KPK Menilai Alasan Nusron Wahid sebelum Memutuskan Panggilan Kedua

KPK Menilai Alasan Nusron Wahid sebelum Memutuskan Panggilan Kedua

Kabupaten Bogor I | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Evaluasi tersebut dilakukan sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah akan mengirimkan panggilan pemeriksaan berikutnya. Hingga proses penelaahan itu selesai, KPK belum memastikan jadwal ataupun keputusan terkait pemanggilan ulang.

Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik melengkapi berkas perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan menguji fakta yang relevan dengan perkara. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Karena itu, informasi dari Nusron dapat membantu memberikan gambaran mengenai proses dan hal-hal yang sedang ditelusuri dalam penyidikan.

Ketidakhadiran seorang saksi tidak serta-merta berarti penyidik telah mengambil keputusan mengenai pemanggilan selanjutnya. KPK perlu menilai alasan yang disampaikan, mencermati konteksnya, serta mempertimbangkan kebutuhan penyidikan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah pemeriksaan perlu dijadwalkan kembali atau ditempuh melalui langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keputusan mengenai panggilan kedua bagi Nusron masih menunggu hasil kajian penyidik. KPK belum menyatakan bahwa pemanggilan ulang pasti dilakukan maupun bahwa pemeriksaan saksi tersebut tidak lagi diperlukan. Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada penilaian atas alasan ketidakhadiran dan kebutuhan untuk melengkapi berkas. Sementara itu, dugaan suap terkait HGB Summarecon Agung serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN tetap menjadi materi yang didalami penyidik. Sikap menunggu hasil evaluasi menunjukkan bahwa langkah berikutnya belum ditetapkan, dan informasi resmi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan perlu merujuk pada keterangan KPK setelah proses tersebut rampung.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, menjelaskan ketentuan pemanggilan saksi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10) malam. Ia menyampaikan bahwa mekanisme pemanggilan dalam perkara yang ditangani penyidik merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemanggilan saksi dilakukan melalui dua surat panggilan. Keterangan itu menjelaskan tahapan yang tersedia bagi penyidik, bukan memastikan bahwa surat panggilan kedua telah diterbitkan dalam perkara yang sedang dibahas.

Taufik menerangkan, pemanggilan kedua dapat dilayangkan apabila penyidik menilai alasan saksi tidak hadir setelah menerima panggilan pertama sebagai alasan yang tidak patut dan tidak wajar. Dengan demikian, ketidakhadiran pada pemanggilan awal tidak serta-merta berarti panggilan berikutnya otomatis dikirim. Penyidik terlebih dahulu mempertimbangkan alasan yang disampaikan, lalu menilai apakah alasan tersebut dapat diterima sesuai ketentuan. Penjelasan ini menempatkan penilaian atas alasan ketidakhadiran sebagai bagian dari proses penyidikan, dengan dasar pertimbangan yang berada pada aparat penyidik.

Menurut Taufik, penentuan apakah alasan itu patut dan wajar sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Karena itu, informasi mengenai kemungkinan pemanggilan kedua perlu dibedakan dari keputusan konkret untuk melaksanakannya. Keterangan bahwa aturan membuka ruang bagi surat panggilan kedua tidak dapat ditafsirkan sebagai konfirmasi bahwa keputusan tersebut sudah dibuat. Pada tahap ini, yang disampaikan KPK adalah mekanisme dan kewenangan yang berlaku menurut KUHAP baru, sementara penilaian terhadap alasan ketidakhadiran dilakukan oleh penyidik. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi penyidik untuk memeriksa keadaan yang disampaikan saksi sebelum menentukan langkah prosedural selanjutnya. Taufik tidak menyatakan bahwa pemanggilan kedua telah diputuskan; penerbitannya bergantung pada hasil penilaian terhadap alasan yang diberikan.Nusron Wahid tercatat tidak hadir dalam dua jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), ia tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasan yang disampaikan adalah adanya agenda internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterangan tersebut menjadi dasar penjelasan atas ketidakhadirannya pada jadwal awal. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan, sehingga Nusron memperoleh jadwal berikutnya pada Kamis (15/10). Urutan waktu itu menunjukkan bahwa ketidakhadiran pertama diikuti oleh penetapan tanggal pemeriksaan pengganti, bukan berakhirnya proses pemanggilan. Rangkaian tersebut menjadi konteks bagi KPK dalam menilai alasan yang diberikan sebelum menentukan langkah pemanggilan selanjutnya.

Pada tanggal pemeriksaan ulang, Nusron kembali tidak hadir. Kali ini, alasan yang disebutkan berkaitan dengan keberadaannya di luar negeri. Catatan keimigrasian, sebagaimana disampaikan dalam sumber, menunjukkan bahwa ia sempat mengunjungi Singapura dan Malaysia. Perjalanan tersebut dilakukan melalui jalur darat dengan melewati Batam. Informasi itu menjelaskan keberadaannya dalam periode ketika pemeriksaan pada Kamis (15/10) dijadwalkan. Keterangan mengenai negara yang dikunjungi dan rute perjalanan disajikan berdasarkan catatan keimigrasian, tanpa penambahan dugaan mengenai keperluan, tujuan, ataupun motif perjalanan. Dengan demikian, terdapat dua alasan berbeda yang dicatat untuk dua jadwal pemeriksaan: agenda internal kementerian pada pemanggilan pertama dan perjalanan ke luar negeri pada jadwal ulang.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan KPK dalam menyikapi ketidakhadiran Nusron. Kronologi yang tersedia mencakup tanggal panggilan pertama, alasan agenda internal, penjadwalan ulang, serta ketidakhadiran kedua yang disertai informasi perjalanan luar negeri. Berdasarkan urutan itu, KPK memiliki keterangan mengenai dua kesempatan pemeriksaan yang tidak dihadiri. Penilaian atas alasan-alasan tersebut mendahului keputusan mengenai apakah pemeriksaan akan kembali dijadwalkan melalui panggilan berikutnya. Namun, informasi kronologi ini tidak dengan sendirinya menerangkan hasil penilaian ataupun keputusan final KPK. Uraian tersebut terbatas pada alasan yang tercantum dalam sumber dan catatan perjalanan yang disebutkan, tanpa menyimpulkan hal lain tentang tindakan atau pertimbangan Nusron di luar keterangan itu.

Perkara yang menjadi dasar penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam penanganan perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidikan ini menjadi konteks bagi KPK dalam menilai alasan Nusron Wahid sebelum memutuskan apakah akan melayangkan panggilan kedua kepadanya.

Nama-nama yang disebut sebagai tersangka mencakup Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. KPK juga menetapkan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Tiga tersangka lainnya ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam penjelasan mengenai perkara ini, KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan lembaga antirasuah mengenai hubungan sejumlah pihak dalam perkara. Status tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap merupakan materi penyidikan, sementara proses hukum berjalan sesuai ketentuan. KPK menyatakan para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.

Baca juga: Dugaan Investasi Bermasalah MCI Tuban Masuk Penyelidikan, Y Disebut Belum Memenuhi Panggilan | Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi