Adang Rochjana Kembali Terpilih di Tengah Perbedaan Sikap Pengurus PMI Jabar

Adang Rochjana Kembali Terpilih di Tengah Perbedaan Sikap Pengurus PMI Jabar

Kota Bandung | Adang Rochjana kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat untuk periode 2026–2031. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Provinsi XVIII PMI Jawa Barat yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Kota Bandung. Hasil musyawarah ini memastikan Adang melanjutkan kepemimpinannya untuk lima tahun mendatang, setelah peserta menetapkan namanya melalui mekanisme aklamasi.

Pemilihan berlangsung di tengah adanya penolakan dari sebagian pengurus daerah. Perbedaan sikap tersebut menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi musyawarah, namun tidak menggagalkan pelaksanaan proses pemilihan maupun penetapan hasilnya. Adang tetap terpilih secara aklamasi dalam forum tersebut. Dengan demikian, hasil pemilihan menandai keputusan resmi Musyawarah Provinsi XVIII, sementara adanya keberatan dari sebagian pengurus daerah mencerminkan perbedaan pandangan di lingkungan organisasi.

Musyawarah provinsi merupakan forum organisasi yang menjadi ruang untuk menentukan kepemimpinan PMI Jawa Barat dan membahas arah kerja kepengurusan berikutnya. Terpilihnya kembali Adang menempatkannya sebagai ketua untuk periode 2026–2031, dengan tanggung jawab memimpin organisasi di tingkat provinsi. Rincian mengenai pembahasan, tanggapan peserta, maupun agenda kepengurusan selanjutnya tidak mengubah hasil pemilihan yang telah ditetapkan dalam musyawarah. Perkembangan ini juga menempatkan dinamika internal organisasi dalam perhatian, terutama terkait perbedaan sikap yang muncul menjelang atau selama forum berlangsung. Namun, informasi mengenai penolakan tersebut perlu dibedakan dari hasil resmi pemilihan: sebagian pengurus daerah menyatakan penolakan, sedangkan forum tetap menetapkan Adang sebagai ketua secara aklamasi. Dengan hasil itu, masa kepemimpinannya untuk periode baru dimulai setelah keputusan musyawarah, dan PMI Jawa Barat akan memasuki tahapan kepengurusan 2026–2031 di bawah kepemimpinannya.

Polemik mengenai pemberhentian pengurus PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang menjadi salah satu isu yang mewarnai proses pemilihan Adang Rochjana kembali sebagai Ketua PMI Jawa Barat. Persoalan tersebut muncul di tengah perbedaan pandangan di kalangan pengurus daerah menjelang musyawarah. Karena itu, pembahasan pemilihan tidak hanya berkaitan dengan penentuan kepemimpinan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai tata kelola organisasi dan batas kewenangan tiap tingkatan kepengurusan. Isu pemberhentian itu menjadi konteks penting untuk memahami suasana menjelang musyawarah, tanpa mengubah fakta bahwa proses pemilihan tetap menghasilkan Adang Rochjana sebagai sosok yang kembali terpilih.

Salah satu sumber perbedaan pendapat adalah soal siapa yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus di tingkat daerah. Sebagian pengurus daerah menilai tindakan PMI Jawa Barat dalam persoalan tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Penilaian itu menunjukkan adanya perbedaan tafsir mengenai aturan internal dan pelaksanaan kewenangan di dalam struktur PMI. Perbedaan tersebut menjadi bahan perhatian menjelang musyawarah karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan organisasi serta hubungan kepengurusan tingkat provinsi dan daerah. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian alasan pemberhentian, sehingga persoalan ini perlu dipaparkan secara terbatas pada adanya polemik dan perbedaan pandangan.

Dalam konteks pemilihan, perdebatan mengenai kewenangan itu memperlihatkan bahwa proses organisasi berlangsung di tengah persoalan yang belum sepenuhnya sejalan dipahami oleh semua pihak. Keberatan sebagian pengurus daerah terhadap tindakan pemberhentian menempatkan AD/ART sebagai rujukan utama dalam menilai keputusan organisasi. Pada saat yang sama, polemik tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan sikap masing-masing pihak secara menyeluruh, ataupun memastikan bagaimana persoalan itu akan ditangani setelah musyawarah. Dengan demikian, pemberhentian pengurus PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang dapat dicatat sebagai pokok perbedaan yang mewarnai tahapan pemilihan, terutama terkait batas kewenangan dan penerapan aturan internal. Uraian tentang isu ini tetap perlu dibedakan dari hasil pemilihan itu sendiri, serta tidak dapat diperluas dengan rincian yang tidak tersedia mengenai dasar pemberhentian atau pandangan khusus dari salah satu pengurus daerah.

Ketua PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto, mempertanyakan dasar kewenangan pengurus PMI tingkat provinsi untuk memberhentikan kepengurusan yang terbentuk melalui musyawarah berjenjang. Menurutnya, pembentukan kepengurusan melalui forum organisasi memberi mandat yang bersumber dari keputusan bersama, sehingga perubahan atau pemberhentian tidak semestinya ditetapkan hanya berdasarkan kehendak seorang ketua. Pandangan tersebut muncul di tengah perbedaan sikap mengenai tata kelola dan legitimasi kepengurusan PMI di Jawa Barat.

Ade menekankan bahwa keputusan mengenai status kepengurusan harus merujuk pada mekanisme yang diatur dalam organisasi. Musyawarah, dalam pandangannya, merupakan forum yang memiliki legitimasi untuk menentukan mandat dan menilai keberlanjutannya. Karena itu, jika terdapat persoalan terhadap kepengurusan yang telah terbentuk, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui prosedur organisasi yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak. Prinsip ini, menurutnya, berkaitan dengan penghormatan terhadap proses pengambilan keputusan dan suara para anggota.

Ia secara langsung mempertanyakan apakah ketua provinsi memiliki wewenang untuk mencabut mandat yang diberikan melalui musyawarah. “yang bisa memberhentikan adalah musyawarah, bukan ketua secara sepihak. di ad/art tidak ada kewenangan itu. rekan-rekan di kecamatan sedang mempertahankan kedaulatannya,” kata Ade.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan ini sebagai perdebatan tentang batas kewenangan dan kedaulatan anggota dalam struktur PMI. Ade menilai rujukan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, perbedaan pendapat tentang kepengurusan seharusnya diselesaikan melalui forum yang berwenang, dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap itu juga menegaskan bahwa mandat organisasi tidak dapat dianggap sebagai kewenangan personal yang bisa dicabut di luar mekanisme yang disepakati bersama.

Menjelang Musyawarah Provinsi XVIII, penolakan dari sebagian pengurus daerah sempat membuat suasana menjadi lebih tegang. Perbedaan sikap itu muncul sebelum forum musyawarah dimulai dan menandai adanya keberatan di sebagian unsur kepengurusan. Situasi tersebut menjadi latar bagi pelaksanaan pemilihan, ketika para peserta berhadapan dengan pandangan yang tidak sepenuhnya sama mengenai kepemimpinan dan tata kelola organisasi. Meski demikian, informasi yang tersedia tidak merinci jumlah pengurus yang menolak maupun bentuk tindakan penolakan tersebut.

Ketegangan itu berkaitan dengan polemik mengenai kewenangan untuk memberhentikan pengurus. Perbedaan pandangan atas persoalan kewenangan tersebut ikut menjelaskan mengapa penolakan muncul menjelang musyawarah, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh pengurus daerah mengambil sikap yang sama. Pokok persoalannya adalah perbedaan sikap terhadap kewenangan pemberhentian, yang menjadi bagian dari suasana sebelum forum berlangsung. Dengan demikian, penolakan sebagian pengurus daerah dan polemik kewenangan pemberhentian dapat dipahami sebagai dua hal yang berkaitan dalam konteks perbedaan internal menjelang Musyawarah Provinsi XVIII.

Situasi tersebut memberi konteks bagi proses pemilihan dalam musyawarah, tanpa mengubah fakta hasilnya. Walaupun sebelumnya ada penolakan dari sebagian pengurus daerah dan perbedaan sikap mengenai kewenangan pemberhentian pengurus, pemilihan tetap menghasilkan satu keputusan. Adang Rochjana kembali mendapatkan dukungan dalam forum tersebut. Hasil ini menunjukkan bahwa perbedaan yang muncul sebelum musyawarah tidak berujung pada pemilihan yang menghasilkan lebih dari satu calon terpilih. Adang tetap terpilih secara aklamasi.

Baca juga: Setelah Pernah Ramai Diberitakan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Disebut Kembali Aktif | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba | Ringankan Beban Warga Terdampak Kemarau, Kodim Bojonegoro Kembali Pasok 64.000 Liter Air Bersih ke 4 Kecamatan