Ruben Onsu Menolak Pemanggilan Komnas PA, Ini Alasan yang Disampaikan Kuasa Hukumnya

Ruben Onsu Menolak Pemanggilan Komnas PA, Ini Alasan yang Disampaikan Kuasa Hukumnya

Jakarta | Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah menolak pemanggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk ketiga kalinya. Informasi mengenai sikap tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Dengan demikian, keterangan tentang penolakan Ruben dalam peristiwa ini berasal dari pihak yang mewakilinya secara hukum, bukan pernyataan langsung Ruben yang disampaikan dalam informasi yang tersedia. Poin utama yang dapat dipastikan ialah pemanggilan itu telah berlangsung dalam konteks panggilan ketiga, sementara Ruben memilih untuk tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penolakan untuk hadir menjadi inti perkembangan terbaru terkait pemanggilan Komnas PA. Namun, informasi yang disampaikan tidak memuat rincian tambahan mengenai alasan Ruben menolak, waktu atau mekanisme pemanggilan, maupun pokok pembahasan yang hendak disampaikan dalam pertemuan. Karena itu, keterangan tersebut sebaiknya dipahami sebatas pemberitahuan bahwa Ruben tidak memenuhi pemanggilan ketiga, dengan Minola Sebayang sebagai pihak yang menyampaikan kabar mengenai sikap kliennya. Tanpa penjelasan lebih lanjut yang tercantum dalam bahan, tidak tepat untuk menyimpulkan motif atau latar belakang lain di balik keputusan itu.

Penyebutan bahwa ini merupakan penolakan ketiga menandai bahwa pemanggilan Komnas PA bukan kejadian yang baru sekali berlangsung. Meski demikian, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana proses pemanggilan sebelumnya berjalan atau apa yang terjadi pada kesempatan terdahulu. Informasi yang tersedia juga tidak mencantumkan tanggapan dari pihak lain, sehingga bagian ini berfokus pada hal yang telah disampaikan oleh kuasa hukum Ruben. Dengan membatasi uraian pada fakta tersebut, pembaca dapat membedakan inti peristiwa yang diberitakan dan rincian yang belum disampaikan. Untuk saat ini, hal yang dapat ditegaskan adalah Ruben menolak pemanggilan ketiga Komnas PA, dan kabar mengenai sikap itu disampaikan oleh Minola Sebayang.

Alasan pertama yang disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, berkaitan dengan penilaian Ruben terhadap keterlibatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Menurut keterangan Minola, Ruben tidak menyetujui langkah lembaga tersebut karena merasa persoalan keluarganya telah ditangani terlalu jauh oleh pihak di luar keluarga. Keberatan itu menjadi salah satu dasar Ruben tidak memenuhi pemanggilan yang disampaikan Komnas PA, sebagaimana dijelaskan oleh kuasa hukumnya. Dengan demikian, penolakan tersebut bukan sekadar soal kehadiran dalam suatu agenda, tetapi juga mencerminkan batas keterlibatan yang menurut Ruben seharusnya dihormati.

Penilaian mengenai campur tangan itu perlu dipahami dalam konteks sengketa hak asuh anak Ruben dan Sarwendah. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sumber, persoalan tersebut sedang berproses di pengadilan. Artinya, terdapat jalur hukum yang tengah berjalan untuk membahas perkara keluarga mereka. Dalam situasi demikian, Ruben melalui Minola menilai bahwa keterlibatan Komnas PA berpotensi melampaui ruang yang dianggap tepat, terutama karena urusan hak asuh telah berada dalam proses peradilan. Penjelasan ini menggambarkan alasan yang dikemukakan pihak Ruben, bukan putusan mengenai kewenangan Komnas PA ataupun penilaian atas pihak lainnya.

Minola menerangkan posisi kliennya dengan menekankan bahwa Ruben merasa perkara tersebut merupakan persoalan keluarga yang sudah memiliki proses penyelesaian hukum. Sikap itu juga menunjukkan bahwa pihak Ruben ingin penanganan sengketa hak asuh mengikuti mekanisme yang sedang berlangsung di pengadilan, tanpa keterlibatan yang dinilainya terlalu jauh dari lembaga lain. Meski demikian, alasan tersebut sebaiknya dibaca sebagai keterangan dari kuasa hukum Ruben mengenai pandangan kliennya. Tidak berarti bahwa semua pihak memiliki penilaian yang sama tentang peran Komnas PA, atau bahwa proses pengadilan telah menghasilkan keputusan akhir. Pada tahap ini, pokok keberatan yang disampaikan adalah rasa bahwa lembaga tersebut telah melampaui batas dalam ikut masuk ke persoalan keluarga Ruben dan Sarwendah, sementara perkara hak asuh masih ditangani melalui jalur hukum. Penjelasan Minola itu menjadi alasan pertama yang dikaitkan dengan keputusan Ruben menolak pemanggilan tersebut.

Keberatan Ruben Onsu terhadap pemanggilan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) juga berkaitan dengan pandangannya bahwa persoalan keluarga yang menjadi perhatian tersebut telah memasuki proses persidangan. Penjelasan mengenai hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dengan demikian, keberatan yang disampaikan tidak hanya menyangkut pemanggilan, tetapi juga berkaitan dengan posisi perkara yang menurut pihak Ruben sudah berada dalam ranah pengadilan.

Dalam menyampaikan pandangan tersebut, Minola menekankan bahwa persoalan yang sama telah berjalan melalui proses persidangan. Sikap itu menjadi salah satu alasan yang dikemukakan pihak Ruben dalam menanggapi langkah Komnas PA. Keterangan tersebut menjelaskan dasar keberatan dari sudut pandang kuasa hukum, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai pokok perkara. Informasi yang disampaikan juga tidak merinci tahapan persidangan, agenda sidang, ataupun perkembangan lain yang berlangsung di pengadilan.

Pernyataan Minola di Kuningan memberi konteks bahwa pihak Ruben memandang proses persidangan sebagai hal yang perlu diperhitungkan dalam menyikapi pemanggilan Komnas PA. Namun, keterangan tersebut terbatas pada alasan keberatan yang disampaikan kuasa hukum. Tidak ada dasar dari informasi ini untuk menyatakan bagaimana pengadilan akan menangani persoalan tersebut atau bagaimana hasil akhirnya. Karena itu, posisi Ruben sebaiknya dipahami sebagai pandangan pihaknya terhadap proses yang tengah berjalan, bukan sebagai penetapan mengenai kebenaran ataupun penyelesaian perkara. Penjelasan Minola juga tidak dengan sendirinya menguraikan sikap Komnas PA atas alasan tersebut. Hingga informasi yang disampaikan dalam keterangan itu, pembaca hanya dapat mencatat bahwa proses persidangan menjadi bagian dari pertimbangan yang disebut kuasa hukum ketika menjelaskan keberatan Ruben. Rincian lebih lanjut mengenai perkara tidak disertakan dalam pernyataan yang menjadi dasar uraian ini.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kliennya mempertanyakan perhatian Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap persoalan keluarganya. Menurut penjelasan Minola, Ruben berpandangan masih terdapat banyak persoalan anak di Indonesia yang membutuhkan perhatian. Ia juga menyinggung adanya kasus-kasus yang sedang menjadi sorotan publik. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari alasan Ruben menolak memenuhi pemanggilan lembaga itu. Dengan demikian, keberatan yang disampaikan bukan hanya berkaitan dengan proses sengketa keluarga, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai fokus perhatian Komnas PA, sebagaimana dipahami Ruben dan dijelaskan oleh kuasa hukumnya kepada publik.

Minola turut menjelaskan bahwa Ruben mempertanyakan mengapa masalah keluarganya tetap menjadi perhatian Komnas PA ketika sengketa tersebut telah berproses di persidangan. Dalam pandangan Ruben, perkara yang sudah ditangani melalui proses peradilan semestinya dipahami dalam konteks tahapan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, pemanggilan oleh Komnas PA memunculkan pertanyaan baginya mengenai alasan persoalan tersebut masih disoroti. Penjelasan ini merujuk pada sikap Ruben yang disampaikan melalui Minola, bukan penilaian atas kewenangan lembaga ataupun kesimpulan mengenai perkara yang sedang berlangsung. Sengketa keluarga itu sendiri tetap berada dalam proses persidangan sebagaimana disebutkan kuasa hukumnya.

Minola menyampaikan pandangan Ruben tersebut tanpa menyebut bahwa persoalan anak lain lebih penting daripada masalah keluarganya. Pokok keberatan yang diterangkan adalah bahwa menurut Ruben, perhatian terhadap berbagai persoalan anak di Indonesia juga perlu diberikan, sementara sengketa keluarganya telah masuk ke jalur persidangan. Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan Komnas PA masih menyoroti kasus tersebut. Penjelasan kuasa hukum ini menggambarkan alasan yang dikemukakan Ruben terkait penolakannya terhadap pemanggilan, sekaligus membatasi uraian pada pandangannya. Tidak ada rincian tambahan mengenai kasus lain yang disorot publik dalam keterangan tersebut. Sikap Ruben sebagaimana disampaikan Minola berpusat pada pertanyaan tentang perhatian lembaga dan proses hukum yang sedang berjalan.