Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), atau yang juga disebut Kopdes Merah Putih, mulai 2026. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai perubahan jalur pembayaran tersebut tidak benar. Dengan demikian, tidak ada pengalihan mekanisme pembayaran gaji ASN ke koperasi desa maupun kelurahan sebagaimana disebut dalam kabar yang beredar. Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai pemerintah mengenai cara mereka menerima penghasilan pada tahun mendatang.
Menurut Suahasil, pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui transfer, sama seperti mekanisme yang berjalan saat ini. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa cara pembayaran gaji tidak berubah menjadi penyaluran melalui KDKMP. Pemerintah, melalui pernyataan Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa pegawai tetap menerima gaji dengan mekanisme transfer yang telah digunakan. Tidak ada keterangan bahwa koperasi akan mengambil alih peran dalam pembayaran gaji atau menjadi perantara bagi ASN. Karena itu, kabar mengenai rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih pada 2026 perlu dipahami sebagai informasi yang telah dibantah oleh Suahasil.
Pernyataan tersebut berfokus pada kepastian mengenai mekanisme pembayaran gaji, bukan pada perubahan lain dalam kebijakan kepegawaian. Suahasil tidak menyampaikan adanya penyesuaian cara transfer ataupun rincian teknis baru. Oleh sebab itu, penjelasan yang dapat dipastikan dari pernyataannya adalah bahwa gaji ASN tetap dibayarkan melalui transfer seperti yang berlangsung sekarang. Bagi pegawai, kepastian ini menjawab isu utama yang beredar: KDKMP tidak menjadi jalur pembayaran gaji ASN mulai 2026. Masyarakat sebaiknya membedakan kabar mengenai rencana tersebut dari keterangan resmi yang disampaikan Menteri Keuangan, dan merujuk pada penjelasan pemerintah apabila muncul informasi serupa. Inti bantahan Suahasil sederhana dan jelas: mekanisme pembayaran gaji ASN tetap berjalan melalui transfer, bukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Suahasil menyampaikan penegasan mengenai pembayaran gaji aparatur sipil negara kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa pembayaran gaji akan tetap berlangsung seperti yang berjalan saat ini. Ia juga menyatakan tetap mentransfernya dengan cara yang sama. Pernyataan tersebut menjawab pokok perhatian mengenai cara gaji ASN disalurkan, tanpa menunjukkan adanya perubahan pada mekanisme yang selama ini digunakan. Dengan demikian, hal yang disampaikan Suahasil secara langsung adalah bahwa pembayaran tetap dilakukan melalui transfer seperti sekarang.
Keterangan itu disampaikan Suahasil saat berada di lingkungan kompleks Istana Kepresidenan. Kepada para wartawan yang meminta penjelasan, ia menegaskan bahwa pembayaran tidak berubah dari praktik yang berlangsung saat ini. Ia menyebut tetap akan melakukan transfer dengan cara yang sama. Inti keterangannya terletak pada kesinambungan cara pembayaran, bukan pada uraian tentang hal lain. Karena itu, pernyataan tersebut dapat dipahami secara terbatas sebagai penegasan bahwa gaji ASN tetap dibayarkan melalui transfer, sebagaimana yang sudah dilakukan hingga kini. Waktu dan tempat penyampaian keterangan itu memberi konteks bagi pernyataan yang disampaikan kepada awak media.
Suahasil tidak menyampaikan perubahan cara penyaluran dalam pernyataan tersebut. Ia menyebut pembayaran akan tetap seperti sekarang dan dirinya tetap mentransfer dengan cara yang sama. Makna yang dapat dicatat dari keterangannya adalah bahwa proses pembayaran gaji ASN tetap menggunakan cara transfer yang telah berlangsung. Penegasan itu disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dengan mempertahankan makna pernyataan sebagaimana disampaikan, isi keterangannya tidak perlu ditarik menjadi penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan lain. Fokusnya tetap pada kepastian bahwa cara pembayaran yang sedang digunakan tidak berubah menurut penjelasan Suahasil kepada awak media.
Kabar mengenai kemungkinan perubahan cara pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan rencana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Pernyataan tersebut menjadi konteks yang mendahului penegasan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa gaji ASN tetap dibayarkan melalui transfer. Dengan demikian, ucapan Ferry perlu dipahami sebagai penyampaian rencana, bukan sebagai kepastian bahwa mekanisme baru telah diberlakukan.
Ferry menyebut pemerintah sedang menyiapkan anggaran untuk mendukung skema penyaluran tersebut. Keterangan itu menunjukkan adanya pembahasan atau persiapan yang ia sampaikan kepada publik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anggaran sudah disetujui, tersedia, atau dialokasikan untuk pelaksanaan. Begitu pula, penyebutan Kopdes Merah Putih sebagai jalur yang direncanakan tidak berarti koperasi desa telah mengambil alih fungsi sistem perbankan dalam pembayaran gaji pegawai negeri.
Rencana tersebut kemudian menimbulkan perhatian karena menyangkut mekanisme rutin yang digunakan ASN untuk menerima penghasilan. Dalam pemberitaan, urutan pernyataan penting dicermati: Ferry lebih dahulu mengemukakan gagasan penyaluran melalui Kopdes dan menyebut persiapan anggaran, lalu Suahasil memberikan penegasan mengenai pembayaran yang tetap dilakukan lewat transfer. Kedua keterangan itu tidak seharusnya dicampur menjadi kesimpulan bahwa pemerintah telah menetapkan perubahan kebijakan.
Hingga ada keputusan resmi dan penjelasan teknis dari pemerintah, informasi tentang rencana Ferry sebaiknya ditempatkan sebagai wacana yang disampaikan seorang pejabat, bukan kebijakan yang sudah berlaku. Belum ada dasar dari pernyataannya saja untuk menyatakan bahwa seluruh ASN akan menerima gaji melalui Kopdes Merah Putih, atau bahwa rekening dan mekanisme transfer yang berjalan akan dihentikan. Penegasan Suahasil menjadi klarifikasi atas kabar yang berkembang, sekaligus menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tetap melalui transfer. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada pengumuman resmi mengenai keputusan, sumber anggaran, dan tata cara pelaksanaan, apabila skema itu nantinya benar-benar diputuskan.
Ferry mengatakan bahwa anggaran untuk membayar gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Menurutnya, pengajuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan skema pembayaran yang melibatkan koperasi desa. Ia menyebut proses pengajuan sudah dimulai dan berharap rencana itu dapat segera ditindaklanjuti hingga benar-benar direalisasikan.
Dalam keterangannya, Ferry juga menyampaikan bahwa anggaran yang diperlukan disebut siap dibayarkan. Pernyataan tersebut menggambarkan kesiapan dari sisi pengajuan dan ketersediaan dana sebagaimana ia sampaikan, sekaligus harapan agar skema pembayaran melalui Kopdes Merah Putih dapat berjalan dalam waktu dekat. Namun, realisasi tetap bergantung pada tindak lanjut pembahasan dengan Kementerian Keuangan serta keputusan mengenai pelaksanaan mekanismenya.
Karena itu, penyampaian Ferry mengenai pengajuan anggaran dan kesiapan pembayaran perlu dipahami sebagai rencana yang masih menunggu proses lanjutan. Pengajuan yang telah dimulai belum dengan sendirinya berarti perubahan cara penyaluran gaji sudah berlaku. Informasi mengenai anggaran juga tidak serta-merta menggantikan ketentuan resmi tentang bagaimana gaji ASN akan disalurkan kepada para pegawai.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui transfer seperti biasa. Penegasan ini menjadi pembeda penting dari rencana yang disampaikan Ferry: Ferry berharap skema melalui koperasi desa segera terealisasi dan menyebut anggarannya siap, sedangkan Suahasil memastikan mekanisme pembayaran yang berlaku tetap menggunakan transfer. Dengan demikian, selama belum ada keputusan atau pengumuman resmi yang mengubah ketentuan, ASN tetap menerima gaji melalui jalur transfer yang selama ini digunakan. Rencana pengajuan anggaran dapat terus dibahas, tetapi tidak perlu ditafsirkan sebagai perubahan yang sudah diterapkan. Kepastian mengenai pelaksanaan skema baru akan bergantung pada keterangan dan keputusan resmi berikutnya dari pihak terkait.
Baca juga: Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Aksi Cepat Tanggap! Babinsa Margomulyo Sisir Bekas Karhutla, Pastikan Api Benar-Benar Padam






