Kabupaten Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan bahwa sebuah video yang beredar di masyarakat memperlihatkan Nusron Wahid dijemput paksa oleh penyidik. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang seiring penyebaran rekaman itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa video tersebut bukan rekaman penjemputan paksa dan tidak menunjukkan tim KPK membawa Nusron. Dengan demikian, isi rekaman itu tidak dapat dipakai sebagai bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK.
Budi menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia memberikan penjelasan mengenai klaim yang dilekatkan pada video yang beredar, sekaligus menegaskan bahwa penggambaran dalam narasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan lembaga. Bantahan KPK secara khusus menyasar penyebutan bahwa Nusron dijemput paksa serta tudingan bahwa tim KPK terlihat membawanya. Keterangan itu menjadi rujukan resmi untuk memahami posisi KPK terkait rekaman tersebut.
Video yang beredar telah memunculkan perhatian karena dikaitkan dengan dugaan tindakan aparat terhadap Nusron. Namun, KPK meminta agar rekaman itu tidak ditafsirkan sebagai dokumentasi penjemputan oleh penyidik. Budi tidak menyatakan siapa orang yang terekam dalam video, sehingga identitas sosok di dalamnya tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan. Karena itu, laporan atau unggahan mengenai video sebaiknya membedakan klaim yang beredar dan klarifikasi resmi KPK, tanpa menambahkan identitas maupun peristiwa yang tidak diterangkan.
Penjelasan juru bicara tersebut membatasi apa yang dapat disimpulkan dari rekaman: video itu bukan penjemputan paksa oleh KPK dan bukan gambaran tim KPK membawa Nusron. Pernyataan ini tidak menguraikan lebih jauh siapa yang ada dalam rekaman ataupun konteks lain dari video tersebut. Pembaca dapat mencermati klarifikasi itu sebelum menyebarkan kembali narasi yang menghubungkan video dengan tindakan penyidik. Keterangan Budi di Gedung Merah Putih pada tanggal tersebut menegaskan bahwa klaim penjemputan paksa tidak didukung oleh penjelasan KPK mengenai video yang beredar.
Dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, perhatian penyidik saat ini tertuju pada rencana pemanggilan ulang Nusron Wahid. Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK menyatakan bahwa belum ada penjemputan paksa terhadap Nusron. Langkah yang sedang dibahas adalah bagaimana memastikan keterangannya dapat diperoleh sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum.
Pemanggilan ulang menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan setelah penyidik mengevaluasi proses pemanggilan sebelumnya. KPK dapat menerbitkan surat panggilan baru apabila dinilai perlu untuk meminta Nusron hadir dan memberikan keterangan. Penjadwalan serta tata cara pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan, termasuk koordinasi yang diperlukan agar prosesnya berjalan tertib. Namun, pembahasan mengenai opsi tersebut masih berlangsung, sehingga belum dapat dipastikan kapan surat baru akan diterbitkan atau kapan pemeriksaan berikutnya dijadwalkan.
Selain surat panggilan baru, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa, sebagai bagian dari langkah yang tersedia dalam proses hukum apabila syaratnya terpenuhi. Kemungkinan itu belum berarti keputusan telah diambil, dan tidak sama dengan pernyataan bahwa Nusron telah dijemput paksa. KPK belum menetapkan bentuk tindakan yang akan ditempuh selanjutnya. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pertimbangan penyidik dan perkembangan perkara. Karena itu, informasi mengenai pemanggilan ulang sebaiknya dipahami sebagai rencana yang masih dikaji, bukan tindakan yang sudah diputuskan atau dilaksanakan.
Dalam penjelasan mengenai rencana pemanggilan ulang, KPK memaparkan bahwa Nusron Wahid sebelumnya telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir pada tanggal tersebut karena memiliki agenda internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterangan itu menjadi alasan yang disampaikan terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan pada 15 Oktober 2026. Pada kesempatan kedua ini, Nusron juga tidak memenuhi panggilan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa ia sedang bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, dua agenda pemeriksaan yang sebelumnya direncanakan KPK belum terlaksana karena Nusron tidak hadir pada masing-masing tanggal pemanggilan.
Budi menyampaikan bahwa penyidik belum serta-merta menentukan langkah berikutnya hanya berdasarkan informasi awal mengenai ketidakhadiran tersebut. KPK akan menelaah dan menganalisis terlebih dahulu kepatutan alasan yang disampaikan. Proses itu diperlukan untuk menilai keterangan terkait agenda internal di kementerian pada pemanggilan pertama dan perjalanan ke luar negeri pada pemanggilan kedua, sebelum penyidik menetapkan tindak lanjut.
Penilaian atas alasan ketidakhadiran menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan apakah pemanggilan ulang perlu dilakukan dan bagaimana proses pemeriksaan akan diteruskan. Karena itu, belum ada kepastian mengenai jadwal baru ataupun bentuk langkah lanjutan sampai kajian tersebut selesai. KPK menyatakan akan mempertimbangkan hasil telaah sebelum mengambil keputusan, sehingga informasi mengenai pemanggilan berikutnya masih menunggu evaluasi internal penyidik.
Kronologi dua pemanggilan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron belum berlangsung pada tanggal yang telah ditetapkan. Meski demikian, keputusan mengenai tindak lanjut tidak hanya bertumpu pada fakta bahwa ia tidak hadir, tetapi juga pada penilaian atas alasan yang diberikan. KPK masih mengkaji kepatutan alasan tersebut, dan hasil analisis penyidik akan menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan pemanggilan kembali atau langkah lain sesuai kebutuhan proses hukum. Sampai kajian itu rampung, KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan selanjutnya maupun menyampaikan keputusan final mengenai penanganan ketidakhadiran tersebut.Budi belum menyampaikan tanggal pasti untuk pemanggilan ulang Nusron Wahid. KPK masih menunggu hasil penelaahan penyidik atas alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut dalam pemanggilan sebelumnya. Setelah alasan itu dianalisis, proses pemanggilan akan dilakukan secepatnya, tetapi belum ada penetapan hari maupun waktu yang dapat diumumkan. Karena itu, informasi mengenai jadwal baru masih bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan keputusan penyidik setelah mempertimbangkan penjelasan terkait ketidakhadiran Nusron. Budi menyampaikan bahwa langkah berikutnya belum dipastikan, sehingga belum dapat dipastikan kapan Nusron akan diminta kembali hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Penyidik juga belum memutuskan bentuk tindak lanjut yang akan ditempuh. KPK masih mengkaji apakah perlu menerbitkan surat panggilan baru atau cukup menjadwalkan ulang pemanggilan yang telah direncanakan. Kedua pilihan itu masih menunggu perkembangan, termasuk hasil analisis terhadap alasan Nusron tidak hadir. Dengan demikian, belum ada keputusan bahwa surat panggilan baru akan segera diterbitkan ataupun bahwa tanggal pemeriksaan pengganti telah ditentukan. Budi menegaskan prosesnya akan berjalan secepatnya setelah penyidik menyelesaikan penilaian tersebut. Penetapan langkah dan jadwal selanjutnya berada pada penyidik, berdasarkan kebutuhan pemeriksaan serta perkembangan penanganan perkara. KPK belum memberikan kepastian lebih jauh sebelum proses itu selesai.
KPK tetap membutuhkan keterangan Nusron dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/BPN agar perkara dapat dijelaskan secara utuh. Keterangan tersebut diharapkan membantu penyidik memahami duduk persoalan, sekaligus memetakan peran para tersangka dan pihak-pihak lain yang terkait. Pemanggilan Nusron, menurut Budi, berkaitan dengan kebutuhan memperoleh penjelasan yang diperlukan dalam pemeriksaan, bukan dengan upaya menjemput paksa. KPK berharap Nusron dapat bersikap kooperatif dan memenuhi pemanggilan ketika jadwal berikutnya ditetapkan. Sikap kooperatif itu diperlukan agar penyidik dapat meminta keterangan yang relevan dan melengkapi pemahaman mengenai perkara. Namun, sampai ada hasil analisis atas ketidakhadirannya, tanggal serta pilihan tindak lanjut masih belum diumumkan oleh KPK.






