Jakarta | Anggaran perlindungan sosial sebesar Rp639,6 triliun disiapkan untuk 2026 sebagai upaya membantu keluarga rentan menghadapi beban pengeluaran. Dana tersebut diarahkan melalui berbagai program yang ditujukan untuk menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan. Besarnya alokasi mencerminkan cakupan bantuan yang luas, dengan penyaluran melalui sejumlah skema sesuai kebutuhan penerima.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan mengenai anggaran dan program tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa dana perlindungan sosial dialokasikan untuk 43 program. Dengan jumlah program yang beragam, dukungan dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai maupun pemenuhan kebutuhan pangan bagi keluarga penerima manfaat.
Program yang disebutkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga serta bantuan sembako bagi 17,6 juta keluarga. Selain itu, bantuan beras dan minyak goreng direncanakan menjangkau 33,1 juta keluarga. Masing-masing bantuan menyasar kebutuhan rumah tangga yang berbeda, mulai dari dukungan bagi keluarga penerima PKH hingga bahan pangan yang dapat membantu mengurangi pengeluaran harian.
Cakupan penerima bantuan beras dan minyak goreng tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akses keluarga terhadap kebutuhan pokok. Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 33,1 juta keluarga telah menerima manfaat dari berbagai program perlindungan sosial. Angka itu menggambarkan jangkauan dukungan yang telah diberikan, sementara alokasi 2026 menyediakan pembiayaan untuk melanjutkan beragam intervensi bagi kelompok rentan.
Melalui 43 program, anggaran Rp639,6 triliun diharapkan menopang keluarga dalam menghadapi tekanan biaya hidup dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar. Ragam bantuan memungkinkan dukungan disalurkan melalui beberapa bentuk, bukan hanya satu skema tunggal. Rincian jumlah keluarga sasaran pada PKH, bantuan sembako, serta bantuan beras dan minyak goreng menunjukkan skala pelaksanaan yang direncanakan. Penyaluran bantuan menjadi salah satu cara pemerintah meringankan beban pengeluaran, terutama bagi keluarga yang memerlukan dukungan sosial. Besarnya sasaran juga menegaskan pentingnya pelaksanaan program yang terarah agar manfaat dapat diterima oleh keluarga yang dituju.
Muhaimin menyampaikan bahwa tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 8,07 persen pada 2025. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tingkat kemiskinan sebesar 9,03 persen pada Maret 2024. Perubahan ini menunjukkan kemajuan dalam upaya mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, meskipun masih ada pekerjaan besar untuk memastikan penurunan berlanjut dan dirasakan secara luas. Data tersebut menjadi salah satu pijakan dalam melihat arah kebijakan pengentasan kemiskinan pemerintah. Namun, capaian tahunan ini perlu dibaca bersama sasaran jangka menengah yang ingin dicapai pada 2029, serta upaya untuk memperluas kemampuan masyarakat memperoleh penghasilan secara berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan ditekan hingga maksimal 5 persen pada 2029. Dibandingkan angka 8,07 persen pada 2025, sasaran itu menuntut penurunan lebih lanjut dalam beberapa tahun ke depan. Target tersebut menegaskan bahwa penurunan yang telah terjadi belum menjadi akhir dari agenda, melainkan bagian dari proses menuju kondisi kesejahteraan yang lebih baik. Untuk mencapainya, bantuan sosial tetap menjadi salah satu instrumen kebijakan, tetapi pencapaian sasaran juga bergantung pada terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja dan mengembangkan usaha. Karena itu, perkembangan angka kemiskinan perlu dipantau bersamaan dengan kemajuan berbagai upaya yang mendukung pendapatan dan kemandirian rumah tangga.
Sasaran pemerintah pada 2029 tidak hanya berkaitan dengan persentase kemiskinan. Pemerintah juga ingin menciptakan 10 juta orang yang bekerja dan berusaha pada tahun yang sama. Sasaran ini memperlihatkan bahwa agenda pengentasan kemiskinan mencakup perluasan kesempatan ekonomi, bukan semata-mata pemberian bantuan. Akses terhadap pekerjaan maupun peluang menjalankan usaha dapat membantu masyarakat memperoleh sumber pendapatan, sementara bantuan dapat berperan dalam menopang kebutuhan tertentu. Kedua pendekatan tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam kebijakan kesejahteraan. Dengan demikian, target maksimal 5 persen perlu dipahami dalam kaitannya dengan upaya membuka jalan bagi lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Keberhasilan menuju 2029 akan tercermin bukan hanya dari penurunan angka kemiskinan, tetapi juga dari bertambahnya kesempatan bekerja dan berusaha yang menjadi sasaran pemerintah.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencatat sebanyak 199.929 keluarga telah lulus atau mengalami graduasi dari program bantuan sosial. Angka ini menunjukkan adanya keluarga yang tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan setelah melalui proses graduasi. Namun, catatan tersebut perlu dibaca secara cermat: graduasi merupakan capaian bagi keluarga yang bersangkutan, bukan bukti bahwa seluruh penerima bantuan sosial telah mencapai kemandirian ekonomi.
Selain itu, sebanyak 78.337 keluarga memperoleh dukungan melalui program pemberdayaan sosial ekonomi. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam meningkatkan penghidupan, sehingga bantuan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga sementara. Program pemberdayaan dapat menghubungkan penerima dengan dukungan yang mendorong kegiatan ekonomi dan kapasitas keluarga, sesuai kebutuhan serta kondisi masing-masing.
Arah kebijakan yang disampaikan membedakan peran perlindungan sosial dan pemberdayaan. Perlindungan sosial ditujukan untuk menjaga masyarakat rentan ketika menghadapi tekanan pengeluaran, seperti kebutuhan dasar yang sulit dipenuhi atau perubahan kondisi ekonomi. Bantuan sosial berperan membantu keluarga memenuhi kebutuhan tersebut dan mengurangi risiko keadaan rentan semakin memburuk.
Sementara itu, pemberdayaan sosial ekonomi diarahkan agar penerima bantuan semakin mampu membangun kemandirian secara bertahap. Pendekatan ini berupaya memperkuat peluang keluarga untuk memperoleh penghasilan dan meningkatkan ketahanan ekonomi, bukan sekadar menghentikan bantuan. Karena kondisi dan kesiapan setiap keluarga berbeda, proses menuju kemandirian tidak berlangsung seragam dan tidak dapat diasumsikan telah tercapai oleh semua penerima.
Data graduasi dan dukungan pemberdayaan tersebut memperlihatkan dua jalur yang berjalan beriringan: perlindungan bagi keluarga yang membutuhkan serta upaya memperbesar kapasitas ekonomi mereka. Pelaksanaan kebijakan perlu tetap memperhatikan ketepatan sasaran, pendampingan, dan keberlanjutan dukungan. Dengan demikian, angka keluarga yang telah lulus dapat menjadi salah satu indikator perkembangan program, sementara kondisi keluarga lain tetap memerlukan perlindungan dan pendampingan yang sesuai.
Tantangan penanggulangan kemiskinan tidak hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada jangkauan dan ketepatan upaya di lapangan. Muhaimin menyoroti tanggung jawab pemerintah terhadap 22,93 juta jiwa yang masih membutuhkan dukungan. Jumlah tersebut menuntut perlindungan sosial yang mampu menjangkau keluarga secara nyata, sekaligus mendorong perubahan kondisi hidup mereka. Perhatian khusus juga diarahkan kepada 88 kabupaten yang menjadi lokasi kemiskinan serta 16.550 desa. Sebaran wilayah dan kebutuhan yang beragam membuat pelaksanaan program perlu disesuaikan dengan keadaan masyarakat setempat. Bantuan harus tersampaikan kepada sasaran, namun upaya pemerintah tidak berhenti pada penyaluran bantuan. Pendampingan dan pemberdayaan juga diperlukan agar keluarga memiliki kesempatan untuk memperkuat kemampuan ekonomi dan mengurangi ketergantungan dalam jangka panjang.
Salah satu bagian dari pendekatan pemberdayaan tersebut adalah program Sekolah Rakyat. Program ini dirancang untuk membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin, sehingga keadaan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang untuk memperoleh kesempatan belajar. Akses pendidikan yang lebih terbuka diharapkan membantu anak mengembangkan kemampuan dan memperluas peluangnya pada masa depan. Pada saat yang sama, perhatian terhadap anak perlu berjalan seiring dengan dukungan bagi orang tua. Mereka didorong untuk membangun kemandirian ekonomi, sehingga keluarga dapat memperbaiki taraf hidup melalui kemampuan dan sumber penghidupan yang lebih kuat. Dengan demikian, pendidikan dan penguatan ekonomi keluarga ditempatkan sebagai dua unsur yang saling melengkapi.






