Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatur batas atas bunga pinjaman daring. Perkara tersebut diajukan melalui upaya hukum oleh 97 entitas bisnis yang bergerak di bidang layanan pinjaman online atau pinjol. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa para pelaku usaha dan lembaga pengawas persaingan usaha mengenai kebijakan bunga pada layanan pembiayaan berbasis teknologi.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa perkara itu diperiksa dan diputus oleh majelis yang diketuai Anton Rizal Setiawan. Dua hakim anggota yang mendampinginya adalah Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo. Dengan pembatalan tersebut, putusan KPPU mengenai batas atas bunga pinjaman daring tidak lagi berlaku terhadap para pihak sebagaimana ditetapkan dalam keputusan yang menjadi objek perkara.
Selain membatalkan putusan KPPU, majelis hakim menetapkan konsekuensi biaya perkara. KPPU dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta. Penetapan ini merupakan bagian dari amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, sementara rincian pertimbangan hukum majelis menentukan dasar pembatalan atas keputusan yang sebelumnya dikeluarkan komisi tersebut. Bagi 97 pemohon, hasil perkara ini mengakhiri proses upaya hukum yang mereka tempuh untuk menggugat ketentuan bunga pinjol. Putusan tersebut juga menjadi perhatian bagi industri pinjaman daring karena menyangkut penerapan batas bunga dan kewenangan pengawasan terhadap praktik usaha. Namun, pembatalan dalam perkara ini perlu dipahami sesuai ruang lingkup amar dan para pihak yang terlibat. Informasi mengenai dampak lanjutan terhadap kebijakan atau pelaku usaha lain bergantung pada isi lengkap putusan serta tindak lanjut dari lembaga terkait. Keterangan mengenai hasil sidang disampaikan oleh juru bicara pengadilan setelah pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berawal dari pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap praktik penetapan batas atas suku bunga oleh penyelenggara pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending. Dalam perkara tersebut, KPPU menilai kebijakan mengenai batas atas bunga yang diterapkan para penyelenggara berkaitan dengan persaingan usaha di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi. Pemeriksaan itu kemudian berujung pada putusan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam industri pinjaman daring di Indonesia.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 penyelenggara pinjaman daring melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut menjadi dasar penilaian KPPU atas dugaan penetapan harga, dalam perkara ini berupa batas atas suku bunga. KPPU kemudian menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan-perusahaan yang dinyatakan melanggar. Total denda yang ditetapkan dalam putusan itu mencapai Rp755 miliar.
Putusan KPPU tersebut selanjutnya menjadi objek keberatan yang diajukan entitas-entitas bisnis terkait ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan memeriksa keberatan yang disampaikan oleh para pemohon dan kemudian menggugurkan putusan KPPU dalam perkara tersebut. Dengan demikian, pembatalan itu merupakan hasil proses keberatan atas putusan yang sebelumnya menyatakan 97 penyelenggara melanggar Pasal 5 dan menjatuhkan denda. Pokok perkara tetap berkaitan dengan penetapan batas atas suku bunga pinjaman daring, sedangkan keputusan KPPU yang memuat kesimpulan pelanggaran dan sanksi menjadi bagian yang digugat melalui jalur keberatan. Informasi mengenai perkara ini menempatkan putusan pengadilan sebagai tanggapan atas keberatan para entitas bisnis terhadap putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025.
Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim mendasarkan pembatalan putusan KPPU pada empat pertimbangan utama. Pertama, penetapan batas atas bunga dilakukan dalam konteks industri pinjaman daring yang saat itu sedang berkembang, sementara aturan dan kejelasan pengawasan belum tersedia secara memadai. Batas tersebut ditetapkan berdasarkan arahan OJK. Karena itu, majelis memandang tindakan para penyelenggara sebagai bagian dari state action doctrine, yakni doktrin tindakan negara, bukan semata-mata inisiatif bersama pelaku usaha untuk mengatur harga.
Kedua, majelis membedakan price ceiling atau batas harga atas dari price fixing. Penetapan plafon bunga dinilai bukan praktik yang dilarang karena bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen. Batas itu tidak menetapkan satu tarif bunga yang wajib digunakan semua perusahaan. Masing-masing penyelenggara tetap dapat menentukan tingkat bunga sendiri, sepanjang tidak melampaui batas yang ditetapkan. Dengan demikian, menurut pertimbangan hakim, kebijakan tersebut membatasi nilai maksimum, bukan menyeragamkan harga.
Ketiga, hakim tidak sependapat bahwa pedoman perilaku AFPI yang diterbitkan pada 2018, 2020, dan 2021 berlaku seragam bagi semua perusahaan pinjaman daring, baik konvensional maupun syariah. Majelis menilai produk dan layanan kedua kelompok itu bukan barang atau jasa sejenis, serta bukan substitusi satu sama lain. Perbedaan tersebut berpengaruh pada penentuan pasar bersangkutan. Jika keduanya tidak termasuk dalam pasar yang sama, unsur yang diperlukan untuk membuktikan pelanggaran berdasarkan pasar bersangkutan tidak terpenuhi sebagaimana didalilkan KPPU.
Keempat, majelis menilai tidak terbukti adanya kesepakatan yang dibuat bersama oleh seluruh pelaku usaha. Pedoman AFPI, menurut pertimbangan hakim, merupakan ketentuan yang dipaksakan untuk dipatuhi dan disertai ancaman sanksi terhadap pihak yang tidak mengikutinya. Selain itu, tidak semua dari 97 perusahaan ikut menyusun pedoman tersebut. Fakta itu menjadi dasar bagi majelis untuk menolak anggapan bahwa seluruh perusahaan bersepakat menetapkan bunga secara kolektif. Keempat pertimbangan tersebut membentuk alasan hukum pembatalan putusan KPPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti hubungan pelaksanaan kebijakan pemerintah dan penegakan hukum persaingan usaha. Para pelaku usaha, termasuk perusahaan pinjaman daring yang menjadi pihak dalam perkara ini, menjalankan kegiatan dalam lingkungan yang juga diatur dan diawasi oleh otoritas negara. Karena itu, arahan atau kebijakan dari lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan perlu diperhatikan ketika menilai tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Pesan tersebut berkaitan dengan pentingnya kepastian mengenai arahan yang berlaku bagi pelaku usaha. Apabila perusahaan melaksanakan instruksi dari otoritas yang bertugas mengatur atau mengawasinya, tindakan tersebut tidak dapat begitu saja dipisahkan dari konteks kebijakan negara. Majelis menegaskan bahwa penilaian terhadap perilaku usaha perlu mempertimbangkan adanya arahan resmi tersebut, bukan hanya melihat tindakan perusahaan secara terpisah. Pertimbangan ini menjadi bagian dari alasan hakim dalam menilai perkara dan putusan KPPU yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis juga menyampaikan harapan agar lembaga-lembaga negara dapat berkoordinasi dengan baik ketika menyusun dan menetapkan kebijakan. Koordinasi diperlukan supaya arahan yang diberikan kepada pelaku usaha tidak saling bertentangan, terutama ketika kebijakan berasal dari lembaga yang berbeda tetapi mengatur kegiatan atau pihak yang sama. Keselarasan antarotoritas dapat membantu memberikan kejelasan mengenai kewajiban yang harus dijalankan, sekaligus menghindari keadaan ketika pelaku usaha menghadapi instruksi yang tidak sejalan dari lembaga negara. Harapan tersebut diarahkan pada hubungan antarlembaga dalam perumusan kebijakan, bukan pada penilaian mengenai dampak putusan ataupun tanggapan pihak lain. Pada akhirnya, majelis hakim menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat dihukum karena menjalankan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya, serta berharap lembaga-lembaga negara berkoordinasi dengan baik saat menetapkan kebijakan agar tidak terjadi pertentangan antarlembaga.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta






