Polisi Amankan Terduga Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Kebun Jati Sukabumi

Polisi Amankan Terduga Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Kebun Jati Sukabumi

Kabupaten Sukabumi. Terduga | Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan RA alias Riki, 29 tahun, pada Minggu (18/10/2026) saat waktu subuh. Penangkapan itu berkaitan dengan penyelidikan atas penemuan jasad seorang perempuan di perkebunan jati, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Polisi menyebut RA masih berstatus terduga pelaku, sehingga keterlibatannya dalam peristiwa tersebut masih harus dipastikan melalui proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

RA ditangkap ketika bersembunyi di sebuah saung kebun di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Lokasi tersebut berada dekat rumah orang tuanya. Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Iptu Ilham Sapta Permadi dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026). Ia membenarkan bahwa petugas telah mengamankan RA terkait perkara penemuan jasad perempuan tersebut.

Pengamanan terhadap RA menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang bermula dari ditemukannya jasad di kawasan perkebunan jati wilayah Kecamatan Ciemas. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, petugas menemukan RA sedang berada di sebuah saung kebun dekat rumah keluarganya. Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi tersebut mengenai kronologi penemuan korban maupun hubungan RA dan perempuan yang ditemukan meninggal.

Status RA sebagai terduga pelaku perlu dibedakan dari penetapan kesalahan oleh pengadilan. Penangkapan merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menangani perkara, sementara penyidik masih perlu mengumpulkan dan memeriksa bukti serta keterangan yang relevan. Informasi resmi selanjutnya mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan status hukum, akan bergantung pada hasil proses tersebut. Hingga keterangan disampaikan, polisi baru membenarkan pengamanan RA dan keterkaitannya dengan penyelidikan atas penemuan jasad di kebun jati Sukabumi. Penjelasan mengenai peristiwa secara utuh belum disampaikan dalam keterangan yang dirujuk, sehingga informasi mengenai motif, kronologi terperinci, atau dugaan peran masing-masing pihak tidak dapat dipastikan dari informasi penangkapan saja.

Pengungkapan perkara penemuan perempuan di kebun jati Sukabumi dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh kepolisian. Sejumlah langkah ditempuh untuk menghimpun keterangan dan menelusuri informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Proses itu mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penelusuran jejak digital dan lapangan. Setiap keterangan dan petunjuk ditelaah sebagai bagian dari upaya membangun gambaran perkara berdasarkan fakta yang tersedia.

Olah TKP menjadi salah satu tahap awal dalam penyelidikan. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mengumpulkan petunjuk yang dapat membantu proses penanganan. Di samping itu, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperoleh informasi mengenai hal-hal yang diketahui terkait perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bahan penyelidikan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai peristiwa maupun pihak yang terlibat.

Penyidik juga menelusuri rekam jejak digital dan melakukan penelusuran lapangan. Langkah ini diarahkan untuk memeriksa informasi yang relevan, sekaligus mencocokkannya dengan keterangan dan petunjuk lain yang telah dihimpun. Berdasarkan rangkaian penyelidikan itu, seorang terduga berinisial RA diamankan oleh polisi. Setelah diamankan, RA dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Belum ada keterangan yang menjadi dasar untuk menyimpulkan motif atau hasil pemeriksaan, sehingga hal-hal tersebut tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian.

Iptu Ilham menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada polisi. Imbauan tersebut disampaikan agar penanganan perkara dapat berlangsung tertib, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan dan menindaklanjuti informasi yang diperlukan. Masyarakat diharapkan merujuk pada keterangan resmi dan tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses pemeriksaan memberikan kejelasan. Kepolisian belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan RA maupun motif yang mendasari perkara tersebut. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan saat ini terbatas pada langkah penyelidikan, pengamanan terduga, dan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Sukabumi.

Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, menyampaikan bahwa RA merupakan warga desanya dan berstatus duda. Menurut keterangan Adi, warga serta pihak desa sebelumnya sempat berupaya menggerebek RA pada Kamis malam, 15 Oktober 2026. Upaya tersebut, katanya, berlangsung ketika keluarga mengadakan tahlilan 40 hari untuk mendiang istri RA. Namun, RA disebut berhasil meloloskan diri sebelum dapat diamankan. Keterangan mengenai peristiwa itu disampaikan oleh kepala desa dan belum merupakan informasi yang diverifikasi secara terpisah. Adi tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang terlibat dalam upaya tersebut maupun bagaimana RA dapat meninggalkan lokasi. Penjelasan itu memberi gambaran bahwa keberadaan RA telah menjadi perhatian warga dan aparat desa sebelum kabar penangkapannya muncul.

Adi juga menyebut RA sebagai residivis. Berdasarkan keterangan kepala desa, RA baru bebas sekitar tujuh bulan sebelumnya setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor. Riwayat tersebut merupakan informasi yang disampaikan Adi, sehingga perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak desa, bukan sebagai hasil pemeriksaan independen dalam pemberitaan ini. Adi tidak memaparkan rincian waktu, tempat, ataupun proses hukum dari perkara terdahulu. Dengan demikian, informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan dugaan tindak pidana yang kini sedang ditangani kepolisian. Status serta keterlibatan RA dalam perkara yang sedang diselidiki tetap merujuk pada proses hukum dan keterangan resmi kepolisian.

Dalam menggambarkan keseharian RA, Adi mengatakan bahwa yang bersangkutan cenderung pendiam. Ia juga menyampaikan pemerintah desa telah beberapa kali memberikan pembinaan dan nasihat kepada RA. Menurut Adi, pendekatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengingatkan warga dan menjaga ketertiban di lingkungan setempat. Ia tidak merinci kapan pembinaan diberikan atau bentuk nasihat yang disampaikan. Keterangan kepala desa mengenai karakter dan interaksi RA dengan pemerintah desa tidak dapat menggantikan penilaian penyidik atas perkara yang sedang berlangsung. Informasi tentang upaya penggerebekan, riwayat hukum, dan pembinaan ini menjadi bagian dari penjelasan Adi kepada publik. Perkembangan penyelidikan serta penetapan status hukum RA tetap perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian dan proses peradilan yang berlaku.

Warga Desa Girimukti, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang perempuan pada Selasa (13/10/2026). Saat ditemukan di kawasan kebun jati, jasad tersebut belum diketahui identitasnya dan telah berada dalam kondisi membusuk. Penemuan itu kemudian menjadi awal penyelidikan kepolisian untuk mengungkap identitas korban serta keadaan yang menyertainya. Informasi awal mengenai kejadian ini menyoroti kondisi jasad dan temuan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, tanpa memastikan penyebab kematian maupun rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan.

Korban kemudian diketahui berinisial RAS, berusia 35 tahun, dan merupakan seorang ibu rumah tangga. Sebelum ditemukan meninggal, RAS sempat berpamitan untuk pergi mengojek dengan menggunakan sepeda motor matik. Keterangan mengenai aktivitas tersebut menjadi bagian dari latar informasi tentang korban sebelum penemuan jasadnya. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci perjalanan yang dilakukan korban, siapa yang ditemuinya, atau berapa lama ia berada di luar rumah. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan awal yang disampaikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharayana, menyampaikan bahwa hasil sementara olah tempat kejadian perkara mengindikasikan adanya beberapa luka pada tubuh korban. Luka-luka itu diduga akibat benda tumpul. Temuan tersebut masih merupakan indikasi awal dari pemeriksaan di lokasi, sehingga belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana luka terjadi atau memastikan penyebab kematian.

Baca juga: Jejak Tanah dan Air Ditemukan, Tim Investigasi Dalami Dugaan Luapan SPPG 04 Kedopok | Empat Terduga Pelaku Diciduk, Polresta Tuban Bongkar Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah