Bandung | Seorang dokter asal Bandung berinisial IS ditangkap polisi di sebuah apartemen di Bekasi Timur pada Rabu (21/10), sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan dalam penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun. Setelah diamankan, IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, perkara ini masih berupa dugaan tindak pidana dan proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Dalam operasi di apartemen itu, petugas juga mengevakuasi korban. Anak tersebut berada di lokasi bersama IS saat polisi melakukan penindakan. Evakuasi dilakukan bersamaan dengan pengamanan tersangka, sehingga korban dapat dibawa dari tempat tersebut. Informasi mengenai lokasi penangkapan dan keberadaan anak menjadi bagian dari keterangan awal terkait tindakan polisi pada malam itu.
Penetapan status tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang memproses dugaan perbuatan yang dilaporkan, bukan bahwa kesalahan telah diputus oleh pengadilan. Karena itu, penyebutan IS sebagai tersangka perlu dibedakan dari penetapan bersalah. Dugaan terhadap perkara yang melibatkan anak juga harus disampaikan secara cermat, dengan memperhatikan hak korban serta asas praduga tak bersalah bagi pihak yang diperiksa.
Identitas lengkap anak tidak diungkapkan dalam informasi mengenai penangkapan ini. Perlindungan identitas penting dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, untuk mengurangi risiko dampak lanjutan terhadap korban dan keluarganya. Pada tahap berikutnya, penanganan kasus akan bergantung pada pemeriksaan dan proses penyidikan oleh aparat berwenang. Rincian lebih lanjut mengenai kronologi, bukti, maupun langkah hukum lainnya belum dapat disimpulkan hanya dari informasi penangkapan dan evakuasi tersebut.
Dengan demikian, peristiwa yang diketahui sejauh ini mencakup penangkapan IS di apartemen Bekasi Timur pada dini hari, penetapannya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung berusia empat tahun, serta evakuasi anak dari lokasi. Seluruh uraian mengenai dugaan tersebut tetap harus dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang diproses. Perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan akan menentukan bagaimana kasus ini berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara dugaan pencabulan anak tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang juga merupakan istri tersangka. Pelapor berinisial MS menyampaikan laporan kepada kepolisian pada 28 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar. Informasi mengenai pelapor dan tanggal laporan menjadi bagian dari keterangan dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang dokter di Bekasi. Identitas pihak-pihak terkait dalam informasi tersebut disampaikan menggunakan inisial, yakni MS sebagai pelapor dan IS sebagai tersangka. Dengan demikian, laporan berasal dari lingkungan keluarga korban, sesuai keterangan bahwa MS merupakan ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.
Direktur Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, menjelaskan bahwa penetapan IS sebagai tersangka didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Ia menyebut alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut mencakup keterangan saksi, pemeriksaan medis, serta keterangan ahli. Keterangan itu disampaikan Rumi di Bandung pada Kamis (22/10). Penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka tersebut merujuk pada alat bukti yang telah dikumpulkan dan dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.
Uraian tersebut menerangkan dua unsur pokok dalam perkembangan kasus: adanya laporan polisi dari MS dan dasar penyidik menetapkan IS sebagai tersangka. Nomor laporan mengidentifikasi pengaduan yang tercatat di Polda Jawa Barat, sementara keterangan Rumi menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka tidak hanya bertumpu pada satu jenis keterangan. Keterangan saksi, pemeriksaan medis, dan keterangan ahli disebut sebagai bagian dari sedikitnya dua alat bukti sah dan cukup yang mendasari penetapan itu. Rumi menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis (22/10) di Bandung. Informasi yang disampaikan tidak memuat rincian tambahan mengenai isi alat bukti maupun kronologi dugaan peristiwa.
Berdasarkan keterangan dalam bahan sumber, penyelidikan awal menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025. Lokasi yang disebut adalah sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang menurut informasi itu merupakan kediaman orang tua tersangka. Keterangan mengenai waktu dan tempat tersebut masih disampaikan sebagai bagian dari hasil penyelidikan awal. Karena itu, uraian ini tidak menetapkan sendiri apa yang terjadi, melainkan memuat informasi sebagaimana dipaparkan dalam bahan sumber. Peristiwa itu baru terungkap beberapa bulan kemudian, pada November 2025, setelah ibu korban melihat perilaku anaknya yang dinilai menyerupai tindakan orang dewasa. Bahan sumber tidak menjelaskan lebih lanjut rincian proses penyelidikan selain keterangan tersebut.
Dalam bahan sumber disebutkan, korban memperagakan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa. Ibu korban kemudian menanyakan dari mana anak itu mengetahui perilaku tersebut. Korban disebut menjawab bahwa ia mengetahuinya melalui telepon seluler milik ayahnya. Saat menceritakan kejadian, korban juga dikabarkan memperagakan posisi tersangka yang menindih tubuhnya. Selain itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan mengenai awal kasus terungkap pada November 2025. Bahan sumber tidak memberikan rincian tambahan tentang percakapan ibu dan anak, ataupun menerangkan bagaimana informasi itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang. Dengan demikian, hal-hal tersebut tetap disajikan sebagai keterangan yang tercantum dalam bahan sumber, bukan sebagai kesimpulan lain mengenai kejadian.
Selanjutnya, pada Januari 2026, ibu korban disebut membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan itu, menurut bahan sumber, menunjukkan positif infeksi bakteri gonore. Informasi mengenai hasil laboratorium disampaikan sebagai bagian dari kronologi setelah ibu korban mengetahui perilaku yang diperagakan anaknya. Bahan sumber tidak merinci metode pemeriksaan, waktu keluarnya hasil, ataupun keterangan medis tambahan mengenai kondisi korban. Karena itu, uraian mengenai pemeriksaan dibatasi pada waktu, lokasi kota, pihak yang membawa korban, dan hasil yang disebutkan. Informasi tersebut juga tidak dengan sendirinya menerangkan hubungan sebab-akibat, sehingga tidak ditambahkan kesimpulan di luar keterangan yang tersedia. Rangkaian keterangan awal ini mencakup dugaan waktu dan lokasi kejadian, cara kasus mulai diketahui, serta pemeriksaan medis yang dilakukan beberapa bulan kemudian.
Korban telah ditempatkan di rumah aman untuk mendukung keselamatan dan pemulihannya setelah kasus dugaan pencabulan anak di Bekasi dilaporkan. Selama berada di sana, anak didampingi tim perlindungan anak dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan korban diperhatikan, termasuk perlindungan, kenyamanan, serta dukungan selama proses penanganan perkara berlangsung. Penempatan di rumah aman juga memberi ruang bagi korban untuk menjalani pemulihan tanpa harus langsung berhadapan dengan proses pemeriksaan yang dapat menimbulkan tekanan. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi anak.
Menurut Rumi, sejauh ini penyidik baru meminta keterangan dari ibu korban. Korban belum diperiksa secara langsung karena pemulihan trauma dan kestabilan kondisi psikis anak menjadi prioritas. Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan perlu memperhatikan kondisi korban, bukan hanya kebutuhan untuk memperoleh keterangan. Pemeriksaan terhadap anak dalam perkara sensitif memerlukan pertimbangan yang cermat agar tidak menambah beban psikologis atau menghambat pemulihan. Karena itu, penyidik belum meminta anak memberikan keterangan langsung pada tahap yang telah berjalan. Keterangan ibu menjadi informasi yang telah dihimpun penyidik sejauh ini.
Pada tahap berikutnya, penyidik berencana mendalami keterangan korban dengan metode khusus yang disesuaikan untuk pemeriksaan anak.
Baca juga: TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo | Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan






