Jakarta | Bharada Andika Ramadani diproses secara pidana setelah diduga menembak Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai hingga tewas di Markas Komando (Mako) Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu ketentuan mengenai pembunuhan berencana. Status sangkaan ini menjadi dasar penanganan perkara pada tahap penyidikan, bukan penetapan bahwa Andika telah terbukti melakukan tindak pidana.
Keterangan mengenai pasal yang dikenakan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Pernyataan itu menjelaskan arah proses hukum terhadap Andika sehubungan dengan dugaan penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius. Pasal 459 KUHP yang disebut dalam keterangan tersebut merupakan sangkaan penyidik, sehingga penerapannya masih harus diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Pada tahap tersebut, penyidik mengumpulkan dan memeriksa bukti serta keterangan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan penembakan di lingkungan Mako Polairud. Informasi mengenai sangkaan pasal tidak dengan sendirinya menjawab seluruh unsur perkara ataupun menentukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana. Penilaian atas bukti dan fakta nantinya menjadi bagian dari proses peradilan apabila perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Karena itu, penyebutan Pasal 459 KUHP perlu dipahami sebagai sangkaan yang sedang ditangani aparat, bukan putusan pengadilan. Bharada Andika tetap harus dipandang sebagai pihak yang disangkakan, sementara proses penyidikan berlangsung untuk mendalami perkara. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta langkah hukum yang ditempuh penyidik dan penuntut umum. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, tidak tepat menyatakan bahwa Andika telah terbukti bersalah atas kematian Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai.
Penyidikan kasus penembakan di Pondok Cabe masih berlangsung. Dalam proses tersebut, penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk mendalami peristiwa dan menelusuri informasi yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu bagian dari tahapan penyidikan, tetapi perkembangan yang disampaikan kepada publik sejauh ini masih terbatas. Karena itu, informasi mengenai pemeriksaan perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai arah maupun hasil penyidikan.
Budi menyebut bahwa sejumlah personel dari kepolisian udara telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih dilakukan. Namun, Budi belum dapat mengonfirmasi jumlah personel yang diperiksa. Dengan demikian, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dari unsur tersebut belum diketahui secara pasti berdasarkan informasi yang disampaikan.
Selain jumlahnya, hasil pemeriksaan juga belum dapat dipastikan. Belum ada keterangan yang menjelaskan isi pernyataan para personel, hal-hal yang ditanyakan penyidik, ataupun temuan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut. Informasi mengenai identitas saksi juga tidak tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini. Batas informasi tersebut penting dijaga agar pemberitaan tidak menyebut rincian yang belum dikonfirmasi atau mengaitkan keterangan saksi dengan kesimpulan tertentu.
Selama penyidikan berjalan, perkembangan dapat berubah seiring langkah yang ditempuh penyidik. Namun, sampai keterangan yang tersedia disampaikan, hal yang dapat dipastikan hanya bahwa beberapa personel kepolisian udara telah diperiksa dan penyidikan masih berlangsung. Jumlah saksi, identitas mereka, serta hasil pemeriksaan belum dikonfirmasi. Oleh sebab itu, publik sebaiknya menunggu penjelasan resmi lebih lanjut sebelum menilai materi pemeriksaan atau menarik kesimpulan mengenai perkara yang menjerat Bharada Andika. Keterangan terbatas ini tidak menjelaskan apakah pemeriksaan telah selesai atau apakah saksi lain akan dimintai keterangan. Untuk saat ini, penyampaian informasi tetap berpegang pada hal-hal yang telah dikonfirmasi oleh Budi, tanpa menambahkan detail yang belum tersedia kepada publik.Polisi belum mengungkap motif di balik penembakan di Pondok Cabe yang menjerat Bharada Andika sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana. Penyidik masih mengumpulkan dan memeriksa keterangan serta bukti untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh. Karena proses penyidikan belum selesai, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan yang diduga melatarbelakangi penembakan tersebut. Informasi tentang motif perlu menunggu hasil pendalaman dan keterangan yang telah diverifikasi. Dengan demikian, berbagai spekulasi yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai perkara ini.
Selain mencari tahu motif, penyidik juga disebut masih mendalami kabar mengenai dugaan perundungan. Kabar tersebut masih berada dalam tahap penelusuran dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Polisi perlu memeriksa informasi yang relevan, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian, sebelum memastikan apakah dugaan itu memiliki dasar. Sampai ada hasil resmi, belum tepat untuk menyatakan bahwa perundungan terjadi ataupun menggambarkannya sebagai penyebab penembakan. Penyampaian yang hati-hati penting agar informasi yang belum teruji tidak berkembang menjadi kesimpulan yang menyesatkan tentang pihak-pihak terkait.
Aspek lain yang masih didalami adalah senjata api yang digunakan Andika. Pemeriksaan terhadap senjata tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mengklarifikasi bukti dan menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh. Namun, belum tersedia kesimpulan yang dapat digunakan untuk menjelaskan secara lebih rinci asal-usul atau aspek lain terkait senjata itu. Penyelidikan mengenai senjata, dugaan perundungan, dan motif merupakan bagian-bagian yang perlu dinilai berdasarkan bukti masing-masing. Hingga polisi menyampaikan hasil pendalaman, hubungan kabar dugaan perundungan dan penembakan tidak dapat dipastikan. Perkembangan perkara sebaiknya mengikuti keterangan resmi aparat, tanpa mendahului proses penyidikan atau menganggap dugaan sebagai fakta.
Perkara pidana terkait penembakan di Pondok Cabe ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penanganan tersebut mencakup penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Bharada Andika. Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan itu menjadi bagian dari proses hukum pidana yang berjalan, sementara penyidik mengumpulkan dan memeriksa bukti untuk mendalami perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan etik tersebut merupakan jalur penanganan yang berbeda dari penyidikan pidana. Dengan demikian, dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik diperiksa oleh unsur Propam, sedangkan aspek tindak pidana ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua proses itu berkaitan dengan peristiwa yang sama, tetapi memiliki ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan masing-masing. Informasi yang tersedia tidak merinci hasil akhir pemeriksaan etik maupun perkembangan lanjutan penyidikan pidana.
Peristiwa penembakan terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara, petugas menemukan senjata laras panjang dan senjata tajam. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang atau petunjuk yang diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan. Hasil autopsi terhadap korban menyebutkan adanya empat luka tembak di bagian kepala. Keterangan mengenai lokasi, waktu, temuan di tempat kejadian, serta hasil pemeriksaan medis memberikan konteks faktual bagi penanganan kasus, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa atau motif. Karena itu, uraian kronologi lebih lanjut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan. Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan etik berlangsung berdasarkan informasi serta bukti yang dihimpun oleh pihak berwenang, tanpa mengesampingkan proses hukum yang harus dijalani tersangka.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026






