menekankan pentingnya memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian para petugas dan relawan, terutama mereka yang menjalankan tugas di tengah kondisi berbahaya.

Perhatian terhadap keluarga korban, menurut dorongan yang disampaikan Puan, juga perlu mencakup akses bantuan dan pemenuhan hak mereka. Dukungan tersebut berkaitan dengan kebutuhan keluarga setelah kehilangan, termasuk upaya menjaga masa depan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. Karena itu, koordinasi pemerintah dalam menyampaikan informasi dan membuka akses bantuan menjadi penting, sehingga kebutuhan keluarga dapat dikenali dan ditangani dengan tepat. Santunan Rp10 juta yang disiapkan pemerintah provinsi merupakan bantuan yang disebutkan sebelumnya, sementara dorongan mengenai hak keluarga menegaskan perlunya perhatian yang lebih luas terhadap dampak jangka panjang.

Puan turut menyoroti keterlibatan relawan perempuan dalam patroli dan penanganan kebakaran. Mereka perlu memperoleh dukungan yang memadai selama menjalankan tugas, serta kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan dan pengalaman yang mereka hadapi di lapangan. Masukan tersebut dapat menjadi bahan dalam evaluasi keselamatan dan penyempurnaan prosedur, agar kebijakan tidak mengabaikan kondisi relawan dengan peran berbeda. Dengan mendengarkan pengalaman mereka, pemerintah dapat merancang dukungan yang lebih sesuai bagi seluruh unsur yang terlibat, sekaligus mengakui kontribusi relawan perempuan dalam upaya penanganan kebakaran.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran