Tangerang | Anggota Polda Metro Jaya berinisial AR sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan terhadap sesama anggota polisi berinisial LVFL. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang saat ini masih berlangsung. Status dan dugaan yang disampaikan dalam perkara ini perlu dipahami sebagai materi penyidikan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menelaah informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Perkara ini diproses oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pendalaman dilakukan agar setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penembakan dapat diperiksa secara cermat. Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pemeriksaan terhadap AR dan upaya pengumpulan fakta masih dilakukan.
Keterangan mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budhi Hermanto melalui keterangan tertulis pada Minggu (18/10). Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara berada dalam proses pendalaman oleh penyidik. Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan belum dapat diperlakukan sebagai putusan atau penetapan akhir mengenai peristiwa maupun keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa. Penyidik masih perlu menguji keterangan dan bukti yang diperoleh, serta menyusun gambaran kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Proses pendalaman juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Hingga pemeriksaan berjalan, dugaan pembunuhan terhadap LVFL tetap menjadi pokok perkara yang ditangani, sedangkan fakta mengenai bagaimana peristiwa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan. Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir dalam keterangan yang dirujuk. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil kerja penyidik, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan penilaian terhadap bukti yang tersedia. Masyarakat diminta mencermati informasi resmi dan membedakan dugaan yang sedang diperiksa dengan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.
Kepolisian menyampaikan bahwa Bharatu LVFL, anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara), meninggal dunia setelah peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Informasi mengenai meninggalnya anggota tersebut menjadi salah satu keterangan utama yang disampaikan dalam penanganan kasus penembakan yang melibatkan sesama polisi. Berdasarkan keterangan yang tersedia, peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Waktu dan lokasi tersebut merujuk pada informasi kepolisian yang disampaikan kepada publik.
Polda Metro Jaya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bharatu LVFL. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dalam menghadapi masa sulit ini. Pernyataan duka itu menegaskan bahwa institusi kepolisian turut menyampaikan perhatian kepada keluarga korban setelah kabar meninggalnya anggota Ditpoludara tersebut. Namun, keterangan yang dirujuk dalam bagian ini terbatas pada informasi tentang korban, waktu, lokasi, serta ungkapan belasungkawa dan harapan bagi keluarga.
Hingga informasi yang disampaikan tersebut, rincian lebih lanjut mengenai keadaan korban maupun urutan kejadian penembakan tidak dicantumkan di sini. Karena itu, keterangan tentang meninggalnya Bharatu LVFL perlu ditempatkan sesuai batas informasi yang telah dinyatakan kepolisian, tanpa menambahkan dugaan mengenai apa yang terjadi di lokasi. Penyebutan Mako Polairud Pondok Cabe dan waktu sekitar pukul 05.30 WIB memberikan konteks dasar atas peristiwa tersebut, sementara pernyataan Budhi Hermanto merekam respons duka Polda Metro Jaya. Keluarga korban, menurut harapan yang disampaikan kepolisian, diharapkan memperoleh kekuatan untuk melewati kehilangan ini. Informasi resmi mengenai kasus tersebut dapat menjadi rujukan untuk mengetahui perkembangan selanjutnya apabila keterangan tambahan disampaikan oleh pihak berwenang. Pada tahap ini, fakta yang dapat ditegaskan adalah bahwa Bharatu LVFL meninggal setelah peristiwa penembakan di lokasi dan waktu yang disebutkan, serta Polda Metro Jaya telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarganya.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, meminta kepolisian mengungkap perkara penembakan tersebut secara terbuka. Menurutnya, penanganan kasus perlu menjelaskan secara terang siapa saja yang diduga terlibat, bagaimana peristiwa itu berlangsung, serta apa motif di balik penembakan terhadap sesama anggota polisi. Keterbukaan dinilai penting agar keluarga memperoleh kejelasan mengenai perkara yang menewaskan korban, sekaligus agar masyarakat dapat memahami perkembangan penyidikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Permintaan itu juga menyangkut penjelasan tentang peran masing-masing pihak yang mungkin berkaitan dengan kejadian, bukan sekadar penyampaian bahwa proses hukum sedang berjalan.
Petrus menyampaikan penilaian bahwa perkara tersebut patut diduga sebagai pembunuhan berencana. Ia juga membuka kemungkinan bahwa tindakan itu tidak dilakukan oleh satu orang saja. Karena itu, menurut pihak keluarga melalui pengacaranya, penyidikan semestinya menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan menguji motif yang melatarbelakangi kejadian. Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan pengacara keluarga berdasarkan perkara yang mereka cermati, serta menjadi dorongan agar penyidik mengusut setiap petunjuk secara menyeluruh. Dugaan mengenai perencanaan maupun jumlah orang yang terlibat, dalam pandangan itu, perlu dijawab melalui pemeriksaan dan pengungkapan fakta.
Meski demikian, penilaian Petrus mengenai dugaan pembunuhan berencana dan kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang bukanlah kesimpulan resmi penyidik sebagaimana dinyatakan dalam bahan sumber. Kedua hal tersebut harus dipahami sebagai dugaan dari pihak pengacara keluarga, bukan fakta hukum yang telah dipastikan. Penentuan ada atau tidaknya perencanaan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa motifnya tetap memerlukan hasil penyidikan serta proses hukum. Dengan meminta perkara dibuka secara terang, keluarga berharap kepolisian menjelaskan temuan yang relevan dan dasar penanganannya, sembari memastikan bahwa setiap kesimpulan didasarkan pada bukti. Sikap itu menempatkan keterbukaan sebagai bagian dari upaya memperoleh keadilan, tanpa mendahului penetapan resmi atas pihak yang terlibat maupun bentuk tindak pidananya.
Dalam keterangannya sebagai pihak pengacara keluarga, Petrus menyebut korban bernama Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Ia juga menyebut Bharada Andika Rahmadani sebagai orang yang diduga menjadi pelaku dalam perkara penembakan tersebut. Penyebutan nama-nama itu merupakan keterangan dari pihak pengacara keluarga dan perlu dibedakan dari informasi resmi kepolisian. Kepolisian dalam keterangannya menggunakan inisial AR untuk pihak yang disebut sebagai terduga pelaku dan LVFL untuk korban. Karena itu, identitas yang disampaikan Petrus tidak boleh dicampuradukkan dengan cara kepolisian merujuk para pihak menggunakan inisial. Perbedaan penyebutan tersebut penting agar laporan tetap jelas mengenai sumber informasi, sekaligus tidak menampilkan keterangan satu pihak seolah-olah telah dikukuhkan oleh penyidik.
Petrus turut mengatakan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai barang-barang yang disebut telah disita polisi, yakni sangkur dan senjata api. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai informasi yang ia terima, bukan sebagai penjelasan langsung penyidik mengenai hasil pemeriksaan barang bukti. Dengan demikian, penyitaan sangkur maupun senjata api belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah dipastikan berdasarkan keterangan penyidik dalam konteks informasi ini. Belum pula dijelaskan secara terperinci jenis, jumlah, atau kaitan masing-masing barang dengan peristiwa penembakan. Pemisahan informasi yang disampaikan pengacara keluarga dan keterangan resmi aparat diperlukan untuk menjaga ketepatan pemberitaan, terutama ketika proses penyidikan masih berlangsung dan berbagai detail perkara masih perlu diklarifikasi.
Petrus meminta penyidik menjelaskan secara terbuka siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut serta apa motif di baliknya. Menurut dia, kejelasan mengenai peran setiap orang penting untuk menjawab pertanyaan keluarga dan menghindari spekulasi tentang rangkaian kejadian.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Pimpinan Redaksi dan Seluruh Anggota Media Dua Putri Group Berduka atas Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI






