Kota Bogor | Pada 22 November 1902, kantor De Javasche Bank (DJB) di Batavia menjadi sasaran perampokan yang dilakukan Herman dan Cornelis Gentis. Keduanya dikenal sebagai kakak beradik pengusaha properti asal Belanda. Aksi tersebut berlangsung di tengah kegiatan bank, ketika orang-orang datang untuk mengurus kepentingan keuangan. Dengan penampilan rapi dan kesan sebagai orang kaya, Herman dan Cornelis tidak langsung menimbulkan kecurigaan. Mereka tampak seperti nasabah yang hendak melakukan transaksi, sehingga kehadiran mereka pada awalnya diterima sebagai hal biasa.
Situasi berubah ketika kedua bersaudara itu mengeluarkan pistol dan mengancam petugas bank. Ancaman tersebut digunakan untuk memaksa pegawai membuka brankas. Setelah berhasil memperoleh akses ke tempat penyimpanan uang, mereka mengambil 100 ribu gulden lalu melarikan diri. Jumlah itu merupakan nilai yang sangat besar pada masa tersebut, terlebih karena uang tersebut berasal dari brankas sebuah lembaga perbankan penting di Batavia. Perubahan dari kunjungan yang tampak wajar menjadi perampokan bersenjata membuat peristiwa ini menonjol dalam catatan sejarah kriminal kolonial.
Nilai 100 ribu gulden itu kerap diperbandingkan dengan nilai uang masa kini. Dengan memakai perkiraan berdasarkan nilai emas saat ini, jumlah tersebut diperkirakan setara sekitar Rp157 miliar. Angka konversi semacam ini bersifat perkiraan, sebab nilai mata uang lama dapat dihitung dengan sejumlah cara dan hasilnya bergantung pada dasar perbandingan yang dipilih. De Javasche Bank sendiri merupakan pendahulu Bank Indonesia, sehingga perampokan tersebut terkait dengan sejarah institusi yang kini menjadi bank sentral Indonesia. Peristiwa di Batavia pada 1902 ini memperlihatkan bagaimana penyamaran yang meyakinkan dapat dimanfaatkan untuk mendekati lembaga keuangan sebelum ancaman bersenjata digunakan untuk menguasai situasi dan membawa kabur uang dalam jumlah besar.
Pelarian kedua kakak beradik Gentis berlangsung cepat dan disertai kekerasan. Saat mereka berusaha menjauh dari lokasi perampokan, seorang petugas mengejar. Kedua pelaku menembaknya agar dapat meloloskan diri, lalu membajak sebuah delman yang sedang membawa penumpang. Dalam peristiwa itu, seorang penumpang turut terkena tembakan. Mereka tetap melanjutkan pelarian dengan kendaraan tersebut, meskipun tindakan itu menambah korban dan membuat pengejaran semakin mendesak.
Di kawasan Jembatan Merah, para pelaku meninggalkan delman dan berganti kendaraan. Pergantian itu dimungkinkan oleh bantuan seorang rekan yang telah menyiapkan kuda untuk mereka. Setelah itu, mereka bergerak melalui Bidara Cina dan Cibubur dengan tujuan menuju Bogor. Rute tersebut membawa mereka semakin jauh dari pusat kota, tetapi polisi terus memburu mereka. Pengejaran berlangsung hingga dini hari, ketika perjalanan para pelaku dan aparat akhirnya mencapai Ciluar, wilayah yang kini termasuk Kecamatan Bogor Utara.
Sekitar pukul 06.00, kuda yang digunakan untuk melarikan diri mulai kelelahan. Situasi itu memperlambat perjalanan dan memberi polisi kesempatan untuk mendekat. Salah seorang pelaku melompat dari kendaraan dan berusaha melarikan diri, sedangkan polisi berhasil menangkap pelaku lainnya. Pelarian itu dengan demikian tidak berakhir sekaligus: pengejaran di Ciluar menghentikan perjalanan salah satu pelaku, sementara Cornelis kemudian tertangkap di Kota Bogor. Keberadaannya diketahui warga, lalu ia dicegat dan dipukuli sebelum proses penangkapan berlangsung. Rangkaian peristiwa tersebut menandai akhir pelarian bersenjata yang dimulai setelah perampokan De Javasche Bank. Dari penembakan terhadap petugas hingga penangkapan di Bogor, perpindahan kendaraan dan rute yang ditempuh tidak cukup untuk menghindarkan mereka dari pengejaran. Kelelahan kuda dan informasi warga turut menjadi bagian penting yang menutup upaya mereka melarikan diri.
Sebelum nama mereka dikaitkan dengan perampokan De Javasche Bank, kakak beradik Gentis dikenal sebagai pengusaha properti. Pada awal 1900-an, keduanya mengembangkan Gentisville, sebuah proyek yang dirancang sebagai kota mandiri di Pelabuhanratu, Sukabumi. Gagasan tersebut menawarkan kawasan hunian dan rekreasi bagi calon penghuni maupun pengunjung. Bagi para pengembang dan investor, Gentisville bukan sekadar pembangunan beberapa rumah, melainkan usaha properti berskala besar yang diharapkan dapat menarik pembeli serta penyewa. Rencana itu membutuhkan modal dan dukungan berkelanjutan agar fasilitas yang dijanjikan dapat dibangun dan dipasarkan.
Rancangan Gentisville mencakup deretan vila mewah yang ditempatkan di kawasan perbukitan. Selain hunian, proyek ini juga menawarkan fasilitas hiburan, termasuk ruang biliar, untuk melengkapi daya tarik kawasan tersebut. Vila-vila dan sarana rekreasi itu direncanakan untuk disewakan atau dijual kepada pembeli. Dengan demikian, pemasukan yang diharapkan bergantung pada kemampuan proyek menarik penyewa dan pelanggan, serta mengembalikan dana yang telah ditanamkan. Para investor membiayai pengembangan kawasan dengan harapan memperoleh hasil dari penjualan atau penyewaan properti. Skema tersebut menempatkan keberhasilan Gentisville sebagai kepentingan bersama pengembang dan penanam modal.
Namun, pada Agustus 1902, kebakaran besar menghancurkan Gentisville. Kerusakan itu menjadi pukulan serius bagi rencana pengembangan dan prospek usaha yang telah dibangun. Investasi belum kembali, sementara proyek tidak menghasilkan keuntungan bagi para penanam modal. Dalam keadaan tersebut, kakak beradik Gentis menghadapi tekanan keuangan, sebagaimana diberitakan dalam kisah yang menghubungkan keadaan mereka dengan perampokan bank. Rangkaian peristiwa ini memberi konteks ekonomi sebelum perampokan De Javasche Bank dibicarakan: proyek properti yang diharapkan menjadi sumber penghasilan justru berakhir dalam kerugian setelah kebakaran. Keterangan mengenai tekanan finansial itu membantu menjelaskan situasi yang melingkupi kedua bersaudara, tanpa dengan sendirinya memastikan motif atau alasan lain di balik perampokan. Gentisville, karena itu, merupakan bagian penting dari latar belakang mereka sebelum peristiwa tersebut.
Penyelidikan atas perampokan De Javasche Bank (DJB) mengungkap bahwa aksi Herman dan Cornelis Gentis bukan tindakan spontan. Keduanya telah merancang langkah-langkah untuk mendekati bank dan menghindari perhatian petugas. Persiapan itu mencakup penyamaran, penggunaan wig, serta sejumlah perlengkapan yang membantu mereka menyamarkan penampilan. Dengan cara tersebut, mereka berharap dapat mengelabui orang-orang di sekitar bank dan mengurangi kemungkinan dikenali. Temuan penyidik kemudian menjadi bagian penting dalam perkara yang dibawa ke pengadilan, sebab menunjukkan adanya perencanaan dan pembagian peran di kedua bersaudara itu. Kasus ini pun tidak hanya berpusat pada barang yang diambil, tetapi juga pada cara pelaku mempersiapkan dan menjalankan aksinya.
Dalam persidangan, bukti dan keterangan yang dihimpun selama penyelidikan digunakan untuk menilai keterlibatan masing-masing terdakwa. Pengadilan menyatakan Herman dan Cornelis bersalah atas perampokan tersebut. Hukuman yang dijatuhkan tidak sama: Herman menerima vonis penjara selama 15 tahun, sedangkan Cornelis dijatuhi hukuman 10 tahun. Perbedaan masa hukuman itu menandai putusan terhadap masing-masing saudara, meskipun keduanya terlibat dalam rangkaian kejahatan yang sama. Vonis tersebut semestinya membuat mereka menjalani masa tahanan panjang. Namun, perjalanan hukuman keduanya kemudian berubah setelah muncul keputusan pengampunan dari pemerintah kolonial. Karena itu, riwayat perkara ini tidak berhenti pada putusan hakim, melainkan berlanjut pada kebijakan yang mengurangi masa penahanan mereka.
Pada 1904, Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberikan pengampunan kepada Herman dan Cornelis, sehingga keduanya tidak menjalani seluruh masa hukuman yang telah dijatuhkan. Kabar mengenai pengurangan hukuman itu diberitakan surat kabar pada November tahun yang sama. Laporan tersebut menyebut bahwa masing-masing memperoleh pengurangan selama tujuh tahun dari sisa masa tahanan. Dengan adanya keputusan itu, masa penjara yang harus mereka jalani menjadi lebih pendek daripada yang ditetapkan pengadilan semula. Catatan tentang pengampunan tersebut memberi penutup penting bagi kisah hukum perampokan DJB: setelah penyamaran dan penyelidikan, kedua pelaku menerima vonis, lalu mendapat keringanan melalui keputusan gubernur jenderal.






