Jejak Pembahasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Menurut Ahmad Doli Kurnia

Jejak Pembahasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Menurut Ahmad Doli Kurnia

Jakarta | Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan yang disorot dalam permohonan perkara nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, termasuk perdebatan mengenai keabsahan pemenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dengan demikian, pembahasan pasal ini menyentuh bukan hanya bunyi aturan teknis, tetapi juga bagaimana ketentuan itu diterapkan dalam proses pencalonan.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menyebut ketentuan itu sebagai “pasal Gibran banget”. Ungkapan tersebut mencerminkan pandangan mereka bahwa rumusan Pasal 18 ayat (3) berkaitan erat dengan keadaan pencalonan Gibran. Namun, penyebutan itu merupakan karakterisasi dari pihak pemohon, bukan kesimpulan hukum yang dengan sendirinya menetapkan sah atau tidaknya pencalonan. Penilaian atas dalil, konteks pembentukan aturan, serta penerapannya tetap berada dalam ranah pemeriksaan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Di tengah perhatian terhadap ketentuan tersebut, Ahmad Doli Kurnia tampil sebagai salah satu tokoh yang mengisahkan penelusuran asal-usulnya. Doli merupakan politikus Partai Golkar dan mantan Ketua Komisi II DPR RI, komisi yang lain membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan pemilihan umum. Pengalamannya di parlemen menjadi konteks bagi penjelasannya mengenai proses pembahasan aturan kepemiluan. Kisah penelusuran itu penting untuk memahami latar kemunculan Pasal 18 ayat (3), pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasannya, serta alasan ketentuan tersebut dicantumkan dalam peraturan KPU.

Karena itu, polemik pasal ini perlu dibaca dengan membedakan tiga hal: isi norma, proses perumusannya, dan dalil yang diajukan dalam perkara. Perbedaan tersebut membantu pembaca menilai perdebatan secara proporsional tanpa mencampuradukkan klaim para pemohon dengan keterangan mengenai asal-usul aturan. Uraian Ahmad Doli Kurnia dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri bagaimana ketentuan itu terbentuk, sementara pengujian terhadap dampak dan relevansinya dalam perkara tetap bergantung pada fakta serta pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangan.Setelah istilah “penyelundupan pasal” muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Ahmad Doli Kurnia mulai menelusuri kembali dokumen yang berkaitan dengan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penelusuran itu dilakukan untuk memahami bagaimana ketentuan yang dipersoalkan masuk ke dalam naskah peraturan, serta pada tahap mana perubahan tersebut dibahas. Bagi Doli, istilah yang mengemuka di persidangan tersebut perlu ditanggapi dengan pemeriksaan terhadap catatan dan dokumen, bukan hanya dengan dugaan mengenai proses penyusunannya.

Doli mengatakan bahwa pada awalnya ia menduga kemungkinan penyelundupan pasal terjadi setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan. Putusan tersebut mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga menjadi konteks penting dalam pembahasan aturan pemilu pada masa itu. Dugaan awal tersebut, menurut keterangannya, mendorongnya untuk mengecek kembali urutan waktu pembahasan dan perubahan dokumen PKPU. Dengan demikian, fokus pemeriksaan bukan semata-mata pada isi ketentuan, tetapi juga pada kapan dan melalui mekanisme apa rumusan itu diproses.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, Doli meminta sekretariat Komisi II DPR serta para tenaga ahli yang bertugas pada saat pembahasan berlangsung agar memeriksa kembali dokumen dan proses terkait. Pemeriksaan itu mencakup penelusuran bahan rapat, catatan pembahasan, serta tahapan penyusunan yang dapat membantu menjelaskan asal-usul rumusan pasal. Ia meminta pihak-pihak tersebut meninjau kembali arsip yang tersedia, termasuk dokumen yang menunjukkan perkembangan naskah dari satu tahap ke tahap berikutnya. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan apakah perubahan muncul dalam proses pembahasan yang tercatat atau terdapat bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Permintaan pemeriksaan ulang tersebut menempatkan dokumen sebagai dasar untuk menguji dugaan yang berkembang di persidangan. Dengan memeriksa arsip dan meminta keterangan dari orang-orang yang terlibat pada saat itu, Doli berupaya menyusun kronologi pembahasan secara lebih jelas. Penelusuran tersebut juga memungkinkan perbandingan waktu putusan MK, tahapan pembahasan PKPU, dan kemunculan rumusan yang dipersoalkan. Namun, dugaan awal mengenai waktu terjadinya penyelundupan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hal itu benar-benar terjadi. Karena itu, pemeriksaan kembali dokumen dan proses menjadi langkah yang ia tempuh untuk memperoleh penjelasan berdasarkan catatan yang tersedia, sebelum menarik kesimpulan mengenai bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU.

Ahmad Doli Kurnia menerangkan bahwa pembahasan mengenai PKPU berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada 20 September dan 30 Oktober. Keterangan tentang dua tanggal tersebut penting untuk memahami urutan pembahasan serta membedakan usulan awal KPU dari persoalan yang kemudian muncul terkait Pasal 18 ayat 3. Menurut Doli, tidak semua materi yang dibahas pada tahap pertama berkaitan dengan ketentuan yang belakangan dipersoalkan. Ia menyebut pembahasan awal berfokus pada sejumlah perubahan yang diajukan KPU untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam pembahasan pada 20 September, KPU mengusulkan beberapa perubahan terhadap rancangan PKPU. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari penyesuaian aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024. Doli menjelaskan bahwa materi usulan tahap awal tersebut mencakup perubahan lain, sehingga pembicaraan pada tanggal itu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pembahasan seluruh ketentuan dalam PKPU. Secara khusus, menurut keterangannya, Pasal 18 ayat 3 tidak dibahas dalam pertemuan 20 September. Karena itu, ia membedakan isi usulan KPU saat itu dari ketentuan yang menjadi pokok persoalan dalam pembahasan berikutnya.

PKPU tersebut kemudian diundangkan pada 9 Oktober. Tanggal pengundangan ini merupakan bagian dari urutan peristiwa yang disebutkan dalam keterangan Doli, bersama tanggal pembahasan 20 September dan 30 Oktober. Penyebutan tanggal-tanggal itu tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan prosedural di setiap tahap, sehingga penting untuk menyampaikan masing-masing sesuai konteks yang diberikan. Doli menyatakan pembahasan dilakukan dalam dua tahap, tetapi materi yang ia uraikan untuk tahap 20 September secara tegas terbatas pada usulan perubahan awal KPU. Ia tidak menyebut bahwa Pasal 18 ayat 3 masuk dalam usulan tersebut. Dengan demikian, keterangan itu menempatkan usulan kebutuhan Pilpres 2024 sebagai konteks tahap awal, sementara persoalan pasal tersebut perlu dipahami dari pembahasan yang berbeda. Rangkaian tanggal ini menggambarkan kronologi yang disampaikan, tanpa menambahkan tahun untuk masing-masing tanggal selain tahun yang disebut dalam konteks Pilpres 2024.

Dalam keterangannya mengenai pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU, Ahmad Doli Kurnia menguraikan urutan waktu yang menjadi titik awal penelusurannya. PKPU tersebut, menurut penjelasannya, telah diundangkan pada 9 Oktober. Beberapa hari kemudian, tepatnya 16 Oktober, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90. Perbedaan waktu pengundangan PKPU dan terbitnya putusan itu menjadi latar yang ia sampaikan saat menjelaskan mengapa pembahasan revisi kembali perlu dilakukan.

Setelah Putusan Nomor 90 dikeluarkan, KPU perlu kembali membahas revisi PKPU bersama DPR. Doli mengatakan penelusuran awalnya berfokus pada rangkaian pembahasan yang berlangsung setelah putusan tersebut. Dengan demikian, keterangan yang ia berikan berkaitan dengan dokumen dan proses yang ditelusuri dalam rentang setelah 16 Oktober, bukan uraian menyeluruh atas setiap tahapan yang mungkin berlangsung sebelumnya atau di luar rentang itu. Urutan tersebut penting untuk memahami lingkup pencarian yang kemudian ia ceritakan.

Doli menjelaskan bahwa ia bersama staf memeriksa dokumen-dokumen yang tersedia untuk menelusuri pembahasan itu. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat 3.

Baca juga: Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut