BPBD Bali Pastikan Asap Karhutla Belum Menjangkau Pulau Dewata

BPBD Bali Pastikan Asap Karhutla Belum Menjangkau Pulau Dewata

Denpasar | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali memastikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan maupun wilayah lain belum mencapai Pulau Dewata. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Bali, Gede Teja Bhusana, di Denpasar pada Rabu (21/10/2026). Dengan demikian, berdasarkan penjelasan BPBD, asap karhutla yang menjadi perhatian di sejumlah daerah belum menjangkau Bali.

Kepastian itu menjadi informasi penting bagi masyarakat di tengah pemberitaan mengenai kebakaran lahan dan dampaknya terhadap kualitas udara di berbagai wilayah. Meski sumber kebakaran berada di luar Bali, kekhawatiran mengenai kemungkinan asap meluas dapat muncul, terutama ketika kabut asap menjadi persoalan di daerah lain. BPBD Bali menegaskan bahwa kondisi yang disampaikan saat itu tidak menunjukkan asap karhutla telah masuk ke Pulau Dewata.

Pernyataan tersebut juga membedakan situasi di Bali dari kondisi wilayah yang terdampak kebakaran. Informasi mengenai karhutla di Kalimantan atau daerah lain tidak dengan sendirinya berarti asap telah mencapai Bali. Karena itu, keterangan Gede Teja menjadi rujukan untuk menjelaskan keadaan yang berlaku pada Rabu tersebut, tanpa menyamakan dampak di daerah sumber kebakaran dengan situasi di Bali.

Masyarakat dapat mencermati informasi resmi dari instansi berwenang apabila terdapat perkembangan terkait kebakaran hutan dan lahan maupun kualitas udara. Untuk saat ini, pokok keterangan BPBD Bali tetap jelas: kabut asap dari karhutla di Kalimantan dan wilayah lain belum menjangkau Pulau Dewata. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Bali di Denpasar, sehingga tidak perlu ditafsirkan sebagai laporan bahwa asap telah terpantau di Bali. Informasi tersebut menggambarkan kondisi yang dinyatakan BPBD pada tanggal penyampaian dan membantu meluruskan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan paparan asap lintas wilayah.

Gede Teja menjelaskan bahwa kondisi musim kemarau dan pola angin menjadi pertimbangan penting dalam memahami arah pergerakan asap kebakaran hutan dan lahan. Pada periode tersebut, angin timuran berembus dari kawasan timur menuju barat di sejumlah wilayah Indonesia. Pola ini dapat memengaruhi ke mana asap bergerak setelah terlepas ke udara, meskipun arah dan jangkauannya juga dapat berubah mengikuti keadaan atmosfer setempat.

Dalam penjelasannya, posisi geografis Kalimantan turut menjadi dasar untuk memperkirakan sebaran tersebut. Pulau itu berada di sebelah utara Bali. Dengan pola angin yang bergerak ke arah barat, asap dari kebakaran di Kalimantan secara logis lebih berpeluang terdorong menuju wilayah-wilayah di sebelah barat sumbernya, bukan ke selatan menuju Bali. Penalaran ini merujuk pada arah angin dan letak wilayah, bukan pada pengukuran langsung yang menunjukkan keberadaan asap di setiap daerah.

Gede Teja menyebut Malaysia, Singapura, serta wilayah Jabodetabek sebagai kawasan yang turut merasakan dampak sebaran asap. Penyebutan wilayah-wilayah tersebut menggambarkan kemungkinan jalur pergerakan asap dalam kondisi angin timuran. Namun, dampak yang dirasakan di satu kawasan tidak otomatis membuktikan bahwa asap dengan konsentrasi serupa menyebar ke seluruh wilayah lain di Indonesia. Kondisi lokal, termasuk cuaca dan dinamika angin, tetap perlu diperhatikan ketika menilai kualitas udara di suatu tempat.

Karena itu, penjelasan mengenai angin timuran sebaiknya dipahami secara terbatas sebagai uraian tentang arah sebaran yang masuk akal berdasarkan musim dan posisi geografis. Hal tersebut bukan bukti bahwa asap karhutla telah mencapai Bali. Untuk memastikan kondisi di Pulau Dewata, diperlukan informasi pemantauan setempat, seperti laporan kualitas udara dan pengamatan atmosfer, bukan hanya perkiraan arah pergerakan asap dari Kalimantan. Dengan membedakan penjelasan pola angin dari bukti pengukuran, masyarakat dapat memahami informasi sebaran secara lebih cermat dan tidak menyimpulkan bahwa Bali terdampak tanpa konfirmasi yang memadai.

Keterangan BPBD Bali mengenai kondisi asap karhutla di wilayahnya didasarkan pada koordinasi langsung dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Koordinasi tersebut menjadi rujukan bagi BPBD dalam menyampaikan informasi bahwa asap dari kebakaran hutan dan lahan belum mencapai Pulau Dewata. Dengan mengacu pada konfirmasi lembaga yang berwenang di bidang meteorologi, BPBD menyampaikan situasi tersebut secara terukur, tanpa menyatakan adanya dampak asap di Bali.

Gede Teja menyebut BMKG memastikan bahwa asap karhutla belum mencapai Pulau Dewata. Pernyataan ini menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima melalui koordinasi tersebut, asap belum terpantau menjangkau Bali. Keterangan Gede Teja juga mempertahankan batas informasi yang disampaikan BMKG: asap belum sampai ke pulau itu. Tidak ada rincian lain mengenai pengukuran, tingkat konsentrasi, atau perubahan kondisi yang disertakan dalam keterangan tersebut.

Selain konfirmasi yang disampaikan Gede Teja, pihak stasiun induk BMKG juga mengonfirmasi bahwa belum ada pantauan kabut asap karhutla yang melintas ataupun memasuki ruang udara Bali. Konfirmasi ini menjadi bagian dari informasi yang mendasari pernyataan BPBD. Artinya, menurut keterangan stasiun induk BMKG, kabut asap dari karhutla belum terpantau melintasi maupun masuk ke ruang udara di atas wilayah Bali. Pernyataan tersebut tidak memuat klaim mengenai kondisi di luar hal yang dikonfirmasi.

Dengan demikian, pesan BPBD bertumpu pada komunikasi dengan BMKG dan keterangan dari stasiun induknya, bukan pada asumsi bahwa asap telah bergerak menuju Bali. Masyarakat dapat memahami informasi yang disampaikan sebagai pembaruan mengenai status pantauan pada saat keterangan itu diberikan. BPBD menyampaikan bahwa asap belum mencapai Pulau Dewata, sedangkan BMKG mengonfirmasi belum adanya pantauan kabut asap karhutla yang melintas atau memasuki ruang udara Bali. Penegasan atribusi ini penting agar informasi tetap sesuai dengan sumbernya dan tidak ditafsirkan sebagai hasil pengukuran atau laporan pemantauan lain yang tidak disebutkan. Untuk perkembangan selanjutnya, rujukan yang tepat tetap berupa pembaruan dari BPBD dan BMKG, sesuai informasi yang mereka sampaikan kepada publik.

Sejumlah warga Denpasar menyampaikan keluhan setelah indeks kualitas udara di kota tersebut sempat tercatat pada angka 113, yang masuk kategori tidak sehat. Pada saat yang sama, kondisi lingkungan tampak berkabut sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah mencapai Bali. Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh sebaran asap karhutla. Penegasan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan masyarakat mengenai perubahan kualitas udara dan jarak pandang yang terlihat berkurang di sejumlah lokasi.

Gede Teja menjelaskan bahwa pemantauan serta pengelolaan data indeks kualitas udara merupakan ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena itu, penilaian mengenai angka yang tercatat dan kategori kualitas udara perlu merujuk pada instansi yang memiliki kewenangan tersebut. BPBD menyampaikan informasi terkait kemungkinan pengaruh asap karhutla berdasarkan pemantauan kondisi, tetapi tidak menetapkan penyebab khusus dari penurunan kualitas udara di Denpasar. Warga yang ingin mengetahui perkembangan indeks maupun penjelasan teknis dapat mengikuti informasi resmi dari DLH setempat agar memperoleh data yang diperbarui dan konteks yang sesuai.

Menurut Teja, penurunan kualitas udara dapat berkaitan dengan faktor lokal, meski sumber pastinya tidak dipastikan dalam keterangan tersebut. Aktivitas harian seperti emisi dari pembangkit dan kendaraan bermotor disebut sebagai hal yang biasanya berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara. Keterangan itu tidak berarti salah satu aktivitas tersebut telah dipastikan menjadi penyebab angka indeks yang sempat mencapai 113. Kondisi berkabut juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya asap karhutla, sehingga diperlukan data pemantauan dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memahami situasi secara tepat. Sementara itu, BPBD memastikan asap karhutla belum menjangkau Pulau Dewata.

Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Aksi Cepat Tanggap! Babinsa Margomulyo Sisir Bekas Karhutla, Pastikan Api Benar-Benar Padam | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari