Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC). Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi DEN untuk menelaah kesesuaian aturan nasional dengan standar internasional, bukan tanda bahwa perubahan undang-undang telah disahkan atau mulai berlaku. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan itu setelah rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Menurut Luhut, salah satu pertimbangan yang melandasi usulan tersebut adalah perlunya penanganan korupsi di Indonesia mengikuti standar internasional. UNCAC menjadi rujukan karena konvensi ini memuat kesepakatan antarnegara mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk pengertian tindak pidana yang terkait. Dengan mengkaji definisi dalam undang-undang nasional, pemerintah dapat menilai apakah rumusan yang berlaku sudah sejalan dengan komitmen tersebut. Proses ini juga dapat membantu mengidentifikasi aspek hukum yang perlu diperjelas, tanpa mengabaikan konteks dan kebutuhan sistem hukum Indonesia.
Persetujuan Presiden, sebagaimana dijelaskan Ketua DEN, masih berkaitan dengan pelaksanaan kajian. Tahap ini berbeda dari proses formal untuk mengubah undang-undang, yang memerlukan pembahasan serta keputusan melalui mekanisme legislasi. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa definisi korupsi dalam hukum Indonesia telah berubah. Hasil kajian nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah diperlukan penyesuaian regulasi. Untuk saat ini, pokok peristiwa yang disampaikan adalah dukungan Prabowo terhadap usulan DEN agar kesesuaian definisi korupsi dengan UNCAC ditelaah, dengan alasan pentingnya standar internasional bagi penanganan perkara di Indonesia.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), merupakan kerangka internasional yang memuat ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi, kerja sama antarnegara, serta pemulihan aset. Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003. Setelah dibuka untuk penandatanganan, UNCAC ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Penandatanganan tersebut menunjukkan dukungan terhadap tujuan konvensi, tetapi status sebagai pihak pada konvensi ditentukan melalui proses ratifikasi atau tindakan hukum lain yang berlaku bagi masing-masing negara.
UNCAC mulai berlaku pada 14 Desember 2005, setelah ratifikasi oleh 30 negara terpenuhi. Bagi Indonesia, proses pengesahan dilakukan pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003. Dengan pengesahan tersebut, Indonesia menjadi negara pihak dan mengikatkan diri pada ketentuan konvensi sesuai dengan cakupan serta batas yang dinyatakan dalam instrumen ratifikasinya. Karena itu, status Indonesia perlu dibaca berdasarkan isi undang-undang pengesahan, bukan semata-mata dari fakta bahwa Indonesia ikut menandatangani UNCAC.
Batas pengesahan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Indonesia mengesahkan UNCAC dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2). Pasal yang menjadi objek reservasi berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa negara-negara pihak mengenai penafsiran atau penerapan konvensi, termasuk kemungkinan membawa sengketa ke Mahkamah Internasional dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, pengesahan Indonesia tidak dapat digambarkan sebagai penerimaan tanpa pengecualian atas seluruh ketentuan UNCAC. Reservasi tersebut merupakan bagian dari status hukum Indonesia sebagai pihak, sementara ketentuan lain berlaku dalam kerangka pengesahan yang ditetapkan oleh undang-undang nasional.
Luhut menjelaskan bahwa definisi korupsi dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada dasarnya lebih banyak dimaknai sebagai tindakan penyuapan atau bribery. Dalam pemaparannya, penekanan tersebut menjadi titik penting ketika membahas kemungkinan menyesuaikan pengertian korupsi yang digunakan di Indonesia dengan rumusan dalam konvensi internasional itu. Ia menggambarkan bahwa UNCAC menyoroti tindakan suap sebagai bagian utama dari makna korupsi, bukan memakai kerugian negara sebagai unsur yang dibicarakan dalam definisi tersebut.
Menurut Luhut, definisi dalam UNCAC tidak berbicara mengenai kerugian negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai penjelasannya atas perbedaan penekanan rumusan konvensi dan pendekatan yang diterapkan di Indonesia. Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan aspek kerugian negara. Dengan demikian, perbandingan yang dikemukakannya terbatas pada dua hal: pemaknaan korupsi dalam UNCAC yang, menurut Luhut, terutama berkaitan dengan penyuapan, serta penerapan aspek kerugian negara di Indonesia.
Penilaian tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Luhut dalam menjelaskan isu penyelarasan definisi. Karena itu, pernyataannya tidak perlu dibaca sebagai uraian lengkap mengenai seluruh ketentuan UNCAC ataupun sebagai kesimpulan hukum yang berdiri sendiri. Pokok yang ia tekankan adalah bahwa konvensi itu, dalam pandangannya, tidak memasukkan pembicaraan tentang kerugian negara ke dalam definisi yang sedang dibandingkan, sementara Indonesia menerapkan aspek tersebut. Perbedaan penekanan inilah yang menjadi latar bagi pembahasan mengenai kajian definisi korupsi, tanpa mengubah atribusi bahwa penjelasan tersebut berasal dari Luhut.
Luhut menyoroti penggunaan istilah “kerugian negara” dalam pembahasan mengenai korupsi dan kegiatan usaha. Menurut pandangannya, frasa tersebut kerap dinilai dapat menghambat aksi korporasi karena keputusan bisnis yang berujung pada kerugian berpotensi dipersoalkan dengan mengaitkannya pada kerugian negara. Kekhawatiran itu muncul dalam konteks perlunya membedakan tindakan koruptif dari risiko yang melekat pada pengelolaan perusahaan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskusi tentang definisi korupsi dan penyesuaiannya dengan ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Alasan yang disampaikan Luhut adalah bahwa setiap bisnis memiliki risiko. Sebuah keputusan usaha dapat menghasilkan keuntungan, tetapi juga dapat berakhir dengan kerugian karena berbagai keadaan dan pertimbangan yang muncul selama kegiatan berlangsung. Karena itu, menurut pandangannya, kerugian dalam suatu kegiatan bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Penilaian perlu memperhatikan konteks keputusan dan unsur yang relevan, bukan semata-mata melihat hasil akhirnya. Ia mengangkat persoalan tersebut dalam jumpa pers, sebagai pandangan mengenai kemungkinan dampak istilah kerugian negara terhadap keberanian mengambil keputusan korporasi.
Penting untuk membatasi makna pernyataan itu secara tepat. Pandangan Luhut tidak berarti bahwa seluruh proses hukum pasti terhambat oleh frasa tersebut, ataupun bahwa semua kegiatan bisnis terdampak dengan cara yang sama. Pernyataan itu juga bukan penetapan bahwa setiap kerugian perusahaan harus dianggap sebagai risiko bisnis tanpa pemeriksaan. Ia menyampaikan kekhawatiran dan alasan dalam sebuah jumpa pers, bukan menyatakan kesimpulan menyeluruh tentang penerapan hukum pada setiap perkara atau perusahaan. Dengan demikian, isu yang dibahas berkaitan dengan perlunya kejelasan batas risiko usaha dan tindak pidana korupsi, sementara penilaian atas kasus tertentu tetap bergantung pada fakta serta proses yang berlaku. Sejauh informasi yang disampaikan, Presiden menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Belum disebutkan adanya keputusan final ataupun perubahan undang-undang yang telah berlaku terkait kajian tersebut.
Baca juga: Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo





