Menaker Pastikan Program Magang Nasional Tak Menggeser Pekerja Tetap

Menaker Pastikan Program Magang Nasional Tak Menggeser Pekerja Tetap

Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program magang nasional tidak dirancang untuk menggantikan pekerja tetap atau pekerja reguler di perusahaan. Ia juga menyatakan program tersebut bukan dimaksudkan untuk mendorong perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, keberadaan peserta magang tidak diposisikan sebagai alasan untuk mengurangi atau meniadakan pekerjaan yang selama ini dijalankan oleh karyawan tetap.

Menurut Yassierli, salah satu alasan program ini tidak dapat menjadi pengganti tenaga kerja tetap ialah perusahaan tidak memiliki kepastian bahwa mereka akan selalu memperoleh kuota peserta magang. Kuota itu tidak dapat dianggap sebagai pasokan tenaga kerja yang tersedia secara terus-menerus. Karena tidak ada jaminan perusahaan akan mendapatkan peserta magang setiap saat, perusahaan tidak dapat merencanakan operasional dengan mengandalkan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan batas tujuan program magang nasional. Peserta magang tidak ditempatkan untuk mengisi posisi pekerja reguler secara permanen, dan program ini tidak menjadi landasan bagi pengurangan jumlah karyawan. Pernyataan Yassierli menekankan bahwa perusahaan tidak bisa memastikan akses terhadap kuota magang dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, program tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti yang pasti bagi tenaga kerja tetap.

Yassierli menyampaikan penegasan itu kepada wartawan di Kemenko Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia mengaitkan tidak adanya kepastian kuota dengan alasan program magang nasional tidak dirancang untuk menggantikan pekerja tetap maupun memicu pemutusan hubungan kerja. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peserta magang dan karyawan tetap tidak dimaksudkan untuk saling menggantikan dalam hubungan kerja perusahaan. Perusahaan tidak dapat berasumsi bahwa kuota peserta magang akan selalu tersedia, sehingga program tersebut bukan pengganti yang dapat diandalkan untuk kebutuhan pekerja tetap. Yassierli menegaskan hal itu ketika memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi tersebut pada tanggal tersebut.

Pelaksanaan program magang nasional dibatasi paling lama enam bulan. Batas waktu ini menjadi salah satu penegasan penting agar program tetap berfungsi sebagai sarana pembelajaran, bukan cara bagi perusahaan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja dalam jangka panjang tanpa merekrut pekerja. Selama masa tersebut, peserta diharapkan memperoleh pengalaman kerja dan kesempatan mengembangkan keterampilan yang relevan. Durasi yang jelas juga memberi kerangka bagi perusahaan dan pemerintah untuk memastikan kegiatan magang berjalan sesuai tujuan serta tidak berlangsung tanpa batas.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mempertanyakan siapa yang akan meneruskan pekerjaan peserta setelah masa magang berakhir. Pertanyaan itu menyoroti perlunya membedakan posisi peserta magang dari pekerjaan reguler yang harus tetap ditangani oleh tenaga kerja perusahaan. Jika tugas peserta sebenarnya merupakan pekerjaan yang terus dibutuhkan, perusahaan perlu memastikan ada pekerja yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut setelah program selesai. Dengan demikian, berakhirnya masa magang tidak semestinya membuat peserta terus menjalankan pekerjaan yang sama tanpa status dan perlindungan sebagai pekerja.

Pemerintah menyatakan akan mengawasi perusahaan yang mengikuti program. Pengawasan diperlukan untuk memastikan peserta benar-benar menjalani kegiatan magang, memperoleh bimbingan, dan mengikuti proses pembelajaran, bukan sekadar ditempatkan untuk menggantikan tenaga kerja reguler. Perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan durasi dan menjalankan program dengan tujuan yang jelas. Pengawasan juga penting agar pelaksanaan di lapangan sejalan dengan rancangan program, serta mencegah praktik yang mengaburkan batas peserta magang dan pekerja yang mengisi kebutuhan operasional perusahaan.

Menurut Yassierli, tujuan utama magang adalah meningkatkan kompetensi peserta. Pengalaman langsung di lingkungan kerja dapat membantu mereka memahami proses, mengenali standar profesi, dan mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan. Karena itu, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari pekerjaan yang diselesaikan peserta, tetapi dari pembelajaran dan peningkatan kapasitas yang mereka peroleh. Perusahaan perlu memberikan pengalaman yang mendukung perkembangan tersebut, sementara pemerintah memastikan pelaksanaannya terpantau. Dengan batas enam bulan dan pengawasan yang memadai, program diharapkan memberi manfaat bagi peserta tanpa menggeser pekerja tetap atau menjadikan peserta pengganti tenaga reguler.

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengingatkan bahwa program Magang Nasional perlu dirancang dengan pengawasan yang memadai agar tidak mendorong perusahaan mengurangi perekrutan pekerja reguler. Kekhawatiran ini muncul karena perusahaan dapat melihat peserta magang sebagai pilihan tenaga kerja yang lebih murah dibandingkan karyawan tetap. Jika kebutuhan pekerjaan rutin dipenuhi melalui peserta program, kesempatan kerja bagi pencari kerja untuk memperoleh posisi reguler berpotensi menyusut. CORE menyoroti risiko tersebut dalam laporan yang dikutip pada 8 Oktober 2026, dengan menekankan bahwa manfaat pelatihan harus tetap menjadi tujuan utama magang, bukan sekadar penyediaan tenaga kerja berbiaya rendah.

Salah satu dasar perhatian CORE adalah skema pembiayaan program: uang saku peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Bagi perusahaan, pembiayaan ini dapat mengurangi biaya yang biasanya timbul ketika merekrut pekerja, sementara kegiatan operasional tetap memperoleh dukungan dari peserta. Risiko tersebut dapat meningkat apabila program berlangsung berkelanjutan dan perusahaan berulang kali menerima peserta baru. Dalam situasi demikian, perusahaan mungkin terbiasa mengandalkan tenaga magang untuk memenuhi kebutuhan kerja yang sebenarnya bersifat tetap. Karena itu, CORE mengingatkan bahwa desain program dan penerapannya perlu memastikan peserta tidak digunakan sebagai pengganti pekerja reguler yang semestinya direkrut serta memperoleh hubungan kerja sesuai ketentuan.

CORE juga menilai dukungan uang saku pemerintah dapat membuat Maganghub berfungsi sebagai sarana rekrutmen berbiaya rendah apabila tidak disertai batasan dan pemantauan yang jelas. Peserta berisiko ditempatkan pada tugas administrasi rutin, lalu menjadi tenaga tambahan murah bagi perusahaan, alih-alih memperoleh pengalaman belajar yang terstruktur. Penilaian ini merupakan peringatan mengenai kemungkinan dampak insentif program, bukan pernyataan bahwa setiap perusahaan pasti menyalahgunakannya. Agar kekhawatiran tersebut dapat ditangani, pelaksanaan magang perlu memiliki sasaran pembelajaran yang terukur, pendampingan, batas durasi dan jenis tugas, serta evaluasi yang dapat mengidentifikasi penggunaan peserta untuk pekerjaan inti. Dengan perlindungan demikian, program dapat membuka pengalaman kerja tanpa mengurangi dorongan perusahaan untuk merekrut pekerja tetap.

CORE mengakui bahwa Maganghub dapat memberi manfaat sebagai jembatan bagi lulusan perguruan tinggi yang sedang memasuki dunia kerja. Melalui pengalaman kerja selama enam bulan, peserta berkesempatan mengenal lingkungan profesional, memahami proses dan tuntutan pekerjaan, serta mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Bekal tersebut dapat membantu memperlancar transisi dari pendidikan ke pekerjaan, khususnya bagi lulusan diploma tiga (D3) dan sarjana (S1) yang belum memiliki pengalaman kerja. Namun, kesempatan ini dibatasi bagi lulusan yang menamatkan pendidikan paling lama satu tahun sebelum mengikuti program.

Selama menjalani magang, peserta memperoleh sejumlah fasilitas. Pemerintah menanggung seluruh uang saku, dengan besaran setara upah minimum, sehingga biaya tersebut tidak dibebankan kepada perusahaan tempat peserta ditempatkan. Peserta juga memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setelah menyelesaikan program, mereka mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai bukti partisipasi dan bekal untuk melamar pekerjaan. Kombinasi pengalaman, perlindungan, dan pengakuan kompetensi ini membuat program berpotensi mendukung kesiapan kerja peserta.

Dari sisi skala, pemerintah mengalokasikan Rp4,2 triliun pada 2026 untuk pelaksanaan angkatan II, dengan kuota 150.000 peserta. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan kuota angkatan I pada 2025, yang menerima 100.000 peserta. Peningkatan kapasitas menunjukkan perluasan jangkauan program, sekaligus menuntut pelaksanaan dan penempatan yang sesuai agar pengalaman magang benar-benar memberi manfaat. Meski kuota bertambah, jumlah tersebut tetap perlu dibandingkan dengan besarnya kelompok pencari kerja nasional.

CORE mencatat bahwa kuota 150 000 peserta.

Baca juga: Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129