Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa anggaran program Satu Orang Satu Rekening kini berada di kisaran Rp1,28 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal yang mencapai sekitar Rp3,84 triliun. Perubahan besaran anggaran itu berkaitan dengan proses pemerintah dalam memeriksa kembali data calon penerima sebelum menetapkan dukungan program. Dengan demikian, angka anggaran yang disampaikan mencerminkan hasil pemadanan data, bukan sekadar perubahan pada perencanaan awal tanpa penjelasan.
Menurut Airlangga, pemerintah menyisir daftar calon penerima, memeriksa kelayakan, lalu mencocokkan informasi yang tersedia dengan kriteria program. Pemeriksaan mencakup usia calon penerima serta kepemilikan rekening. Data yang ditelaah tersebut digunakan untuk memastikan bahwa calon yang masuk dalam sasaran memenuhi ketentuan dan sesuai dengan tujuan program. Proses ini juga membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih tepat mengenai jumlah penerima yang memenuhi syarat, sehingga kebutuhan anggaran dapat dihitung berdasarkan hasil verifikasi.
Airlangga menyampaikan bahwa data calon penerima sedang dicek dan dipadankan, termasuk dengan melihat persyaratan usia dan apakah mereka telah memiliki rekening. Penjelasan itu menegaskan bahwa pemerintah melakukan pengecekan sebelum menetapkan penerima, bukan langsung menggunakan seluruh perkiraan awal. Ia tidak menguraikan dalam paparan tersebut rincian jumlah calon yang tersisih atau pembagian anggaran per kelompok. Karena itu, angka Rp1,28 triliun dipahami sebagai besaran anggaran program setelah data diproses, sementara rencana sekitar Rp3,84 triliun merupakan angka awal yang disiapkan sebelum pemadanan selesai.
Keterangan mengenai penyusutan anggaran itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Forum tersebut menjadi tempat Airlangga menjelaskan perkembangan program dan dasar penyesuaian anggarannya. Pemadanan data menjadi tahap penting karena ketepatan sasaran menentukan siapa yang dapat menerima manfaat sekaligus memengaruhi kebutuhan dana. Dengan menyandingkan data calon penerima terhadap kriteria usia dan kepemilikan rekening, pemerintah dapat menetapkan alokasi yang lebih sesuai dengan jumlah penerima yang terverifikasi. Penjelasan itu juga menunjukkan bahwa penyusutan dari rencana awal mengikuti hasil pemeriksaan terhadap data, bukan semata-mata pemangkasan nominal tanpa proses pengecekan.
Sasaran program Satu Orang Satu Rekening ditentukan melalui kriteria yang lebih terarah daripada sekadar belum mempunyai rekening. Pemerintah menetapkan calon penerima sebagai warga negara berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening bank dan masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4. Desil tersebut merujuk pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah berdasarkan pemeringkatan sosial-ekonomi. Dengan demikian, usia, kepemilikan rekening, serta posisi dalam data kesejahteraan menjadi pertimbangan untuk menetapkan siapa yang diprioritaskan.
Pemerintah menyatakan telah memiliki data calon penerima terbaru setelah melakukan pemadanan data. Proses ini membantu memeriksa kelayakan dan mengurangi kemungkinan seseorang tercatat sebagai penerima padahal sudah memiliki rekening atau tidak sesuai kriteria. Pembaruan data tersebut berdampak pada skala pembiayaan yang dibutuhkan. Anggaran program disiapkan sekitar Rp1,28 triliun, dengan alokasi yang disesuaikan terhadap jumlah calon penerima berdasarkan hasil pencocokan. Angka anggaran ini menunjukkan kebutuhan untuk pelaksanaan program sesuai daftar yang telah diperbarui, bukan perkiraan biaya bagi seluruh warga yang belum memiliki rekening.
Untuk pelaksanaan yang kini dibahas, target program adalah sekitar 25 juta warga yang belum mempunyai rekening bank dan memenuhi kriteria. Angka itu perlu dibaca sesuai konteks data terbaru dan sasaran yang telah disaring. Jumlah tersebut bukan berarti pemerintah mengabaikan warga lain yang belum mempunyai rekening, melainkan mencerminkan kelompok yang diprioritaskan dalam rancangan program berdasarkan persyaratan dan hasil pemadanan.
Sebelumnya, pernah disebut estimasi sekitar 74 juta warga yang belum memiliki rekening. Angka itu menggambarkan perkiraan lebih luas pada waktu dan konteks yang berbeda, bukan jumlah penerima yang sudah ditetapkan untuk pelaksanaan program saat ini. Perbedaan 74 juta dan target sekitar 25 juta karena itu tidak tepat dipahami sebagai perubahan jumlah sasaran dalam satu basis data yang sama. Estimasi awal mencakup populasi unbanked secara lebih umum, sedangkan target terbaru mengacu pada calon penerima yang disaring menurut usia, tingkat kesejahteraan, status rekening, serta data yang tersedia setelah pemadanan. Pembedaan konteks ini penting agar angka sasaran dan anggaran tidak disalahartikan.
Program Satu Orang Satu Rekening diarahkan untuk memperluas inklusi keuangan masyarakat. Tujuan tersebut menempatkan akses terhadap layanan keuangan sebagai fokus utama program, bukan semata-mata penyaluran rekening dalam jumlah tertentu. Dengan mendorong lebih banyak orang memiliki rekening, program ini diharapkan dapat mendukung semakin luasnya keterlibatan masyarakat dalam sistem keuangan formal. Pernyataan mengenai sasaran program perlu dipahami dalam kerangka perluasan inklusi, sebagaimana disampaikan Airlangga tentang target peningkatan tingkat inklusi keuangan. Sasaran itu menjadi dasar untuk melihat alasan program dikaitkan dengan upaya memperluas kepemilikan rekening di kalangan masyarakat. Secara umum, inklusi keuangan merujuk pada keterjangkauan dan penggunaan layanan keuangan.
Menurut Airlangga, program tersebut ditujukan untuk mendorong tingkat inklusi keuangan yang berada di angka 93 persen agar meningkat mendekati 99 persen. Angka itu menggambarkan sasaran yang hendak dituju, yakni kenaikan tingkat inklusi keuangan hingga mendekati 99 persen. Dengan demikian, ukuran tujuan yang disampaikan bukan perubahan pada aspek lain, melainkan peningkatan angka inklusi dari tingkat yang disebutkan saat ini. Penyebutan posisi 93 persen dan target mendekati 99 persen memberi gambaran mengenai rentang sasaran program. Dalam menjelaskan kebijakan ini, penting mempertahankan kedua angka tersebut sebagaimana disampaikan, tanpa mengubahnya menjadi kepastian bahwa target telah tercapai. Pernyataan Airlangga menjelaskan arah program dan tingkat inklusi yang ingin didorong.
Fokus pada perluasan inklusi juga menjelaskan mengapa program menggunakan gagasan satu orang satu rekening. Pendekatan itu mengaitkan kepemilikan rekening dengan sasaran agar akses layanan keuangan semakin menjangkau masyarakat. Namun, angka target yang disampaikan Airlangga tetap menjadi pokok keterangan: tingkat inklusi keuangan yang disebut sebesar 93 persen hendak didorong mendekati 99 persen. Keterangan tersebut menyampaikan tujuan program, bukan dengan sendirinya menjelaskan hasil yang sudah terwujud ataupun dampak lain. Karena itu, uraian mengenai sasaran perlu terbatas pada maksud memperluas inklusi keuangan dan target peningkatan persentase tersebut. Dengan batasan itu, informasi mengenai program tetap selaras dengan pernyataan bahwa upaya ini dirancang untuk mendorong inklusi masyarakat, dari angka 93 persen menuju tingkat yang mendekati 99 persen.
Rencana program Satu Orang Satu Rekening sebelumnya disusun dengan cakupan besar, yakni membuka rekening bagi warga berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening bank. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah pernah menyiapkan anggaran sekitar Rp3,8 triliun. Besaran itu mencerminkan kebutuhan pembukaan rekening dalam jumlah luas, tetapi bukan berarti seluruh anggaran telah dibelanjakan atau seluruh penerima sudah ditetapkan.
Pada September, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sekitar 74 juta warga belum memiliki rekening bank. Angka tersebut menjadi gambaran awal mengenai kelompok yang berpotensi dijangkau program. Namun, pemerintah masih melakukan pembersihan dan pemadanan data sebelum menentukan penerima secara lebih akurat. Proses itu mencakup pencocokan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan diperlukan untuk memastikan informasi calon penerima sesuai dan mengurangi kemungkinan data ganda atau tidak valid. Dengan demikian, angka warga yang belum memiliki rekening tidak serta-merta menjadi jumlah akhir rekening yang akan dibuka.






