Kabupaten Deli Serdang | Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penembakan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan menewaskan seorang pria berinisial D. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAC dan AAL, telah ditangkap. Informasi mengenai pengungkapan perkara ini disampaikan oleh Polda Sumut.
Peristiwa yang merenggut nyawa D itu menjadi inti dari penyelidikan kepolisian di wilayah Deli Serdang. Hingga informasi yang disampaikan tersebut, hal yang dapat dipastikan ialah adanya dugaan penembakan, lokasi kejadian di Kecamatan Tanjung Morawa, serta korban meninggal dunia yang disebut dengan inisial D. Polda Sumut juga menyatakan bahwa DAC dan AAL telah ditangkap sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penangkapan kedua tersangka menandai perkembangan dalam penanganan kasus yang tengah diungkap oleh kepolisian. Namun, informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut belum memuat rincian lebih lanjut mengenai kronologi, motif, ataupun peran masing-masing tersangka. Karena itu, hal-hal tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan dan tidak sepatutnya disimpulkan tanpa penjelasan resmi lebih lanjut.
Kasus ini juga dikaitkan dengan kecelakaan dalam pemberitaan mengenai penangkapan dua tersangka. Meski demikian, rincian hubungan kecelakaan dan penangkapan tidak dijabarkan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini. Fakta utama yang telah disampaikan tetap terbatas pada pengungkapan dugaan penembakan di Tanjung Morawa, meninggalnya D, serta penangkapan DAC dan AAL.
Penyampaian informasi secara cermat penting agar perkembangan perkara tidak bercampur dengan dugaan yang belum dikonfirmasi. Polda Sumut menjadi sumber pengungkapan kasus ini, sementara penetapan DAC dan AAL sebagai tersangka merupakan bagian dari informasi resmi yang tersedia. Perkembangan berikutnya, termasuk keterangan mengenai kejadian dan proses penanganan perkara, perlu merujuk pada informasi resmi dari kepolisian. Dengan demikian, publik dapat memahami inti peristiwa tanpa menganggap rincian yang belum diumumkan sebagai fakta.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa yang berujung pada penembakan diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria berinisial F. Keterangan tersebut menggambarkan latar awal sebelum korban dan para tersangka bertemu di jalan. Meski demikian, dugaan mengenai urutan kejadian masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Setelah rumahnya diserang, F disebut menghubungi seorang pria berinisial D untuk meminta bantuan. D lalu berangkat bersama sejumlah rekannya dengan menggunakan mobil Toyota Yaris. Dalam perjalanan, rombongan mobil itu juga diikuti oleh sejumlah pengendara sepeda motor. Pergerakan beberapa kendaraan tersebut menjadi salah satu unsur yang ditelusuri penyidik untuk memahami bagaimana peristiwa berkembang hingga terjadi bentrokan.
Menurut keterangan yang disampaikan Cornelis, rombongan kemudian melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi itu, mobil yang ditumpangi korban diduga dipepet oleh kedua tersangka. Situasi tersebut kemudian berujung pada penembakan menggunakan senjata api. Polisi masih mendalami bagaimana para pihak berada di lokasi yang sama, serta peran masing-masing orang dalam rangkaian kejadian tersebut.
Uraian awal ini menunjukkan bahwa penyidik perlu memeriksa keterkaitan dugaan penyerangan rumah F, permintaan bantuan kepada D, perjalanan rombongan Toyota Yaris, dan tindakan para tersangka di jalan. Keterangan saksi, bukti di tempat kejadian, serta hasil pemeriksaan lainnya dapat membantu menguji kronologi tersebut. Karena itu, informasi mengenai siapa yang melakukan penyerangan lebih dahulu dan bagaimana penembakan berlangsung perlu merujuk pada hasil penyelidikan resmi, bukan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Peristiwa di Jalan Limau Mukur menjadi titik penting dalam penyusunan kronologi kasus. Polisi berupaya memastikan urutan kejadian dan mengungkap dugaan keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang tersedia. Penjelasan Cornelis memberi gambaran awal mengenai pemicu dan pergerakan kelompok sebelum tembakan dilepaskan, sementara proses penyidikan diperlukan untuk mengonfirmasi rincian tersebut secara menyeluruh.
Penembakan tersebut mengakibatkan D mengalami luka tembak dan kemudian meninggal dunia. Peristiwa ini juga menyebabkan seorang penumpang mobil berinisial IW terluka. IW dilaporkan mengalami luka tembak pada paha kiri. Kedua korban berada di dalam mobil ketika kejadian berlangsung, menurut keterangan yang disampaikan dalam sumber. Dampak yang dialami D dan IW menjadi bagian utama dari perkara yang kini ditangani petugas, bersama dugaan keterlibatan dua tersangka berinisial DAC dan AAL.
Setelah kejadian penembakan, DAC dan AAL diduga berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung seperti yang mereka harapkan. Sepeda motor yang ditumpangi keduanya bertabrakan dengan mobil korban. Tabrakan itu menyebabkan DAC dan AAL terjatuh dari kendaraan dan mengalami luka-luka. Keterangan mengenai kecelakaan tersebut menjelaskan bagaimana dugaan pelarian mereka berakhir, sebelum petugas menangkap keduanya.
Insiden tabrakan itu terjadi setelah D terkena tembakan dan IW mengalami luka pada paha kirinya. Meski kedua tersangka juga terluka akibat terjatuh, mereka kemudian diamankan oleh petugas. Berdasarkan keterangan dalam sumber, penangkapan terhadap DAC dan AAL dilakukan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Informasi tanggal tersebut menjadi penanda waktu penindakan dalam perkembangan kasus penembakan maut di Deli Serdang ini.
Perkara ini mencakup rangkaian kejadian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, korban luka, serta penangkapan dua orang yang diduga terlibat. D meninggal dunia akibat luka tembak, sementara IW mengalami luka tembak pada paha kiri. DAC dan AAL, yang diduga mencoba kabur dengan sepeda motor, terjatuh setelah kendaraan mereka bertabrakan dengan mobil korban. Keduanya mengalami luka-luka sebelum akhirnya ditangkap pada tanggal yang disebutkan dalam keterangan sumber. Rincian tersebut menggambarkan dampak kejadian terhadap korban dan para tersangka, tanpa mengubah status dugaan keterlibatan mereka dalam proses penanganan perkara.
Untuk mengungkap rangkaian penembakan maut di Deli Serdang, penyidik melakukan sejumlah langkah investigasi. Polisi terlebih dahulu menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendokumentasikan kondisi lokasi dan mengumpulkan petunjuk yang dapat membantu menjelaskan peristiwa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyusun kembali kronologi kejadian berdasarkan temuan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan keterangan para pihak.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Keterangan mereka dihimpun untuk memperoleh gambaran mengenai kejadian, termasuk hal-hal yang diketahui sebelum maupun setelah penembakan. Selain itu, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dinilai berpotensi merekam pergerakan dan aktivitas terkait. Keterangan saksi, hasil olah TKP, serta rekaman CCTV ditelaah sebagai bagian dari penyidikan untuk menguji dan melengkapi rangkaian informasi mengenai peristiwa tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disebutkan meliputi satu pistol beserta amunisi, serta dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter. Petugas turut mengamankan satu unit Toyota Yaris dan satu sepeda motor matik. Selain benda-benda tersebut, terdapat pula barang bukti lainnya yang belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk membantu penyidik menelusuri keterkaitan temuan di lokasi, kendaraan, dan dugaan tindakan para tersangka.
Penanganan barang bukti dan pemeriksaan keterangan dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak serta menguji dugaan tindak pidana yang terjadi. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan dalam proses hukum, bukan putusan pengadilan. Polisi menyatakan penyidikan tetap berlanjut dan masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang diamankan, serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum






