Jakarta | PT Bayan Resources Tbk menyatakan tidak terlibat langsung dalam transaksi jual beli saham Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama. Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah munculnya informasi mengenai perjanjian jual beli saham bersyarat yang melibatkan para pihak tersebut. Bayan menegaskan posisinya terkait transaksi itu, sehingga pemberitaan mengenai perubahan kepemilikan saham perlu dibedakan dari keterlibatan langsung perseroan. Informasi yang disampaikan perusahaan berfokus pada hubungan Bayan dengan transaksi, bukan pada penjelasan mengenai alasan para pihak melakukan jual beli. Dengan demikian, fakta utama yang dapat dicatat adalah pernyataan bahwa perseroan tidak terlibat langsung.
Perhatian terhadap transaksi meningkat setelah perjanjian bersyarat itu mencantumkan harga Rp2.588 untuk setiap saham. Perjanjian tersebut bertanggal 15 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, saham BYAN tercatat diperdagangkan di pasar reguler pada harga Rp11.100, menurut data RTI Business. Kedua angka itu menunjukkan perbedaan harga yang terlihat nilai yang tercantum dalam perjanjian dan harga pasar reguler pada hari tersebut. Perbandingan ini menjadi konteks pemberitaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan syarat lain dalam perjanjian ataupun keadaan yang mendasari penetapan harga transaksi. Karena itu, angka-angka tersebut perlu disajikan bersama tanggal dan sumber datanya.
Transaksi itu melibatkan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pihak penjual serta PT Jhonlin Baratama sebagai pihak pembeli, sebagaimana disebutkan dalam informasi mengenai perjanjian jual beli saham bersyarat. Sifat bersyarat perjanjian juga merupakan bagian penting dari keterangan yang tersedia. Tanpa rincian lebih lanjut mengenai ketentuan atau penyelesaian transaksi, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa perubahan kepemilikan telah rampung ataupun mengaitkannya dengan perubahan pengendali Bayan. Perbedaan harga dalam perjanjian dan harga pasar yang dilaporkan RTI Business merupakan fakta pembanding, bukan penjelasan mengenai dampak transaksi. Pernyataan perusahaan tetap menjadi rujukan untuk menegaskan bahwa Bayan tidak terlibat langsung dalam jual beli tersebut.
Bayan Resources menyampaikan bahwa hingga saat keterbukaan informasi diterbitkan, perseroan belum menerima informasi mengenai adanya pergantian pengendali yang berkaitan dengan transaksi saham yang menjadi perhatian. Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan Direktur Bayan Resources, Alexander Ery Wibowo, dalam keterbukaan informasi pada 22 Oktober 2026. Pernyataan ini menjelaskan posisi resmi perseroan berdasarkan informasi yang tersedia dan perannya dalam transaksi tersebut.
Menurut keterangan perseroan, Bayan bukan pihak dalam perjanjian yang mendasari transaksi. Karena tidak terlibat sebagai pihak, perusahaan menyatakan tidak dapat mengonfirmasi hal-hal yang menjadi substansi perjanjian, termasuk rincian ketentuan maupun pelaksanaan transaksi. Dengan demikian, perseroan tidak menyampaikan penilaian atau verifikasi atas isi kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak terkait. Batasan tersebut penting untuk membedakan informasi yang dapat dipastikan Bayan dari hal-hal yang berada di luar keterlibatannya.
Keterangan itu tidak dengan sendirinya mengonfirmasi perubahan pengendalian maupun menegaskan isi transaksi. Perseroan hanya menyatakan belum memperoleh informasi mengenai pergantian pengendali dan tidak dapat memberikan konfirmasi atas substansi perjanjian karena Bayan bukan pihak di dalamnya. Untuk memahami perkembangan transaksi secara lebih lengkap, investor dan pemangku kepentingan perlu merujuk pada pengungkapan dari pihak yang terlibat serta informasi resmi yang disampaikan sesuai ketentuan. Pernyataan Alexander Ery Wibowo tersebut menjadi penjelasan perseroan mengenai ruang lingkup informasi yang dapat disampaikannya pada tanggal keterbukaan, tanpa menambahkan keterangan tentang detail yang tidak berada dalam penguasaan atau kewenangan Bayan.
Bayan Resources menyampaikan bahwa hingga informasi yang disampaikan perseroan, belum ada pemberitahuan yang mengindikasikan terjadinya perubahan pengendalian perusahaan. Pernyataan tersebut merujuk pada surat pemberitahuan yang diterima Bayan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 8 Oktober 2026. Dengan demikian, dasar komunikasi perusahaan yang dijelaskan kepada publik adalah surat dari kedua pihak tersebut, bukan pemberitahuan tentang masuknya pengendali baru. Sikap ini mencerminkan informasi yang telah diterima Bayan pada saat menyampaikan keterangannya dan menjadi penting untuk membedakan transaksi saham dengan perubahan pengendalian.
Perseroan juga menyatakan belum menerima pemberitahuan dari pihak yang menjadi pengendali baru dan telah mengumumkan pengambilalihan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterangan ini merujuk secara khusus pada pemberitahuan resmi yang menjadi bagian dari proses pengambilalihan sebagaimana diatur oleh regulator. Karena itu, tidak adanya pemberitahuan tersebut menjadi batas informasi yang dapat dikonfirmasi Bayan, bukan pernyataan mengenai seluruh perkembangan atau komunikasi yang mungkin berlangsung di luar perseroan. Publik dapat memahami bahwa Bayan melaporkan status penerimaan informasi berdasarkan catatan dan pemberitahuan yang berada dalam penguasaannya.
Transaksi saham dapat memicu pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kendali atas perusahaan, tetapi transaksi dan perubahan pengendalian tidak selalu dapat disamakan tanpa melihat rincian serta ketentuan yang berlaku. Keterangan Bayan tidak menyatakan bahwa pengendalian telah berubah, sekaligus tidak memastikan bahwa transaksi yang sedang berlangsung atau mungkin terjadi pasti tidak akan mengubahnya. Penentuan dampak terhadap kendali bergantung pada perkembangan transaksi, struktur kepemilikan, serta pemberitahuan yang disampaikan sesuai aturan. Oleh sebab itu, pernyataan perseroan sebaiknya dibaca secara terbatas: sampai dengan informasi yang dirujuk dalam keterangannya, Bayan belum menerima indikasi perubahan pengendali maupun pemberitahuan dari pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan menurut ketentuan OJK. Informasi selanjutnya dapat memperbarui gambaran tersebut apabila terdapat pemberitahuan resmi baru atau perkembangan yang relevan.
Data kepemilikan saham yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga 19 Oktober 2026 menunjukkan PT Jhonlin Baratama memiliki 10.084.088.370 saham Bayan Resources. Jumlah tersebut setara dengan 30,25 persen dari saham perseroan sebagaimana tercantum dalam data kepemilikan pada tanggal tersebut. Angka ini memberikan gambaran mengenai posisi kepemilikan yang tercatat, bukan penjelasan mengenai latar belakang transaksi maupun status pengendalian perusahaan.
Informasi KSEI tersebut perlu dibaca terpisah dari pernyataan Bayan Resources bahwa perseroan belum menerima pemberitahuan mengenai adanya pengendali baru. Data mengenai pemegang saham menyajikan jumlah saham dan persentase kepemilikan, sedangkan pemberitahuan tentang perubahan pengendalian merupakan hal yang berbeda. Karena itu, persentase kepemilikan Jhonlin Baratama yang tercantum tidak dengan sendirinya menjadi konfirmasi bahwa telah terjadi akuisisi atau perubahan pengendalian di Bayan Resources.
Pemisahan kedua informasi ini penting agar angka kepemilikan tidak ditafsirkan melampaui keterangan yang tersedia. Catatan KSEI menunjukkan posisi saham PT Jhonlin Baratama hingga tanggal yang disebutkan, sementara pernyataan Bayan menggambarkan informasi yang telah diterima perusahaan mengenai pengendali baru. Kedua hal itu memiliki cakupan dan sumber yang berbeda, sehingga penyajiannya perlu tetap cermat dan tidak menggabungkan data kepemilikan dengan kesimpulan tentang status kendali.
Dengan demikian, data KSEI hingga 19 Oktober 2026 mencatat kepemilikan PT Jhonlin Baratama sebanyak 10.084.088.370 saham Bayan Resources, atau 30,25 persen. Penyebutan angka tersebut merupakan pelaporan atas catatan kepemilikan yang tersedia pada tanggal itu. Angka itu tidak mengubah ataupun menggantikan pernyataan Bayan bahwa perseroan belum memperoleh pemberitahuan mengenai pengendali baru, serta tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi atas akuisisi atau perubahan pengendalian.
Baca juga: Hendro Kacung Dicari Kerabat, Warga Tasikmadu Tuban Diharapkan Bantu Sebarkan Informasi | Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik | Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini






