Jakarta | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto usulan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang. Usulan tersebut menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam pertemuan Luhut dan sejumlah anggota DEN dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan itu, Luhut menerangkan gagasan mengenai peninjauan definisi korupsi dan menyampaikan perlunya kajian lebih lanjut terhadap pengaturannya. Penyampaian usulan ini menandai tahap pembahasan, bukan perubahan hukum yang telah berlaku. Definisi yang digunakan dalam peraturan saat ini tetap menjadi acuan sampai ada proses dan keputusan resmi yang mengubahnya.
Prabowo menyetujui agar tim DEN menyusun kajian mengenai usulan tersebut. Persetujuan itu berkaitan dengan pelaksanaan kajian, sehingga tidak dapat dipahami sebagai persetujuan langsung untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi. Tim DEN selanjutnya diharapkan menelaah persoalan tersebut secara terukur dan menyiapkan bahan bagi pembahasan lebih lanjut. Kajian dapat menjadi dasar untuk melihat bagaimana definisi korupsi dirumuskan dalam kerangka hukum Indonesia, serta apa saja aspek yang perlu dipertimbangkan apabila pemerintah meninjau aturan yang ada. Namun, rincian ruang lingkup, jadwal penyusunan, maupun bentuk rekomendasi belum dijelaskan dalam keterangan mengenai pertemuan tersebut.
Konteks pertemuan di Istana Merdeka penting untuk membedakan usulan, kajian, dan kebijakan. Luhut menyampaikan gagasan kepada Presiden dalam kapasitasnya sebagai Ketua DEN, sedangkan persetujuan Prabowo membuka jalan bagi tim lembaga itu untuk menyiapkan telaah. Hasil kajian nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah, tetapi belum dengan sendirinya mengubah ketentuan pidana. Perubahan definisi korupsi, apabila kelak dipertimbangkan, tetap memerlukan pembahasan serta mekanisme hukum dan kebijakan yang berlaku. Karena itu, informasi awal ini menunjukkan adanya agenda untuk mengkaji rumusan yang digunakan, bukan keputusan final mengenai batasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil kerja tim DEN dan proses pembahasan resmi.
Pokok usulan Luhut kepada Prabowo adalah mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi, terutama mengenai penempatan kerugian negara sebagai dasar untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai korupsi. Menurut penjelasan Luhut, kerugian negara tidak seharusnya dengan sendirinya diperlakukan sebagai unsur tindak pidana korupsi. Usulan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk melihat kembali batasan yang digunakan dalam memahami dan menangani perkara korupsi. Dengan demikian, pembahasannya berangkat dari pertanyaan mengenai rumusan definisi, bukan dari uraian tentang kasus tertentu atau penilaian terhadap pihak tertentu.
Dalam menyampaikan pandangannya, Luhut merujuk pada United Nations Convention against Corruption atau UNCAC, konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi pemerintah. Rujukan itu menjadi dasar yang ia gunakan untuk mendorong peninjauan terhadap cara korupsi didefinisikan. Menurut keterangannya, definisi korupsi dalam konvensi tersebut berfokus pada penyuapan atau bribery. Ia menyatakan bahwa kerugian negara tidak dibahas sebagai unsur korupsi dalam rumusan yang menjadi acuannya. Karena itu, Luhut memandang ada alasan untuk mendiskusikan kembali apakah kerugian negara perlu ditempatkan dalam kategori tindak pidana korupsi.
Penjelasan tersebut menggambarkan garis besar usulan Luhut: mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi, lalu menelaah kembali hubungan kerugian negara dan definisi korupsi. Fokus yang ia tekankan adalah perbedaan penyuapan, yang menurutnya menjadi perhatian konvensi, dan kerugian negara, yang menurut keterangannya tidak dicantumkan sebagai unsur korupsi dalam konvensi itu. Usulan ini disampaikan kepada Prabowo sebagai ajakan untuk melakukan kajian ulang atas definisi yang berlaku dalam pembahasan tersebut. Uraian ini terbatas pada alasan yang dikemukakan Luhut dan rujukan yang ia sebutkan, tanpa menambahkan tafsir hukum lain mengenai isi konvensi atau dampak penerapannya.
Luhut menyampaikan bahwa Indonesia, menurut pandangannya, merupakan satu-satunya negara yang menjadikan kerugian negara sebagai salah satu kategori dalam perkara korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks usulannya agar definisi korupsi dikaji kembali. Klaim tentang praktik di negara lain itu merupakan pernyataan Luhut, bukan kesimpulan yang dapat diperlakukan sebagai fakta independen tanpa pembandingan dan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, pandangannya perlu dipahami sebagai alasan yang ia ajukan dalam mendorong pembahasan ulang, bukan sebagai gambaran menyeluruh yang telah dipastikan mengenai hukum antikorupsi di seluruh dunia.
Dalam penjelasannya, Luhut mengaitkan penggunaan unsur kerugian negara dengan tantangan yang dihadapi kegiatan usaha milik pemerintah. Menurut dia, penerapan kategori tersebut dapat memberatkan operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Kekhawatiran itu berkaitan dengan keputusan bisnis yang berisiko: suatu langkah usaha dapat berujung pada hasil yang tidak sesuai harapan, tetapi hasil buruk itu tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Pembedaan kerugian akibat risiko usaha dan kerugian yang muncul dari perbuatan koruptif, menurut kerangka yang ia soroti, menjadi pokok penting dalam diskusi tersebut.
Pernyataan Luhut tidak dengan sendirinya berarti bahwa setiap kerugian pada perusahaan milik negara harus dikeluarkan dari pemeriksaan hukum. Inti usulannya, sebagaimana dijelaskan, adalah meninjau kembali batas dan penerapan definisi agar proses penegakan hukum mempertimbangkan karakter kegiatan bisnis. Pembahasan semacam itu perlu memperjelas bagaimana unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, serta bukti kerugian dinilai, tanpa mengurangi akuntabilitas pengelolaan dana publik. Pada saat yang sama, klaim bahwa Indonesia satu-satunya negara dengan pendekatan tersebut memerlukan konteks perbandingan hukum yang memadai. Dengan demikian, isu yang diajukan Luhut berada pada pertemuan pemberantasan korupsi dan kepastian bagi badan usaha negara untuk mengambil keputusan secara profesional. Peninjauan definisi, apabila dibahas, tetap perlu menjaga keseimbangan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang wajar dan penindakan terhadap penyalahgunaan yang merugikan kepentingan publik.Luhut menilai kajian ulang definisi korupsi penting karena penerapan aturan yang berkaitan dengan kerugian negara dapat memengaruhi ruang gerak pelaku usaha. Dalam kegiatan bisnis, keputusan tidak selalu menghasilkan keuntungan; ada risiko yang melekat pada setiap pilihan, termasuk perubahan kondisi pasar, perhitungan yang meleset, atau hasil yang tidak sesuai harapan. Karena itu, menurut pandangannya, kerugian dalam suatu kegiatan usaha tidak serta-merta dapat diperlakukan sama dengan tindak pidana korupsi. Pembedaan yang jelas diperlukan agar keputusan bisnis dapat dinilai berdasarkan konteks dan prosesnya, bukan hanya dari hasil akhir yang merugi.
Perhatian tersebut juga berkaitan dengan aksi korporasi Danantara. Sebagai entitas yang melakukan kegiatan dan keputusan bisnis, Danantara dapat menghadapi risiko ketika menjalankan investasi maupun langkah korporasi lainnya. Jika aturan tentang kerugian negara dipahami secara luas atau menimbulkan ketidakpastian, pihak yang mengambil keputusan mungkin menjadi lebih berhati-hati, bahkan menunda langkah yang sebenarnya diperlukan. Kekhawatiran semacam ini dapat berimbas pada kelancaran pelaksanaan rencana usaha. Luhut menekankan bahwa bisnis pada dasarnya mengandung risiko, sehingga penilaian terhadap suatu tindakan perlu membedakan risiko komersial yang wajar dan perbuatan yang memang memenuhi unsur korupsi.
Dalam konteks itu, kajian ulang dipandang sebagai upaya untuk memperjelas batas dan memberi kepastian bagi pengambil keputusan, tanpa menghilangkan penegakan hukum terhadap korupsi. Kepastian tersebut dinilai penting agar kegiatan usaha, termasuk aksi korporasi Danantara, dapat berjalan dengan pertimbangan yang proporsional. Namun, informasi yang disampaikan hanya menyebut bahwa Prabowo menyetujui adanya kajian oleh tim DEN. Persetujuan terhadap kajian itu tidak sama dengan keputusan untuk mengubah ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan penelaahan; belum dapat disimpulkan bahwa definisi korupsi atau pengaturan mengenai kerugian negara telah direvisi.
Baca juga: Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo





