Bisnis  

Desakan BEM SI Kalbar atas Dampak Karhutla dan Penanganannya

Desakan BEM SI Kalbar atas Dampak Karhutla dan Penanganannya

Pontianak | Koordinator Wilayah BEM SI Kalimantan Barat, Fadil Maulana, mendesak pemerintah dan perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh kabut asap. Desakan ini menempatkan keselamatan warga sebagai perhatian utama dalam penanganan karhutla. Dampak kebakaran tidak berhenti pada kerusakan lingkungan, sebab asap yang menyebar dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan memengaruhi kehidupan sehari-hari. Karena itu, menurut pandangan organisasi, pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan perlu memastikan dampak terhadap warga tidak diabaikan.

BEM SI Kalimantan Barat memandang karhutla sebagai persoalan yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih. Ketika kabut asap mengganggu kesehatan, persoalan tersebut juga menyangkut akses warga terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan. Dengan demikian, penilaian terhadap penanganan karhutla tidak cukup hanya melihat aspek lingkungan atau upaya mengatasi kebakaran. Perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak, pemenuhan hak atas udara yang layak, dan ketersediaan pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dan perusahaan. Desakan itu menegaskan bahwa warga tidak seharusnya menanggung sendiri akibat dari kebakaran dan asap.

Fadil menyampaikan pernyataan tersebut di Pontianak pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Penekanannya pada tanggung jawab pemerintah dan perusahaan memperlihatkan bahwa penanganan karhutla perlu memperhatikan konsekuensi yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama gangguan kesehatan akibat kabut asap. Dalam pandangan BEM SI Kalimantan Barat, isu ini mencakup keselamatan warga, hak atas udara bersih, serta akses terhadap layanan kesehatan, di samping persoalan lingkungan. Desakan tersebut meminta agar dampak terhadap masyarakat menjadi pertimbangan nyata dalam tanggung jawab dan penanganan karhutla, sehingga kebutuhan warga yang terdampak tidak terpisah dari upaya menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

BEM SI Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya dinas kesehatan, agar memperkuat perlindungan bagi warga yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Organisasi mahasiswa itu meminta layanan kesehatan gratis tersedia dan mudah dijangkau, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan gangguan pernapasan. Mereka juga mendorong pembukaan posko kesehatan di wilayah terdampak agar masyarakat dapat memperoleh pemeriksaan dan penanganan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keluhan kesehatan warga ditangani secara cepat, bukan sekadar menjadi perhatian ketika kondisi memburuk.

Selain layanan pemeriksaan, tuntutan BEM SI Kalbar mencakup penyediaan oksigen dan obat-obatan yang memadai. Ketersediaan perlengkapan itu diperlukan untuk membantu warga yang mengalami sesak napas atau gejala lain yang berkaitan dengan paparan asap, dengan penanganan tetap mengikuti arahan tenaga kesehatan. Mahasiswa juga meminta pemerintah menjamin pasokan air bersih bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan air layak pakai. Bantuan perlu disalurkan secara teratur, terutama ke permukiman yang terdampak, sehingga kebutuhan sehari-hari dan kebersihan warga tidak semakin terganggu. Koordinasi pemerintah daerah, dinas terkait, fasilitas kesehatan, dan aparat di lapangan menjadi penting agar bantuan sesuai dengan kebutuhan setempat.

Dalam menyampaikan desakannya, BEM SI Kalbar mengutip angka 165.727 kasus atau penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan merujuk data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kalbar. Angka tersebut memperkuat perhatian mahasiswa terhadap beban gangguan pernapasan yang mereka kaitkan dengan situasi kebakaran dan asap. Namun, pernyataan organisasi itu tidak menjelaskan periode pencatatan maupun rincian cakupan data tersebut. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai data yang dikutip oleh BEM SI Kalbar, bukan sebagai gambaran dengan rentang waktu dan definisi kasus yang telah diperinci dalam pernyataannya. Mahasiswa juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan pencemaran sumber air. Jika benar terjadi, kondisi itu berpotensi meningkatkan risiko diare dan gangguan kulit, sehingga pemantauan kualitas air serta penyediaan air bersih dinilai perlu berjalan beriringan dengan layanan kesehatan.BEM SI Kalimantan Barat mendesak agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan menanggung biaya pemulihan secara proporsional. Tanggung jawab tersebut, menurut tuntutan organisasi, tidak semestinya berhenti pada penanganan area yang rusak, tetapi juga mencakup dampak yang dirasakan masyarakat. Biaya penanganan gangguan kesehatan, pemeriksaan medis, dan dukungan bagi warga terdampak dapat menjadi bagian dari pemulihan apabila keterkaitannya dinilai melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, beban akibat kerusakan tidak hanya ditanggung masyarakat dan pemerintah.

Penetapan tanggung jawab perlu didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang transparan. Desakan BEM SI Kalbar tersebut merupakan tuntutan agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diminta bertanggung jawab; tuntutan itu bukan bukti bahwa perusahaan tertentu telah bersalah. Informasi yang tersedia juga tidak menetapkan penyebab kebakaran tertentu. Karena itu, penilaian terhadap perusahaan maupun kaitan kegiatan usaha, kerusakan lingkungan, dan dampak kesehatan harus dilakukan oleh pihak berwenang melalui penyelidikan yang cermat, dengan melibatkan data lapangan serta memperhatikan hak masyarakat terdampak.

Selain pemulihan dan pertanggungjawaban, organisasi tersebut mendorong evaluasi izin perkebunan kelapa sawit, terutama di wilayah yang dipandang berisiko mengalami kebakaran berulang. Perubahan kondisi lahan gambut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai risiko dan kecukupan pengawasan, bukan dengan sendirinya bukti tentang penyebab suatu kebakaran. Evaluasi dapat meninjau kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, langkah pencegahan, kesiapan penanganan kebakaran, serta kondisi gambut di sekitar area berizin. Jika ditemukan pelanggaran atau risiko yang tidak dikelola memadai, pemerintah dapat mempertimbangkan tindakan sesuai kewenangannya, termasuk perbaikan pengelolaan atau peninjauan izin. Desakan ini menempatkan pemeriksaan berbasis bukti dan pencegahan sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan serta keselamatan warga. Namun, keputusan mengenai sanksi atau perubahan izin tetap berada pada lembaga berwenang dan perlu mengikuti proses hukum yang berlaku. Pemisahan tuntutan organisasi dan temuan resmi penting agar perhatian publik terhadap karhutla tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, sembari memastikan akuntabilitas dan pemulihan tetap menjadi prioritas.Dalam menyampaikan desakan terkait penanganan karhutla, BEM SI Kalbar mengemukakan sejumlah angka mengenai proses penegakan hukum. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan bahwa kepolisian telah memproses 101 perkara kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu, 33 perkara disebut berkaitan dengan korporasi. BEM SI Kalbar juga menyebut sembilan perusahaan telah menerima sanksi dari aparat penegakan hukum lingkungan. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menilai respons terhadap karhutla, terutama karena dampaknya dapat meluas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan aktivitas ekonomi warga.

Namun, angka dan keterangan mengenai status perkara itu masih memerlukan konfirmasi dari instansi berwenang. Informasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kapan perkara-perkara tersebut ditangani, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, telah dilimpahkan, atau sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Konfirmasi juga dibutuhkan untuk memperjelas dasar dan jenis sanksi yang dimaksud, serta pihak yang dikenai tindakan. Penyebutan keterkaitan korporasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan hukum; penetapan tanggung jawab harus mengikuti proses dan standar pembuktian yang berlaku. Karena itu, publikasi angka sebaiknya disertai konteks, sumber, dan pembaruan status yang dapat diverifikasi.

Keterbukaan informasi mengenai proses tersebut penting agar masyarakat dapat memahami perkembangan penanganan karhutla dan mengawasi akuntabilitas lembaga. BEM SI Kalbar menuntut kepolisian dan kementerian terkait membuka informasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum serta aturan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla