Jakarta | Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk menahan kartu tanda penduduk (KTP) atau mencopot pelat nomor kendaraan milik orang lain secara sepihak di jalan raya. Tindakan semacam itu, menurutnya, tidak dapat dibenarkan dalam ranah hukum lalu lintas maupun pidana. Pandangan tersebut disampaikan Fajar saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penilaian itu tetap berlaku sekalipun seseorang merasa dirugikan oleh pengendara lain. Perasaan dirugikan tidak serta-merta memberi hak kepada warga untuk mengambil atau menahan dokumen pribadi, ataupun melepas bagian kendaraan tanpa persetujuan pemiliknya. Kewenangan untuk menindak pelanggaran dan menangani perkara berada pada pihak yang ditentukan oleh hukum, bukan pada individu yang memutuskan sendiri bentuk sanksi di lokasi kejadian.
Dalam konteks lalu lintas, penanganan dugaan pelanggaran perlu mengikuti prosedur dan melibatkan aparat berwenang. Jika muncul perselisihan di jalan, tindakan sepihak berisiko memperkeruh keadaan, memicu pertengkaran, atau menimbulkan masalah hukum baru. Menahan KTP maupun mencopot pelat nomor juga bukan cara yang tepat untuk memastikan pihak lain bertanggung jawab, karena langkah tersebut tidak menggantikan proses pelaporan atau pemeriksaan resmi.
Makna pernyataan Fajar adalah bahwa penyelesaian sengketa harus tetap berada dalam batas aturan, termasuk ketika salah satu pihak menganggap dirinya sebagai korban. Warga dapat menyampaikan keberatan, mencatat informasi yang relevan, dan melaporkan kejadian melalui saluran yang sesuai. Namun, upaya mencari penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan mengambil barang atau dokumen orang lain, menghalangi kebebasan mereka, atau menjatuhkan hukuman berdasarkan penilaian pribadi.
Dengan demikian, rasa kesal atau tuntutan ganti rugi tidak menjadi dasar untuk melakukan penahanan dokumen atau perubahan pada kendaraan di jalan. Menggunakan prosedur yang berlaku membantu menjaga keselamatan, mencegah konflik berkembang, serta memastikan persoalan ditangani secara tertib. Pesan tersebut menekankan pentingnya membedakan hak untuk mengajukan pengaduan dan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum: warga dapat melapor, tetapi tidak berhak bertindak sebagai penegak hukum secara sepihak.
Fajar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan. Pengemudi tidak boleh begitu saja meninggalkan lokasi atau menghindari tanggung jawab. Ia wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, serta memberikan keterangan mengenai identitas dirinya. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar korban memperoleh bantuan dan peristiwa dapat ditangani melalui prosedur yang semestinya.
Kewajiban memberikan identitas perlu dibedakan dari tindakan menyerahkan atau kehilangan kendali atas dokumen maupun barang pribadi. Menurut penjelasan Fajar, informasi identitas disampaikan kepada korban atau aparat penegak hukum untuk membantu penanganan kejadian dan proses pemeriksaan. Ketentuan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan kepada warga sipil untuk mengambil, menahan, atau menyita KTP maupun pelat nomor kendaraan seseorang secara paksa. Warga yang berada di lokasi dapat meminta informasi yang diperlukan, tetapi permintaan tersebut tidak sama dengan kewenangan hukum untuk merampas barang.
Jika pengemudi menolak memberikan keterangan atau meninggalkan tempat kejadian, warga dapat menghubungi polisi dan menyampaikan informasi yang diketahui, termasuk ciri kendaraan atau kronologi peristiwa. Aparat berwenang menindaklanjuti laporan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menjalankan proses sesuai aturan. Langkah ini lebih tepat daripada melakukan penyitaan sendiri, yang berisiko memicu konflik dan justru menghambat pertolongan kepada korban. Dalam situasi darurat, prioritas pertama tetap keselamatan dan penanganan korban, disusul pelaporan kepada petugas.
Dengan demikian, aturan lalu lintas menuntut tanggung jawab pengemudi, bukan memberi masyarakat kewenangan untuk menghukum atau memaksa melalui penahanan identitas. Fajar menekankan pentingnya memahami batas meminta identitas untuk keperluan klarifikasi dan menyita dokumen atau pelat secara sepihak. Penanganan kecelakaan sebaiknya dilakukan secara tertib: pengemudi memenuhi kewajibannya, warga membantu korban dan melapor, sedangkan pemeriksaan serta penegakan hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang. Pemahaman ini membantu mencegah tindakan berlebihan sekaligus memastikan hak korban dan pihak lain tetap diperhatikan.
Fajar menolak kebiasaan menjadikan KTP atau pelat nomor sebagai jaminan di lokasi kejadian. Menurutnya, kedua benda tersebut memiliki fungsi resmi yang berbeda dari barang yang dapat diminta warga sebagai pegangan sementara. KTP merupakan dokumen negara yang diterbitkan oleh instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sedangkan pelat nomor adalah tanda registrasi resmi yang diterbitkan oleh kepolisian. Karena itu, penggunaannya sebagai jaminan oleh warga bukan tindakan yang tepat menurut Fajar.
Ia menekankan bahwa KTP bukan sekadar benda yang bisa ditahan untuk memastikan seseorang memenuhi permintaan atau menyelesaikan suatu persoalan di tempat. Dokumen tersebut diterbitkan melalui instansi Dukcapil dan memiliki fungsi sebagai identitas resmi. Demikian pula pelat nomor, yang menjadi tanda registrasi kendaraan dari kepolisian. Fajar menyatakan bahwa warga sipil tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita ataupun menahan kedua benda tersebut. Pernyataan itu menjadi dasar penolakannya terhadap praktik meminta KTP atau pelat nomor sebagai jaminan.
Dalam pandangan Fajar, penyelesaian masalah di lokasi kejadian tidak seharusnya dilakukan dengan menahan dokumen identitas atau tanda registrasi kendaraan. Ia mengingatkan bahwa tindakan warga perlu dibedakan dari fungsi dan kewenangan instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. KTP berasal dari Dukcapil, sementara pelat nomor merupakan tanda registrasi resmi kepolisian; keduanya bukan barang yang dapat dijadikan jaminan oleh warga sipil. Dengan demikian, alasan Fajar menolak praktik tersebut berangkat dari status resmi kedua benda dan ketiadaan kewenangan hukum warga untuk menyita atau menahannya. Ia meminta agar KTP maupun pelat nomor tidak diperlakukan sebagai alat penjamin di tempat kejadian. Penegasannya terbatas pada hal itu: warga sipil tidak berwenang menahan keduanya, sehingga permintaan agar seseorang menyerahkan KTP atau pelat nomor sebagai jaminan tidak memiliki dasar kewenangan menurut keterangan Fajar. Penjelasan tersebut menempatkan dokumen identitas dan tanda registrasi pada fungsi resminya, bukan sebagai barang untuk ditahan oleh warga dalam menangani persoalan di lokasi kejadian.
Fajar mengingatkan bahwa orang yang merasa dirugikan dalam suatu kecelakaan tetap perlu berhati-hati ketika berupaya meminta pertanggungjawaban pihak lain. Mengambil barang milik orang lain secara paksa, termasuk KTP atau pelat nomor kendaraan, dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak yang melakukannya. Dengan demikian, posisi sebagai korban atau pihak yang dirugikan tidak serta-merta memberi kewenangan untuk menguasai barang milik orang lain. Perselisihan mengenai ganti rugi maupun tanggung jawab atas kecelakaan sebaiknya ditangani melalui prosedur yang tersedia, bukan dengan tindakan sepihak.
Menurut Fajar, tindakan menyelesaikan perkara sendiri dengan mengabaikan prosedur dapat dikategorikan sebagai eigenrichting, atau main hakim sendiri. Istilah tersebut merujuk pada upaya memaksakan penyelesaian tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Ia menjelaskan bahwa pengambilan KTP atau pelat nomor secara paksa, apabila dilakukan dengan maksud untuk memiliki atau menguasainya, berpotensi memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Penilaian atas terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada fakta dan keadaan konkret, sehingga hal itu tidak dapat dipastikan hanya dari adanya perselisihan setelah kecelakaan.
Peringatan tersebut menjadi alasan bagi pihak yang terlibat untuk menjaga tindakan tetap proporsional dan tidak menggunakan tekanan agar barang diserahkan. Dokumen identitas maupun pelat kendaraan bukan alat yang dapat ditahan sepihak sebagai jaminan penyelesaian perkara.
Baca juga: Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim






