Jakarta | Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 1 Januari hingga 21 Oktober 2026 telah mencapai sekitar Rp260 triliun. Kementerian UMKM mencatat pembiayaan bersubsidi tersebut menjangkau empat juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah di berbagai wilayah Indonesia. Capaian ini menunjukkan besarnya peran KUR dalam memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan formal, terutama bagi mereka yang memerlukan modal untuk memulai maupun mengembangkan kegiatan produktif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis. Dari total penerima, sekitar 1,6 juta merupakan debitur baru yang memperoleh akses pembiayaan melalui program KUR. Sementara itu, sekitar 700 ribu debitur tercatat telah naik kelas atau mengalami graduasi. Mereka dinilai berkembang sehingga kapasitas usahanya meningkat dan dapat beralih ke skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan bisnisnya.
Komposisi penerima tersebut memberikan gambaran bahwa penyaluran KUR tidak hanya menambah jumlah pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga keuangan. Program ini juga diarahkan untuk mendukung perjalanan usaha, dari tahap memperoleh akses awal hingga tumbuh dan memiliki kemampuan lebih besar. Meski demikian, status debitur baru maupun graduasi merupakan bagian dari indikator program, dan perlu dibaca bersama perkembangan usaha serta kelancaran pembayaran masing-masing penerima.
Realisasi Rp260 triliun itu berada dalam konteks total alokasi pembiayaan UMKM nasional yang diperkirakan sekitar Rp1.500 triliun. Dari keseluruhan alokasi tersebut, porsi yang disiapkan khusus untuk KUR berkisar Rp290 triliun hingga Rp300 triliun. Dengan demikian, penyaluran hingga 21 Oktober telah mendekati kisaran anggaran KUR yang tersedia. Perbandingan ini membantu menempatkan capaian program dalam skala pembiayaan yang lebih luas, sekaligus memperlihatkan bahwa KUR merupakan salah satu instrumen penting, tetapi bukan satu-satunya sumber pendanaan bagi UMKM.
Ke depan, jangkauan pembiayaan perlu diimbangi dengan penyaluran yang tepat sasaran serta pendampingan usaha yang memadai. Akses modal dapat membantu memenuhi kebutuhan produksi, persediaan, atau pengembangan pasar, tetapi hasilnya turut bergantung pada kemampuan pengelolaan dan kondisi usaha. Data capaian tersebut menjadi dasar untuk menilai sejauh mana pembiayaan bersubsidi menjangkau pelaku UMKM di seluruh Indonesia dan mendukung pertumbuhan mereka secara berkelanjutan.
Pemerintah mengarahkan agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin banyak mendukung kegiatan produktif. Pembiayaan tersebut diharapkan menjangkau sektor-sektor yang menghasilkan nilai tambah dan memperkuat aktivitas usaha, bukan hanya terkonsentrasi pada perdagangan. Arah ini mencakup usaha di bidang pertanian, perikanan, pengolahan, serta berbagai jasa produktif lainnya. Dengan demikian, alokasi KUR perlu mencerminkan kebutuhan pelaku usaha di beragam sektor produksi. Penyaluran kepada sektor-sektor tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar pembiayaan bersubsidi dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif.
Ketentuan yang disampaikan pemerintah menetapkan bahwa sedikitnya 65 persen dari alokasi KUR harus disalurkan ke sektor produksi. Sektor produksi dalam konteks ini mencakup bidang-bidang seperti pertanian, perikanan dan pengolahan, serta jasa produktif lainnya. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi penyalur dalam mengarahkan pembiayaan, sekaligus membedakan porsi yang ditujukan untuk kegiatan produksi dari penyaluran di sektor perdagangan. Pemerintah menekankan bahwa perdagangan tidak seharusnya menjadi satu-satunya sektor yang mendominasi pemanfaatan KUR. Karena itu, porsi pembiayaan untuk sektor produksi menjadi ukuran penting dalam melihat komposisi penyaluran program.
Realisasi pembiayaan produktif yang telah dicapai tercatat sebesar 65,9 persen, atau sekitar Rp170,9 triliun. Angka tersebut disampaikan oleh Maman dan berada di atas target minimal 65 persen yang ditetapkan untuk sektor produksi. Data itu menunjukkan porsi penyaluran yang telah masuk ke sektor produksi dibandingkan dengan keseluruhan alokasi KUR. Capaian tersebut mencakup pembiayaan yang diarahkan pada pertanian, perikanan, pengolahan, dan jasa produktif lainnya, sesuai dengan fokus pemerintah. Dengan target dan realisasi tersebut, proporsi pembiayaan produktif menjadi salah satu gambaran utama penyaluran KUR, di samping besaran total dana yang telah tersalurkan kepada pelaku usaha.
Kementerian UMKM terus memperkuat daya saing usaha dengan mendorong percepatan pemenuhan legalitas dan sertifikasi. Langkah ini membantu pelaku usaha memiliki pengakuan formal, memenuhi standar yang berlaku, serta meningkatkan kesiapan untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Legalitas yang memadai juga dapat mendukung akses terhadap pembiayaan, kemitraan, dan berbagai program pengembangan usaha.
Hingga September 2026, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mencapai 17,63 juta. NIB menjadi identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis dan mengurus perizinan yang diperlukan. Pada saat yang sama, sertifikasi halal telah diterbitkan untuk 4,4 juta produk atau pelaku usaha sesuai pencatatan program, sehingga semakin banyak usaha memiliki dokumen yang mendukung pemenuhan ketentuan halal dan kepercayaan konsumen.
Upaya peningkatan pengakuan dan perlindungan usaha turut terlihat melalui penerbitan 63.820 sertifikasi merek. Sertifikasi ini berkaitan dengan identitas dan merek usaha, yang penting untuk membedakan produk sekaligus memperkuat posisi pelaku UMKM di pasar. Selain itu, sebanyak 375.887 pendirian perseroan perorangan telah tercatat. Bentuk badan hukum tersebut menyediakan pilihan formal bagi pelaku usaha perseorangan yang ingin mengembangkan struktur bisnisnya.
Untuk sektor pangan rumah tangga, pemerintah telah menerbitkan 628.948 sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sertifikat PIRT mendukung pemenuhan persyaratan keamanan pangan bagi produk yang sesuai dengan cakupan layanan tersebut. Sementara itu, program SNI Bina UMKM telah menjangkau 1,081 juta pelaku usaha. Jangkauan program ini menunjukkan upaya memperkenalkan dan membina penerapan Standar Nasional Indonesia di kalangan UMKM, sebagai bagian dari peningkatan mutu serta konsistensi produk.
Rangkaian capaian tersebut mencakup layanan yang berbeda, mulai dari identitas dan perizinan usaha hingga standar produk dan perlindungan merek. Percepatan layanan perlu disertai pendampingan agar pelaku usaha memahami persyaratan, memilih sertifikasi yang sesuai, dan dapat memanfaatkannya dalam kegiatan bisnis. Dengan legalitas dan sertifikasi yang tepat, UMKM memiliki landasan lebih kuat untuk menjaga kepercayaan konsumen dan bersaing secara berkelanjutan.
Peluncuran program graduasi Laksmi menjadi salah satu upaya untuk memperluas penciptaan wirausaha baru, terutama dari kalangan masyarakat yang selama ini menerima bantuan sosial. Program ini menghubungkan dukungan sosial dengan persiapan menuju kegiatan usaha mandiri. Penerima bantuan sosial binaan Kementerian Sosial diintegrasikan ke dalam program, sehingga mereka dapat mengikuti tahapan pembinaan yang ditujukan untuk membangun kapasitas sebagai calon pelaku usaha mikro. Arah tersebut menempatkan kewirausahaan sebagai salah satu jalur bagi peserta untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pada bulan sebelumnya sekitar 2,25 juta peserta telah diikutsertakan dalam program tersebut. Angka itu menggambarkan skala keterlibatan peserta yang menjadi bagian dari upaya memperluas basis calon wirausaha. Keterangan mengenai jumlah peserta menunjukkan bahwa program graduasi Laksmi menyasar kelompok penerima bantuan sosial dalam jumlah besar, sekaligus mempertemukan pembinaan sosial dengan agenda pengembangan usaha mikro. Informasi yang disampaikan berfokus pada keikutsertaan peserta dan tujuan mempersiapkan mereka menjadi pengusaha mandiri.
Melalui integrasi tersebut, penerima bantuan sosial binaan Kemensos tidak hanya diposisikan sebagai penerima dukungan, tetapi juga sebagai calon pengusaha mikro yang perlu dipersiapkan. Program Laksmi diarahkan untuk membantu peserta beralih menuju aktivitas produktif dan memiliki usaha sendiri. Penekanan pada proses persiapan penting karena status sebagai peserta program tidak serta-merta berarti seseorang telah menjalankan usaha atau mencapai kemandirian.






