Kabupaten Jepara. Dua | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 2.604 botol minuman keras tanpa izin di kawasan wisata Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita kapal yang digunakan untuk mengangkut barang. Kasus ini menjadi perhatian karena pengiriman miras ilegal berlangsung di wilayah kepulauan yang menjadi salah satu tujuan wisata di Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan keterangan mengenai pengungkapan tersebut pada Selasa (20/10). Informasi itu diberitakan pada 21 Oktober 2026. Pengungkapan oleh Ditpolairud tersebut berfokus pada dugaan peredaran minuman keras yang tidak dilengkapi izin, dengan barang bukti berupa ribuan botol serta kapal pengangkut yang diduga digunakan dalam pengiriman.
Penetapan dua tersangka menandai tindak lanjut penyidik terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam distribusi barang tersebut. Sementara itu, penyitaan kapal menjadi bagian dari langkah penanganan perkara dan pengamanan sarana yang berkaitan dengan pengangkutan. Rincian mengenai identitas tersangka, asal barang, tujuan distribusi, maupun jenis minuman tidak dicantumkan dalam keterangan yang tersedia, sehingga informasi tersebut tidak dapat dipastikan.
Peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat menimbulkan persoalan pengawasan, khususnya di kawasan wisata dan wilayah kepulauan yang bergantung pada jalur transportasi laut. Karena itu, pengungkapan ini menyoroti peran pengawasan perairan dalam mencegah distribusi barang ilegal. Proses hukum terhadap dua tersangka serta pemeriksaan barang bukti diharapkan memberi kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang ditangani kepolisian.
Kasus pengiriman 2.604 botol miras tanpa izin di Karimunjawa kini berada dalam penanganan aparat. Dengan penetapan tersangka dan penyitaan kapal, penyidik memiliki barang bukti serta sarana angkut yang terkait dengan perkara untuk ditelusuri lebih lanjut. Informasi lanjutan mengenai proses penyidikan atau langkah hukum berikutnya belum tersedia dalam keterangan tersebut.
Pengungkapan dugaan pengiriman minuman keras tanpa izin menuju Karimunjawa bermula dari aduan masyarakat. Informasi tersebut menjadi perhatian aparat karena menyangkut pengangkutan barang yang diduga tidak memiliki izin melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang tiba di wilayah kepulauan tersebut. Aduan warga menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menelusuri muatan kapal, sekaligus memastikan apakah terdapat barang yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Petugas memeriksa KM Laba-Laba 8B setelah kapal itu baru bersandar di Pelabuhan Karimunjawa. Pemeriksaan dilakukan terhadap muatan yang dibawa kapal, termasuk barang-barang yang berada di material lain. Dalam proses tersebut, aparat menemukan ratusan dus minuman keras. Jumlah keseluruhan yang tercatat dalam temuan itu adalah 2.604 botol. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penanganan lebih lanjut oleh petugas, sesuai dengan prosedur pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.
Ratusan dus miras itu diketahui ditumpuk bersama material bangunan. Penempatan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengelabui pemeriksaan di laut, sehingga muatan minuman keras tidak mudah terlihat di barang lainnya. Pola penyusunan muatan ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan petugas ketika menindaklanjuti aduan masyarakat dan memeriksa kapal. Pemeriksaan di pelabuhan memungkinkan aparat melihat susunan barang secara langsung serta mencocokkannya dengan informasi yang diterima sebelumnya. Dari pemeriksaan itu, dugaan pengiriman miras tanpa izin ke Karimunjawa terungkap, dengan jumlah temuan tetap tercatat sebanyak 2.604 botol. Penanganan berawal dari laporan warga ini juga memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat memantau aktivitas pengangkutan melalui jalur laut. Petugas selanjutnya dapat menelusuri muatan dan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tanpa mengabaikan keterangan yang relevan mengenai kapal maupun barang yang ditemukan.
Polisi menetapkan dua orang dengan peran berbeda dalam perkara pengiriman 2.604 botol minuman keras tanpa izin menuju Karimunjawa. Mereka adalah AKA alias Afit Khoirul Amin, berusia 26 tahun dan bertindak sebagai nakhoda kapal, serta Nastain, berusia 54 tahun, yang disebut sebagai pemilik Warung Putra Ragil. Penanganan perkara terhadap keduanya berkaitan dengan aspek yang berbeda, yakni pelayaran dan perdagangan minuman beralkohol.
Dalam perkara tindak pidana pelayaran, AKA diduga mengoperasikan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang sah dari syahbandar. Dokumen tersebut merupakan persetujuan yang diperlukan sebelum kapal berlayar. Polisi juga menyebut dokumen kelautan kapal telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Kondisi dokumen itu menjadi bagian dari perkara yang ditangani terhadap AKA, selain dugaan pengangkutan minuman keras dalam perjalanan menuju Karimunjawa.
Adapun perkara perdagangan berhubungan dengan peredaran minuman tanpa izin. Dalam uraian polisi, dokumen perizinan berbasis OSS yang digunakan untuk kegiatan usaha tercatat sebagai perdagangan eceran tradisional toko sembako atau kelontong, dengan kode KBLI 47112. Klasifikasi tersebut menjelaskan jenis kegiatan usaha yang didaftarkan, tetapi tidak memberikan izin untuk menjual minuman beralkohol. Karena itu, keberadaan dokumen OSS tersebut tidak dapat dipandang sebagai persetujuan untuk memperdagangkan miras.
Pemisahan kedua perkara itu penting untuk memahami dugaan pelanggaran yang sedang ditangani. Aspek pelayaran menyangkut tindakan mengoperasikan kapal dan kelengkapan persetujuan berlayar, sedangkan aspek perdagangan menyangkut peredaran produk yang tidak tercakup dalam izin usaha yang dimiliki. Identitas AKA sebagai nakhoda dan Nastain sebagai pemilik warung memberi konteks mengenai peran masing-masing dalam kasus tersebut, tetapi penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti kesalahan telah diputus pengadilan. Proses hukum selanjutnya akan menguji bukti, keterangan, serta tanggung jawab para pihak sesuai perkara yang disangkakan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara, ribuan botol minuman keras tersebut dibeli dari seorang pemasok di daerah Pengkol, Kabupaten Jepara. Nilai pembelian yang disebutkan mencapai Rp50 juta. Informasi ini menggambarkan asal barang sebelum dikirim menuju Karimunjawa, namun belum dengan sendirinya menetapkan tanggung jawab pidana pihak yang disebut sebagai pemasok. Peran setiap orang dalam rangkaian pengadaan dan pengiriman tetap menjadi bagian dari proses penyidikan serta pembuktian hukum.
Dalam pengangkutan, AKA disebut menerima upah sebesar Rp15.000 untuk setiap dus yang dibawa. Keterangan mengenai pembayaran itu menjadi salah satu bagian dari perkara yang ditangani aparat, termasuk untuk menjelaskan dugaan peran AKA dalam pengiriman. Upah per dus tidak sama dengan nilai keseluruhan barang, dan informasi tersebut juga tidak berarti bahwa perkara telah diputus pengadilan. Status para tersangka tetap harus dipahami sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Untuk perkara pelayaran, sumber menyebut dugaan penerapan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban dalam kegiatan pelayaran dan pengangkutan. Ancaman pidana yang dicantumkan adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Penentuan pasal yang terbukti serta penerapan sanksinya berada pada proses hukum, bukan semata-mata pada penyebutan dugaan pasal.
Adapun untuk perkara perdagangan, sumber menyebut Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman yang disebutkan untuk ketentuan ini ialah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Kedua perkara tersebut memiliki dasar hukum dan ancaman berbeda. Angka ancaman pidana merupakan batas maksimal dalam undang-undang, bukan hukuman yang otomatis dijatuhkan.






