Kabupaten Brebes | HES (24) mendatangi Polsek Kersana pada Kamis, 15 Oktober 2026, lalu menyerahkan diri dan mengaku telah membunuh ayah kandungnya, Waslam (50). Pengakuan tersebut membuka perkara kematian yang selama berbulan-bulan tidak diketahui sebagai dugaan pembunuhan. Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar empat bulan sebelum HES datang ke kantor polisi. Tidak ada tanggal pasti kejadian yang disebutkan dalam informasi awal.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar menyampaikan bahwa pihaknya menerima kedatangan seorang warga yang mengaku telah membunuh ayahnya. Pernyataan itu menjadi informasi awal bagi polisi untuk menindaklanjuti pengakuan HES. Dengan demikian, kabar mengenai kematian Waslam mulai ditangani sebagai perkara pidana, bukan hanya sebagai peristiwa yang telah berlalu tanpa penjelasan. Polisi kemudian melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus tersebut.
Rentang waktu kejadian yang diakui dan penyerahan diri membuat kasus ini menarik perhatian. HES datang sendiri ke Polsek Kersana dan menyampaikan pengakuan kepada petugas, sementara kematian Waslam disebut telah terjadi sekitar empat bulan sebelumnya. Informasi itu belum menetapkan hari ataupun tanggal pembunuhan. Karena itu, kronologi yang lebih terperinci masih perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari kepolisian.
Pengakuan HES menjadi titik awal bagi aparat untuk mengungkap apa yang terjadi terhadap Waslam dan memeriksa rangkaian peristiwanya. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses penanganan perkara. Pada tahap awal, keterangan tentang penyerahan diri dan pengakuan pelaku merupakan hal yang telah disampaikan kepada publik oleh Kapolres Brebes. Rincian lain mengenai latar belakang, cara kejadian, serta keadaan setelahnya belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Kasus ini pun beralih dari pengakuan pribadi menjadi penyelidikan kepolisian yang perlu didukung pemeriksaan dan bukti.Dalam pemeriksaan, HES menyampaikan kepada polisi bahwa tindakannya terhadap ayahnya berawal dari emosi. Menurut keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik, ia merasa nekat melakukan pembunuhan karena melihat korban sering memarahi ibunya. Pernyataan tersebut menjadi motif yang disampaikan HES selama proses pemeriksaan, bukan kesimpulan independen mengenai penyebab peristiwa.
Keterangan itu menjelaskan alasan yang dikemukakan HES kepada polisi, tetapi tetap perlu dipahami sebagai pengakuan pelaku. Informasi mengenai motif tersebut bersumber dari pemeriksaan dan belum dengan sendirinya menerangkan seluruh rangkaian kejadian. Karena itu, penyebutan alasan tersebut sebaiknya dilekatkan pada HES, tanpa menyatakannya sebagai fakta yang telah dipastikan secara terpisah. Polisi dapat menggunakan keterangan pelaku sebagai bagian dari penanganan perkara, sementara proses penyelidikan dan pembuktian menentukan bagaimana informasi itu dinilai.
HES mengaitkan emosinya dengan kebiasaannya melihat sang ayah memarahi ibunya. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci kapan atau dalam keadaan apa teguran itu terjadi, dan tidak menjelaskan adanya pemicu lain. Tidak ada dasar dalam informasi ini untuk menambahkan gambaran tentang hubungan keluarga mereka, bentuk pertengkaran, ataupun alasan tambahan di balik tindakan tersebut. Uraian motif perlu tetap terbatas pada pengakuan yang telah disampaikan kepada penyidik.
Dalam pemberitaan kasus ini, pembedaan pengakuan dan fakta yang telah teruji penting dijaga. Pernyataan HES memberi gambaran tentang alasan yang ia kemukakan, tetapi tidak menggantikan keterangan resmi lain atau hasil pemeriksaan yang mungkin menjadi bagian dari proses hukum. Dengan menempatkan motif sebagai klaim pelaku, pembaca memperoleh konteks tanpa menganggapnya sebagai penilaian final. Fokusnya tetap pada apa yang diakui HES: ia mengatakan bertindak karena emosi setelah melihat ayahnya sering memarahi ibunya. Penjelasan lebih lanjut mengenai perkara harus merujuk pada informasi yang disampaikan aparat berwenang dan perkembangan proses hukum, bukan pada dugaan yang tidak terdapat dalam keterangan tersebut.
Dalam keterangannya mengenai pengakuan HES, polisi menyebut korban dipotong menjadi 10 bagian setelah dibunuh. Potongan tubuh itu, menurut penjelasan penyidik, kemudian dibuang secara bertahap ke aliran sungai. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara karena menunjukkan dugaan upaya pelaku untuk menyamarkan jejak dan mempersulit penemuan jasad. Meski demikian, keterangan mengenai cara pembuangan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh bagian tubuh telah ditemukan di sungai. Polisi masih perlu mencocokkan pengakuan dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh di lapangan.
Penyidik juga memeriksa septic tank yang berada di teras rumah HES. Lokasi itu ditelusuri untuk menguji pengakuan tersangka dan memastikan apakah terdapat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan di sekitar rumah menjadi salah satu langkah dalam menyusun kembali rangkaian kejadian, selain penelusuran aliran sungai yang disebut dalam keterangan polisi. Pemeriksaan pada septic tank tidak berarti bahwa seluruh jasad korban ditemukan di sana. Temuan dari setiap lokasi harus dinilai berdasarkan hasil penyidikan, termasuk kecocokannya dengan keterangan saksi dan bukti lain yang dikumpulkan.
Selama sekitar empat bulan, HES dikabarkan menyampaikan kepada tetangga dan keluarga bahwa ayahnya sedang merantau untuk berdagang siomai di Kota Tegal. Cerita tersebut membuat keberadaan korban seolah-olah dapat dijelaskan dan menunda kecurigaan orang-orang di sekitarnya. Dalam periode itu, keluarga maupun tetangga menerima keterangan bahwa korban tidak berada di rumah karena urusan pekerjaan. Polisi kini menguji keterangan tersebut dalam konteks pengakuan HES dan kronologi yang sedang disusun. Perbedaan cerita tentang perantauan dan dugaan tindak pidana menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut. Penyidik juga perlu memastikan kapan korban terakhir terlihat, siapa yang mengetahui keberadaannya, serta bagaimana keterangan mengenai pekerjaan itu disampaikan. Dengan demikian, informasi mengenai pemotongan tubuh, pembuangan bertahap, pemeriksaan septic tank, dan cerita merantau diperlakukan sebagai unsur penyidikan yang saling berkaitan, bukan sebagai kesimpulan bahwa semua bagian jasad telah ditemukan pada satu lokasi tertentu.
Kapolres menyebut penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memeriksa keterangan yang disampaikan HES. Langkah tersebut diarahkan untuk mencocokkan pengakuan dengan bukti medis dan materiil, sehingga informasi mengenai peristiwa yang terjadi dapat diuji melalui pemeriksaan di lokasi. Dalam proses penyidikan, keterangan seseorang tidak diperlakukan sebagai satu-satunya dasar; petugas juga mengumpulkan dan menelaah bukti yang relevan. Karena itu, pemeriksaan rumah dan area di sekitarnya menjadi bagian dari upaya menyusun gambaran perkara secara cermat. Pihak kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut, sehingga belum dapat dipastikan apakah keterangan yang diberikan selaras dengan bukti yang sedang diteliti.
Salah satu tindakan yang dilakukan tim adalah membongkar septic tank di teras rumah HES. Pembongkaran itu dilakukan untuk menguji keterangan mengenai dugaan pemotongan tubuh korban, sebagaimana disebut dalam pengakuan. Pemeriksaan pada bagian rumah tersebut menjadi langkah penyidikan yang penting karena petugas perlu memastikan keterangan itu melalui pengecekan langsung dan bukti materiil, bukan hanya mengandalkan narasi. Rincian mengenai proses pembongkaran maupun hasil yang diperoleh belum dipaparkan dalam informasi yang tersedia. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dijelaskan sebagai bagian dari pemeriksaan, bukan sebagai konfirmasi bahwa sesuatu telah ditemukan di dalam septic tank.
Selain memeriksa lokasi tersebut, Tim Inafis Polres Brebes bersama Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menyisir rumah orang tua HES. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan sampel bercak darah untuk kepentingan pemeriksaan forensik. Pengambilan sampel memungkinkan penyidik membawa materi yang ditemukan untuk ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun, belum ada keterangan mengenai hasil analisis sampel, kecocokannya dengan korban, atau kesimpulan lain dari pemeriksaan laboratorium. Seluruh kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menguji sejumlah keterangan dengan bukti medis dan materiil dari lokasi terkait.





