Jakarta | Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat menertibkan kabel udara sepanjang satu kilometer di Jalan Senen Raya III, Jakarta Pusat, pada Senin. Penertiban dilakukan dengan memotong jaringan kabel yang sebelumnya berada di atas permukaan jalan. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, Muhammad Soleh, menyampaikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Kabel yang ditertibkan telah lebih dahulu dialihkan ke bawah tanah sebelum pemotongan dilakukan.
Urutan pekerjaan itu menjadi bagian penting dari informasi pelaksanaan: jaringan tidak langsung dipotong saat masih berfungsi sebagai kabel udara, melainkan telah dipindahkan ke jalur bawah tanah terlebih dahulu. Setelah pengalihan tersebut, kabel udara sepanjang satu kilometer di ruas Jalan Senen Raya III dapat ditertibkan melalui pemotongan. Dengan demikian, kegiatan yang disampaikan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat mencakup pengalihan jaringan dan penanganan kabel di atas jalan, dengan pemotongan sebagai langkah setelah jaringan dipindahkan.
Keterangan Muhammad Soleh menegaskan cakupan penertiban berada pada satu kilometer kabel udara di Jalan Senen Raya III. Informasi tersebut juga menjelaskan bahwa jaringan telah dialihkan ke bawah tanah sebelum kabel udara dipotong. Tidak ada rincian tambahan mengenai waktu selain bahwa kegiatan berlangsung pada Senin, ataupun lokasi lain di luar ruas tersebut. Fakta utama pelaksanaan ini adalah panjang kabel yang ditertibkan, nama jalan tempat pekerjaan dilakukan, serta urutan pengalihan dan pemotongan. Penyebutan urutan itu membantu memperjelas bahwa penertiban bukan hanya pemotongan kabel, tetapi didahului pemindahan jaringan ke bawah tanah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat sebagaimana disampaikan oleh kepala satuan kerja tersebut.
Penertiban kabel udara di Senen merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta, bukan pekerjaan yang hanya berlangsung pada satu lokasi. Kegiatan ini ditujukan untuk menata jaringan yang semrawut sekaligus mendukung pemindahan kabel telekomunikasi ke jalur yang lebih tertib. Menurut Soleh, dalam kurun dua minggu tersebut petugas telah melakukan pemotongan kabel sebanyak dua kali. Pelaksanaan bertahap memungkinkan pemerintah daerah menindaklanjuti kondisi di lapangan, sembari berkoordinasi dengan pihak yang memiliki dan mengelola jaringan.
Sebelum kabel diputus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) serta operator terkait untuk membahas pemindahan jaringan. Operator telah diarahkan menanam kabel sebagai pengganti kabel udara yang ditertibkan, atau menyiapkan jaringan bawah tanah. Langkah pendahuluan tersebut penting agar proses penataan tidak serta-merta memutus layanan internet yang digunakan masyarakat. Operator perlu memastikan jalur pengganti tersedia dan berfungsi sebelum pemotongan dilakukan, sehingga pelanggan tetap dapat mengakses layanan selama pekerjaan berlangsung. Koordinasi juga membantu menyelaraskan jadwal, lokasi, dan kebutuhan teknis masing-masing penyelenggara.
Penataan jaringan di Jakarta Pusat memiliki target sekitar 15 kilometer hingga akhir 2026. Target ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi kabel udara yang mengganggu keteraturan ruang kota dan memperbaiki kondisi jaringan di kawasan tersebut. Pemerintah juga merencanakan penertiban sekitar 4,5 kilometer pada 2027. Rencana itu akan dilaksanakan dengan memperhatikan kesiapan pemindahan jaringan dan komunikasi dengan operator, agar penanganan dapat berjalan terukur. Dengan target bertahap tersebut, pekerjaan di Senen diharapkan terhubung dengan agenda penataan yang lebih luas, sementara kesinambungan akses internet warga tetap menjadi pertimbangan dalam setiap tahapnya.
Soleh mengingatkan para operator agar tidak kembali memasang kabel udara secara sembarangan setelah penertiban di kawasan Senen. Penataan yang telah dilakukan, menurutnya, perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, bukan diakhiri dengan pemasangan ulang kabel yang sebelumnya telah ditertibkan. Ia meminta setiap operator memperhatikan kondisi kabel dan tidak menambah bentangan baru tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Peringatan ini ditujukan untuk mencegah kawasan kembali dipenuhi kabel udara yang tidak tertata.
Menurut Soleh, berdasarkan aturan, kabel udara semestinya tidak lagi ada. Karena itu, penertiban bukan sekadar kegiatan merapikan kabel untuk sementara, melainkan bagian dari upaya memastikan kondisi jaringan sesuai ketentuan. Apabila operator kembali memasang kabel udara setelah penertiban, tindakan tersebut dapat menjadi perhatian petugas. Soleh menegaskan bahwa pemasangan kembali tidak seharusnya dianggap sebagai kelanjutan yang dapat dilakukan begitu saja, terutama jika kabel itu bertentangan dengan aturan yang menjadi dasar penataan.
Ia juga menyampaikan bahwa kabel udara yang dipasang kembali dapat ditindak dengan pemotongan. Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi operator untuk tidak mengulangi pemasangan secara sembarangan setelah pekerjaan penertiban selesai. Soleh tidak menyebutkan bentuk tindakan lain, sehingga peringatan yang disampaikan berfokus pada kemungkinan pemotongan kabel yang kembali dipasang. Operator diharapkan memahami pesan itu dan tidak menunggu sampai kabel baru terpasang untuk kemudian menghadapi tindakan penertiban.
Dengan demikian, keberlanjutan penataan di Senen bergantung pula pada sikap operator setelah kabel dirapikan. Mereka diminta menghindari pemasangan ulang yang tidak sesuai aturan dan menjaga agar kondisi di lokasi tidak kembali seperti sebelumnya. Peringatan Soleh menegaskan bahwa kabel udara semestinya tidak lagi ada, serta pemasangan kembali berisiko ditindak melalui pemotongan. Kepatuhan operator menjadi hal penting agar hasil penertiban dapat dipertahankan, tanpa menimbulkan kembali persoalan kabel yang semrawut di kawasan tersebut.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa penertiban kabel udara di Senen tidak semata-mata bertujuan memperbaiki estetika kota. Penataan tersebut juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Kabel yang menjuntai atau menumpuk dapat menimbulkan risiko bagi warga, mengganggu pejalan kaki, serta membuat wajah kawasan perkotaan terlihat kurang tertata. Karena itu, penanganannya perlu dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas lingkungan, bukan hanya pekerjaan merapikan tampilan jalan.
Menurut Nirwono, terdapat lima pertimbangan yang mendasari penertiban. Pertama, keselamatan jiwa perlu dijaga dengan mengurangi potensi bahaya dari kabel yang berada di ruang jalan. Kedua, kenyamanan pejalan kaki harus diperhatikan agar trotoar dapat digunakan dengan aman dan leluasa. Ketiga, kelancaran lalu lintas menjadi pertimbangan karena kabel dan pekerjaan penataan dapat memengaruhi kegiatan di sekitar jalan. Keempat, keindahan kota dapat ditingkatkan melalui ruang publik yang lebih rapi. Kelima, penataan juga mendukung peningkatan posisi Jakarta sebagai kota global, yang memerlukan infrastruktur dan lingkungan perkotaan yang tertib.
Untuk menangani kabel semrawut, Pemprov DKI Jakarta menempuh lima langkah. Pemerintah memanfaatkan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) sebagai jalur penempatan jaringan bawah tanah. Operator juga didorong melakukan relokasi secara mandiri, sehingga penyesuaian jaringan dapat dilakukan oleh pihak yang mengelolanya. Kabel yang sudah tidak digunakan akan dipotong agar tidak lagi memenuhi ruang udara. Sementara itu, kabel yang belum ditertibkan dapat diikat untuk mengurangi kesemrawutan. Jika pemotongan belum memungkinkan, kabel akan ditinggikan agar tidak mengganggu aktivitas warga. Langkah-langkah ini memberi ruang bagi penanganan bertahap sesuai kondisi jaringan di lapangan.
Nirwono berharap penyedia jaringan listrik turut menurunkan kabel ke bawah tanah. Keterlibatan penyedia listrik dinilai penting agar penataan tidak hanya mencakup jaringan komunikasi, tetapi juga utilitas lain yang membentang di udara. Dengan koordinasi berbagai pihak, pemanfaatan SJUT dan langkah penertiban dapat berjalan lebih menyeluruh. Harapan tersebut menegaskan bahwa perubahan di Senen merupakan bagian dari upaya membangun ruang kota yang lebih aman, nyaman, tertib, dan mendukung citra Jakarta sebagai kota global.





