Bisnis  

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Picu Karhutla

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Picu Karhutla

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia tidak dapat dijelaskan hanya sebagai akibat faktor alam. Menurutnya, aktivitas manusia juga berperan dalam memicu kebakaran, sehingga penanganan persoalan ini perlu mencakup pemeriksaan terhadap tindakan pihak-pihak yang berada di sekitar kawasan terdampak. Pernyataan tersebut menyoroti perlunya melihat penyebab karhutla secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kebakaran tidak semata dipandang sebagai bencana alam, melainkan juga sebagai persoalan yang dapat berkaitan dengan perilaku manusia.

Prabowo juga menyebut keterlibatan perusahaan dalam persoalan tersebut, termasuk perusahaan asing. Ia menilai perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran harus memikul tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Sorotan ini menempatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan pengelolaan lahan sebagai bagian penting dari upaya mencegah karhutla. Namun, dalam pernyataan yang disampaikan pada acara tersebut, Prabowo tidak merinci identitas maupun jumlah perusahaan yang dimaksud. Karena itu, informasi mengenai pihak tertentu tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menyampaikan bahwa perusahaan yang terbukti menjadi pemicu karhutla dapat menghadapi konsekuensi, termasuk pencabutan izin usaha. Ancaman tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan penegakan aturan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertanggungjawaban. Meski demikian, pencabutan izin dikaitkan dengan adanya pembuktian, bukan sekadar dugaan atau keterlibatan yang belum dipastikan. Pernyataan Presiden itu sekaligus menggarisbawahi perlunya penanganan yang menelusuri penyebab kebakaran dan menilai tanggung jawab pihak terkait berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah dapat mencabut izin perusahaan apabila pelanggaran terhadap ketentuan konsesi terbukti. Sikap tersebut disampaikan sebagai peringatan bahwa izin usaha bukan perlindungan dari penindakan. Perusahaan yang memperoleh hak untuk mengelola kawasan tetap berkewajiban mematuhi aturan dan mencegah kegiatan yang menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah, menurut Prabowo, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

Dalam keterangannya, Prabowo menyinggung catatan pelanggaran yang berulang. Ia menyebut ada perusahaan yang tercatat melanggar ketentuan izin tiga atau empat kali, sementara perusahaan lain disebut melakukan pelanggaran belasan kali. Bahkan, ada yang menurutnya tercatat sampai 19 kali. Angka-angka itu menggambarkan perhatian pemerintah terhadap dugaan ketidakpatuhan yang terjadi lebih dari sekali, tetapi penindakan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penekanan pada pembuktian penting karena pencabutan izin merupakan langkah administratif yang berdampak langsung pada kegiatan usaha. Karena itu, dugaan pelanggaran perlu ditelusuri melalui proses yang sesuai, termasuk menilai catatan kepatuhan perusahaan dan memastikan tindakan yang terjadi berkaitan dengan kewajiban dalam konsesi. Pernyataan Prabowo tidak berarti bahwa setiap dugaan otomatis menjadi dasar pencabutan. Ia menyatakan izin dapat dicabut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Prabowo juga mengatakan nama perusahaan yang terbukti melanggar akan diumumkan pada waktunya. Ia belum menyebutkan nama-nama tersebut dalam pernyataan yang dimaksud, dan tidak menetapkan jadwal pengumuman yang dapat dipastikan. Dengan demikian, identitas perusahaan maupun waktu penyampaiannya masih menunggu pengumuman resmi. Pendekatan ini membedakan informasi tentang dugaan atau catatan pelanggaran dan hasil pemeriksaan yang telah memastikan adanya pelanggaran.

Ancaman pencabutan izin menjadi salah satu bentuk pesan pemerintah kepada pemegang konsesi agar menjalankan kewajibannya dan tidak mengabaikan aturan. Namun, dampaknya bergantung pada pelaksanaan pengawasan, ketepatan verifikasi, serta konsistensi tindak lanjut. Pengumuman nama perusahaan yang terbukti melanggar nantinya dapat memberi kejelasan kepada publik mengenai hasil pemeriksaan. Sampai pengumuman tersebut disampaikan, informasi mengenai perusahaan terkait dan langkah terhadap masing-masing perusahaan belum dapat dipastikan.

Prabowo meminta sejumlah aparat dan lembaga negara melakukan penyelidikan mendalam terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Permintaan itu ditujukan kepada kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen. Pelibatan berbagai pihak tersebut mencerminkan bahwa persoalan karhutla perlu ditelusuri secara serius, terutama ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi dalam kejadian yang menimbulkan dampak luas. Prabowo menilai sejumlah perusahaan ikut bertanggung jawab, sehingga dugaan tersebut perlu diperiksa melalui penyelidikan yang menyeluruh. Ia meminta lembaga-lembaga terkait mengusut persoalan ini, bukan membiarkan kebakaran berlalu tanpa penelusuran atas pihak yang mungkin terlibat. Namun, tidak disampaikan rincian mengenai tahapan, metode, atau hasil penyelidikan yang akan dilakukan.

Penekanan pada penyelidikan juga berkaitan dengan pandangan Prabowo bahwa pembakaran yang dilakukan secara sengaja bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan seriusnya ancaman yang muncul ketika api dan asap membahayakan kesehatan jutaan rakyat. Dengan demikian, karhutla dipandang bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai masalah yang menyentuh keselamatan dan kehidupan masyarakat. Pernyataan tersebut menempatkan dugaan pembakaran sengaja sebagai tindakan yang menuntut perhatian aparat serta lembaga negara, mengingat akibatnya dapat dirasakan oleh banyak orang. Meski demikian, penilaian mengenai tanggung jawab pihak tertentu tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan, bukan hanya pada dugaan yang disampaikan.

Permintaan agar kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan intelijen turun mengusut karhutla menunjukkan luasnya perhatian pemerintah terhadap persoalan ini. Fokus yang disebutkan adalah penyelidikan mendalam, termasuk terhadap dugaan peran korporasi yang dinilai turut bertanggung jawab. Prabowo juga menegaskan beratnya dampak pembakaran sengaja melalui penyebutan terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan alasan tindakan tersebut mengancam kesehatan jutaan rakyat. Pernyataan itu memberi pesan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak dapat dipandang ringan ketika membahayakan masyarakat. Pada saat yang sama, informasi yang tersedia belum memerinci proses penyelidikan maupun kesimpulan mengenai perusahaan tertentu. Karena itu, hal yang dapat ditegaskan saat ini adalah permintaan untuk mengusut secara mendalam dan penilaian Prabowo atas seriusnya ancaman karhutla.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026), Prabowo Subianto menyinggung respons sejumlah negara terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menyatakan bahwa ada negara yang, menurutnya, menghina atau mengejek Indonesia karena kebakaran tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks kritik dari luar negeri, sekaligus menyoroti dugaan keterkaitan perusahaan asal negara-negara itu dengan kegiatan usaha di Indonesia.

Prabowo menyebut perusahaan dari negara yang melontarkan kritik tersebut juga beroperasi di Indonesia. Ia tidak merinci nama negara ataupun perusahaan dalam pernyataan yang disampaikan pada sidang kabinet itu. Namun, ia menegaskan pemerintah akan menangani persoalan tersebut dengan tenang dan bertanggung jawab. Pada saat yang dinilai tepat, pemerintah akan membuka kepada publik perusahaan-perusahaan yang terkait, sehingga keterlibatan mereka dalam persoalan karhutla dapat diketahui secara lebih jelas.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Prabowo bahwa Indonesia tidak ingin terus-menerus diganggu atau diintervensi oleh pihak luar. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tetap akan menanggapi kritik secara terukur, tanpa mengabaikan tanggung jawab untuk mengusut kebakaran hutan dan lahan di dalam negeri. Dengan demikian, pesannya mencakup dua hal: keberatan terhadap perlakuan yang dianggap merendahkan Indonesia dan komitmen untuk menindak persoalan karhutla berdasarkan temuan.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menegaskan kasus karhutla akan diusut tuntas.

Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla