Jakarta | Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, perhatian terhadap pendidikan keagamaan diarahkan pada penguatan guru madrasah, santri, dan pesantren. Arah kebijakan ini menempatkan kebutuhan lembaga dan pelaku pendidikan tersebut sebagai bagian penting dari agenda pembangunan sumber daya manusia. Perhatian juga diberikan kepada kelompok yang sebelumnya dinilai belum memperoleh afirmasi kebijakan secara optimal. Dengan demikian, dukungan tidak hanya berfokus pada pendidikan umum, tetapi turut menjangkau lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini membina jutaan peserta didik di berbagai daerah.
Penguatan tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan generasi santri dan madrasah yang unggul, berakhlak, serta mampu hidup rukun di tengah perbedaan. Tujuan ini mencakup pengembangan kemampuan belajar sekaligus pembentukan karakter dan sikap sosial. Santri dan siswa madrasah diharapkan memiliki bekal untuk menghadapi perubahan, berkontribusi bagi masyarakat, dan menjaga hubungan yang saling menghormati dengan kelompok yang berbeda. Dalam kerangka tersebut, guru berperan penting sebagai pendidik dan teladan, sementara pesantren dan madrasah menjadi ruang pembelajaran, pembinaan nilai, serta penguatan kehidupan bersama.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyampaikan bahwa pengakuan dan dukungan terhadap pendidikan keagamaan kini diberikan secara setara. Pernyataan itu menegaskan bahwa guru madrasah, santri, dan pesantren dipandang sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional yang patut memperoleh perhatian. Makna kesetaraan dalam dukungan ini berkaitan dengan pengakuan atas kontribusi mereka, sekaligus upaya agar kebutuhan pendidikan keagamaan tidak terpinggirkan dalam penyusunan kebijakan. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kondisi yang beragam antarwilayah dan lembaga, termasuk kebutuhan pendidik, proses belajar, serta keberlanjutan pembinaan santri. Dengan perhatian yang lebih terarah, kebijakan diharapkan memperluas kesempatan bagi lembaga dan peserta didik untuk berkembang, sekaligus memperkuat peran pendidikan keagamaan dalam membangun generasi yang berpengetahuan, berkarakter, dan menghargai keberagaman di Indonesia.
Dukungan terhadap guru madrasah diperkuat melalui perluasan akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama. Jumlah peserta program ini meningkat tajam, dari 29.933 orang pada 2024 menjadi 206.411 orang pada 2025. Perubahan tersebut memperluas kesempatan bagi guru untuk mengikuti pendidikan profesi dan memperoleh pengakuan atas kompetensi yang mereka miliki. Bertambahnya peserta juga menunjukkan upaya pemerintah menjangkau lebih banyak pendidik, termasuk mereka yang selama ini belum memperoleh akses yang memadai terhadap program peningkatan profesionalitas.
Selain memperluas PPG, pemerintah menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini menambah dukungan ekonomi bagi pendidik yang tidak berstatus aparatur sipil negara dan diharapkan membantu memperbaiki kesejahteraan mereka. Kebijakan tersebut berjalan berdampingan dengan upaya pengembangan kompetensi, sehingga dukungan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat kapasitas mengajar. Bagi guru madrasah, akses terhadap pendidikan profesi dan tunjangan merupakan dua bentuk perhatian yang menyentuh kebutuhan kerja sehari-hari.
Menurut Syahganda, perluasan akses PPG dan kenaikan tunjangan itu ditujukan untuk mempercepat pengakuan profesionalitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Pengakuan profesional penting agar kompetensi pendidik mendapat ruang yang jelas dalam sistem pendidikan, sementara kesejahteraan menjadi salah satu unsur yang menopang keberlangsungan tugas mereka. Ia juga berpandangan bahwa peran guru tidak berhenti pada penyampaian materi pelajaran. Guru turut membangun pendidikan yang memperhatikan kemampuan akademik sekaligus pembentukan karakter dan akhlak peserta didik. Karena itu, dukungan kepada guru madrasah memiliki kaitan langsung dengan mutu proses belajar dan perkembangan anak secara lebih utuh. Peningkatan akses program profesi dapat membantu guru mengembangkan pengetahuan serta keterampilan pedagogis, sedangkan dukungan tunjangan memberi perhatian pada kondisi hidup dan kerja mereka. Kedua langkah tersebut menempatkan guru sebagai bagian penting dari pendidikan keagamaan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Perluasan kesempatan belajar bagi santri dan siswa madrasah memerlukan dukungan yang tidak berhenti pada penyediaan ruang kelas. Biaya pendidikan, kondisi kesehatan, dan kecukupan gizi dapat memengaruhi kemampuan anak untuk mengikuti pembelajaran secara berkelanjutan. Karena itu, beasiswa dan layanan dasar menjadi bagian penting dari upaya menjaga agar keterbatasan ekonomi tidak memutus pendidikan. Sepanjang 2025–2026, bantuan senilai Rp7 triliun disalurkan bagi anak-anak pesantren dan mahasiswa. Dukungan ini mencakup beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu mahasiswa menempuh pendidikan tinggi.
PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga yang membutuhkan memenuhi keperluan terkait pendidikan, sementara KIP Kuliah memberi dukungan biaya bagi mahasiswa agar mereka memiliki peluang melanjutkan studi. Bagi santri dan siswa madrasah, bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga dan mendukung keberlanjutan belajar. Namun, akses pendidikan juga berkaitan dengan kondisi anak secara lebih luas. Program cek kesehatan gratis telah melayani lebih dari tiga juta siswa dan santri. Pemeriksaan ini memberi kesempatan untuk mengenali kebutuhan kesehatan, sehingga anak dapat memperoleh perhatian yang diperlukan dan lebih siap mengikuti kegiatan belajar.
Pemenuhan gizi turut menjadi perhatian melalui program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau 6,3 juta siswa madrasah dan santri. Asupan yang memadai penting bagi tumbuh kembang dan kesiapan anak dalam menjalani kegiatan sehari-hari di sekolah maupun pesantren. Jika dilaksanakan secara konsisten, rangkaian bantuan pendidikan, kesehatan, dan gizi dapat membantu mengurangi hambatan ekonomi terhadap keberlanjutan pendidikan. Syahganda berharap dukungan tersebut memperbesar kesempatan anak-anak dari keluarga sederhana untuk belajar, menyelesaikan pendidikan, dan mengembangkan potensi mereka. Dengan demikian, bantuan tidak hanya meringankan pengeluaran keluarga, tetapi juga mendukung peluang yang lebih setara bagi siswa dan santri untuk merancang masa depan.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang resmi berdiri pada Maret 2026 menandai hadirnya ruang kelembagaan khusus bagi pesantren di lingkungan pemerintah. Gagasan pembentukannya telah diusulkan sejak 2019, sebelum akhirnya diwujudkan sebagai unit yang diharapkan dapat mengoordinasikan perhatian terhadap kebutuhan dan perkembangan pesantren. Skala kebutuhan tersebut terlihat dari keberadaan sekitar 42 ribu pondok pesantren di berbagai wilayah Indonesia. Dengan adanya direktorat jenderal tersendiri, isu pesantren memperoleh jalur kebijakan yang lebih terarah, termasuk dalam perencanaan program, koordinasi lintas pihak, dan penguatan layanan pendidikan. Pembentukan lembaga ini bukan semata perubahan struktur birokrasi, melainkan pengakuan bahwa pesantren membutuhkan dukungan yang sesuai dengan karakter dan ragam perannya.
Ruang kelembagaan tersebut dapat membantu memperkuat penyelenggaraan pendidikan, perlindungan santri, serta kemandirian ekonomi pesantren. Penguatan pendidikan mencakup dukungan bagi proses belajar dan pengembangan kapasitas lembaga, sedangkan perlindungan santri berkaitan dengan terciptanya lingkungan belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka. Pada saat yang sama, upaya mendorong kemandirian ekonomi dapat memperluas kemampuan pesantren mengelola potensi dan sumber daya secara berkelanjutan. Ketiga bidang ini saling berkaitan: pendidikan yang bermutu membutuhkan lingkungan yang terlindungi, sementara kapasitas ekonomi yang lebih kuat dapat mendukung keberlanjutan kegiatan lembaga. Pelaksanaan kebijakan tetap perlu memperhatikan keragaman kondisi pesantren, agar dukungan yang diberikan relevan bagi kebutuhan masing-masing.
Penguatan tersebut menempatkan pesantren bukan hanya sebagai tempat belajar agama, tetapi juga sebagai institusi pendidikan yang berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia dan kehidupan sosial. Melalui pendidikan, pembinaan karakter, dan keterlibatan dalam masyarakat, pesantren turut membentuk generasi yang memiliki pengetahuan sekaligus tanggung jawab sosial. Karena itu, perhatian terhadap kelembagaan pesantren berkaitan dengan agenda pendidikan nasional yang lebih luas.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan






