Kota Surabaya. Sebelumnya | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap seorang anak disabilitas di Surabaya, Jawa Timur. Korban dilaporkan meninggal dunia, sehingga penanganan perkara ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Pengawalan KPAI ditujukan agar proses hukum berjalan secara semestinya dan hak setiap anak yang terkait tetap diperhatikan. Dugaan keterlibatan tidak dengan sendirinya berarti anak-anak tersebut telah terbukti bersalah; penetapan fakta dan pertanggungjawaban harus mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, penanganan kasus perlu dilakukan dengan cermat, tanpa mengabaikan dampak yang dialami korban dan keluarganya.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa proses hukum tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan prinsip keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip tersebut mencakup perhatian terhadap usia, kondisi, dan hak anak-anak yang menjalani proses hukum, sekaligus memastikan bahwa perkara ditangani secara bertanggung jawab. Pernyataan Diyah disampaikan saat dihubungi di Jakarta pada Kamis. KPAI menempatkan pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga agar penanganan tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan anak secara menyeluruh. Dengan demikian, proses hukum dan pemenuhan hak anak harus berjalan beriringan.
Dalam perkara yang melibatkan anak, keseimbangan itu penting: dugaan perundungan perlu diperiksa secara serius, sementara perlakuan terhadap anak yang diduga terlibat harus tetap sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Pengawalan KPAI diharapkan membantu memastikan proses berlangsung adil, transparan, dan tidak mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak. Pada saat yang sama, meninggalnya seorang anak disabilitas menegaskan perlunya perhatian terhadap keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan mereka. Pihak berwenang perlu mengungkap fakta melalui prosedur yang berlaku, sedangkan masyarakat sebaiknya tidak menyebarkan identitas atau informasi yang dapat merugikan anak-anak terkait. Pendekatan yang hati-hati menjaga hak semua pihak sembari memberi ruang bagi proses hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam menangani perkara perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya, KPAI merujuk pada sejumlah peraturan yang mengatur perlindungan anak, proses peradilan anak, dan hak penyandang disabilitas. Acuan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ketiga aturan itu memberikan kerangka untuk menilai penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan hak anak dan kebutuhan khusus anak disabilitas diperhatikan.
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi acuan karena perkara ini melibatkan anak sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum. Istilah tersebut mencakup anak yang diduga melakukan tindak pidana, anak yang menjadi korban, maupun anak yang menjadi saksi. Karena itu, proses penanganan tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan, tetapi juga kewajiban memperlakukan setiap anak sesuai usia, kondisi, dan kepentingannya. Pendekatan terhadap anak berbeda dari proses bagi orang dewasa dan harus mengutamakan perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak mendasari kewajiban melindungi anak dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif, sedangkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menegaskan hak atas perlindungan dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas. Dalam konteks ini, penanganan perlu mempertimbangkan hambatan komunikasi atau kebutuhan dukungan yang mungkin dimiliki anak, tanpa mengurangi haknya untuk didengar dan memperoleh perlindungan. Diyah menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun anak yang berhadapan dengan hukum berusia di bawah 12 tahun. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya berarti anak menjalani pemidanaan seperti orang dewasa. Ketentuan SPPA mengatur penanganan khusus bagi anak di bawah usia tersebut, sehingga langkah yang diambil harus sesuai batas usia dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, keberlanjutan proses perlu dipahami sebagai penanganan perkara menurut hukum, termasuk pemeriksaan dan penentuan langkah yang tepat, bukan sebagai pengabaian perlindungan khusus bagi anak.
Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur penanganan khusus apabila seorang anak yang belum berusia 12 tahun diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini membedakan penanganan anak tersebut dari proses pidana yang berlaku bagi anak yang lebih tua. Pendekatannya menitikberatkan pada perlindungan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata pemberian hukuman.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat pilihan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali. Pilihan ini menempatkan keluarga sebagai lingkungan pengasuhan utama, dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan anak. Alternatif lainnya adalah mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau lembaga sejenis, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak lain. Program dapat dirancang agar sesuai dengan keadaan anak dan mendukung perkembangan serta pemulihannya.
Penentuan langkah penanganan tidak semestinya dipahami sebagai keputusan otomatis yang sama bagi setiap anak. Kondisi, usia, kebutuhan, lingkungan pengasuhan, serta hasil asesmen terkait anak menjadi hal yang relevan dalam mempertimbangkan pilihan yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai Pasal 21 menjelaskan kerangka hukum dan pilihan penanganan, bukan memastikan bahwa satu pilihan tertentu telah diterapkan terhadap anak dalam perkara yang sedang dibahas.
Penanganan melalui orang tua atau wali maupun melalui LPKS tetap perlu memperhatikan keselamatan, hak, dan martabat anak. Pembinaan dan pengawasan seharusnya dilaksanakan secara proporsional, tanpa mempermalukan atau memberi stigma. Apabila terdapat kebutuhan khusus, termasuk yang berkaitan dengan disabilitas, dukungan yang diberikan perlu disesuaikan agar anak dapat memahami proses dan memperoleh perlindungan yang layak. Pendekatan tersebut juga membantu memastikan bahwa respons terhadap dugaan perbuatan tidak mengabaikan kebutuhan tumbuh kembang anak.
Dengan demikian, Pasal 21 menyediakan mekanisme penanganan yang berorientasi pada kesejahteraan bagi anak di bawah 12 tahun. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keadaan individual dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penjelasan atas ketentuan ini tidak boleh disamakan dengan penetapan hasil penanganan dalam kasus tertentu.
Polrestabes Surabaya menetapkan satu anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam penanganan perkara perundungan terhadap Z. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan terhadap masing-masing anak berjalan sesuai dengan peran dan keterangan yang telah diperoleh penyidik. Status saksi tidak dengan sendirinya berarti anak tersebut telah ditetapkan sebagai pelaku, sedangkan penetapan ABH menempatkan anak dalam proses yang perlu memperhatikan ketentuan khusus bagi anak.
Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan dugaan peristiwa, tetapi juga perlu mempertimbangkan perlindungan, kepentingan terbaik, serta kebutuhan tumbuh kembang anak. Karena itu, langkah terhadap ABH mencakup rencana pembinaan dan rehabilitasi, bukan semata-mata pemidanaan. Pendekatan ini penting agar anak memperoleh pendampingan yang sesuai, sementara proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hak-hak semua pihak, termasuk korban dan keluarga korban. Pengawasan KPAI menjadi bagian dari perhatian terhadap perlindungan anak dalam penanganan kasus ini.
Satu ABH tersebut direncanakan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan, lembaga yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya. Program itu menjadi tindak lanjut terhadap statusnya dalam perkara, sekaligus diarahkan untuk mendukung perubahan perilaku dan pemulihan. Pelaksanaan pembinaan diharapkan berlangsung dengan pendampingan yang memadai serta memperhatikan kondisi dan kebutuhan anak. Adapun anak yang masih berstatus saksi tetap berada dalam posisi berbeda dalam proses perkara, dan perkembangan penanganan dapat merujuk pada keterangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang.
Baca juga: Menggelegar di Surabaya! Kontingen Kodim Bojonegoro Borong Medali di ‘Open Tournament Taekwondo’ Piala Panglima TNI 2026 | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla






