Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, membacakan putusan sela atas keberatan yang diajukan pihak Roy Suryo dalam perkara tuduhan terkait ijazah Joko Widodo. Dalam amar putusan, majelis menyatakan perlawanan atau eksepsi tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu disampaikan oleh majelis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Persidangan tersebut menjadi tahap penting dalam rangkaian proses perkara, karena majelis telah memutus tanggapan terhadap keberatan sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Nama terdakwa yang disebut dalam amar adalah Roy Suryo Notodiprojo. Pokok putusan sela yang dibacakan majelis berkenaan dengan perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa, bukan penilaian atas pokok tuduhan. Dengan demikian, informasi utama dari pembacaan putusan pada hari itu adalah bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima. Penyebutan nama terdakwa dan ketua majelis merujuk pada identitas yang dicantumkan dalam putusan serta susunan majelis yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah putusan sela dibacakan, perkara tidak berhenti pada tahap keberatan. Persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi, sesuai tahapan proses yang berjalan setelah majelis menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Tahap berikutnya memungkinkan para pihak mengikuti pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan. Namun, putusan sela pada 19 Oktober itu sendiri hanya menyatakan hasil atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan, sekaligus menandai bahwa perkara tetap dilanjutkan. Tidak ada putusan akhir mengenai tuduhan dalam perkara tersebut pada pembacaan ini.
Karena itu, pemberitaan mengenai keputusan tersebut perlu membedakan putusan sela dari putusan akhir. Keputusan majelis pada Senin itu tidak menyudahi pemeriksaan perkara dan tidak menyampaikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya tuduhan yang sedang diperiksa. Hal yang diputus adalah keberatan yang diajukan pihak Roy Suryo Notodiprojo: majelis menyatakannya tidak dapat diterima. Dengan berlanjutnya agenda persidangan menuju pemeriksaan saksi, proses perkara memasuki tahapan selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di bawah majelis yang diketuai Christina Endarwati.
Setelah menolak eksepsi yang diajukan Roy Suryo, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur. Perintah tersebut menandai bahwa perkara dengan terdakwa Roy Suryo tidak berhenti pada keberatan yang disampaikan sebelumnya dan akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Dengan demikian, proses pemeriksaan atas perkara tuduhan terkait ijazah Joko Widodo akan diteruskan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Dalam agenda ini, keterangan para saksi akan didengarkan di persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan, sementara jalannya sidang akan beralih dari pembahasan eksepsi menuju pemeriksaan materi perkara melalui keterangan saksi. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang berlangsung setelah majelis hakim mengambil keputusan atas keberatan terdakwa.
Majelis hakim juga menyebutkan jadwal sidang lanjutan, yaitu Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00. Agenda persidangan pada hari tersebut adalah pemeriksaan saksi. Penetapan jadwal ini memberikan kepastian mengenai waktu dan tahapan pemeriksaan selanjutnya bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai nomor perkara yang tercatat.
Selain menetapkan waktu dan agenda, hakim memerintahkan agar Roy Suryo hadir pada sidang lanjutan. Kehadiran terdakwa diperlukan untuk mengikuti proses persidangan yang akan memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Karena itu, perhatian pada jadwal yang telah diumumkan menjadi penting bagi terdakwa maupun pihak terkait. Persidangan pada 28 Oktober akan menjadi kelanjutan pemeriksaan setelah eksepsi ditolak, dengan keterangan saksi sebagai agenda yang dijadwalkan. Majelis hakim mengarahkan perkara untuk terus diperiksa, sedangkan rincian pelaksanaan pemeriksaan akan mengikuti tata cara persidangan dan agenda pengadilan pada hari tersebut. Penuntut umum selanjutnya menjalankan pemeriksaan sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Perkara yang menyeret Roy Suryo berawal dari tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam proses hukum ini, tudingan tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa pengadilan, bukan fakta yang telah dipastikan kebenarannya. Roy Suryo menghadapi dakwaan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik. Statusnya sebagai dakwaan berarti jaksa menyampaikan tuduhan untuk diuji melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti.
Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September. Dalam dakwaan utama, Roy Suryo didakwa berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menguraikan dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang dinilai berkaitan dengan penyebaran tudingan mengenai ijazah Jokowi. Penilaian atas unsur-unsur pasal itu selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai alat bukti.
Selain dakwaan utama, jaksa menyusun dakwaan subsidair berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang dicantumkan adalah Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Susunan dakwaan tersebut menunjukkan beberapa dasar hukum yang akan diuji, bukan putusan mengenai kesalahan terdakwa.
Dalam persidangan berikutnya, pemeriksaan saksi dan bukti akan menjadi bagian penting untuk menguji uraian jaksa, termasuk konteks pernyataan yang dipersoalkan dan kaitannya dengan ketentuan pidana yang didakwakan. Roy Suryo tetap berhak menyampaikan bantahan dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, uraian dalam surat dakwaan perlu dibedakan dari kesimpulan pengadilan. Majelis hakim baru dapat menetapkan apakah unsur tindak pidana terpenuhi setelah seluruh proses pemeriksaan berlangsung dan putusan dijatuhkan.
Putusan sela yang menolak eksepsi Roy Suryo menjadi penanda bahwa persidangan perkara tuduhan ijazah Jokowi tidak berhenti pada keberatan awal tersebut. Majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan, sehingga proses pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Keputusan ini berkaitan dengan jalannya prosedur persidangan dan tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya tuduhan yang sedang diperiksa.
Setelah putusan sela dibacakan, penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Agenda sidang bergerak menuju pemeriksaan saksi, suatu tahapan yang memungkinkan keterangan saksi disampaikan dan diperiksa dalam persidangan. Perubahan agenda ini menunjukkan bahwa perkara memasuki proses pembuktian, setelah keberatan terhadap kelanjutan pemeriksaan diputus oleh majelis.
Dalam tahapan tersebut, pemeriksaan berjalan menurut agenda yang ditetapkan di persidangan. Namun, informasi mengenai siapa saja saksi yang akan diperiksa, apa isi keterangan mereka, maupun tanggapan para pihak tidak tercantum dalam perkembangan yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai kelanjutan perkara perlu dibatasi pada keputusan prosedural dan agenda pemeriksaan, tanpa menganggap keterangan tertentu telah disampaikan atau menarik kesimpulan mengenai substansi perkara.
Penolakan eksepsi juga tidak boleh disamakan dengan putusan akhir. Putusan sela menyelesaikan keberatan pada tahap awal, sedangkan proses pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang masih berlangsung. Majelis tetap perlu menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai proses hukum sebelum perkara memperoleh putusan akhir. Dengan demikian, perkembangan saat ini memperlihatkan dua hal: keberatan Roy Suryo tidak diterima dan penuntut umum melanjutkan perkara menuju pemeriksaan saksi.
Bagi publik pemisahan putusan sela dan hasil akhir penting.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81






