Trenggono Sebut Tuna Indonesia Dipasok Produksi Lokal, Impor Produk Olahan Masih Mungkin

Trenggono Sebut Tuna Indonesia Dipasok Produksi Lokal, Impor Produk Olahan Masih Mungkin

Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa tuna yang beredar di Indonesia sepenuhnya berasal dari produksi lokal. Menurutnya, tidak ada tuna yang diimpor untuk memenuhi pasokan ikan tersebut di dalam negeri. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Agrifood Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin (19/10).

Penjelasan tersebut muncul setelah Trenggono menerima pertanyaan mengenai informasi bahwa sejumlah restoran di Indonesia disebut menggunakan tuna impor. Isu itu mendorong perhatian pada asal bahan baku yang disajikan kepada konsumen, terutama apakah ikan yang digunakan restoran dipasok oleh nelayan dan produsen lokal atau didatangkan dari luar negeri.

Menanggapi pertanyaan itu, Trenggono menegaskan bahwa tuna yang tersedia di pasar domestik berasal dari hasil produksi Indonesia. Pernyataan tersebut memberi gambaran mengenai sumber pasokan tuna yang beredar di dalam negeri, sekaligus menanggapi anggapan bahwa restoran-restoran tertentu mengandalkan ikan impor. Ia tidak menyebut adanya tuna impor dalam pasokan yang dimaksud.

Meski demikian, pernyataan tentang tuna segar atau bahan baku ikan perlu dibedakan dari kemungkinan masuknya produk perikanan yang telah diolah. Trenggono membuka kemungkinan bahwa produk olahan berbahan tuna dapat diimpor. Dengan demikian, penegasan mengenai tuna yang berasal dari produksi lokal tidak serta-merta berarti seluruh jenis produk tuna yang dijual di Indonesia selalu dibuat di dalam negeri. Bentuk produk dan tahap pengolahannya menjadi konteks penting untuk memahami perbedaan tersebut.

Dalam konteks pertanyaan mengenai restoran, asal ikan yang digunakan dan asal produk olahan merupakan dua hal yang dapat merujuk pada kategori pasokan berbeda. Pernyataan di forum itu menekankan bahwa tuna yang beredar sebagai pasokan di Indonesia berasal dari produksi lokal, sementara kemungkinan impor tetap dapat berlaku untuk produk yang sudah melalui proses pengolahan. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk membaca isu tuna impor secara lebih cermat, tanpa menyamakan ikan sebagai bahan baku dengan produk olahan yang dipasarkan kepada konsumen.

Trenggono menjelaskan bahwa pasokan tuna Indonesia terutama ditopang oleh hasil produksi dalam negeri. Ia menyebut tiga jenis tuna yang menjadi bagian dari pembahasan, yakni tuna mata besar, tuna sirip kuning, dan tuna sirip biru. Ketiganya memiliki karakteristik dan wilayah sebaran yang berbeda, tetapi sama-sama menunjukkan pentingnya sumber daya perikanan tuna bagi Indonesia. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa ketersediaan tuna lokal berasal dari kegiatan produksi dan penangkapan di perairan Indonesia, bukan semata-mata dari produk yang didatangkan dari luar negeri.

Untuk tuna mata besar dan tuna sirip kuning, Trenggono menyoroti kemampuan Indonesia dalam menghasilkan komoditas tersebut. Pernyataannya menggambarkan posisi Indonesia yang kuat dalam produksi tuna, didukung oleh potensi perairan yang luas dan kegiatan perikanan yang berjalan di berbagai kawasan. Tuna sirip biru juga disebut dalam konteks pengelolaan dan intervensi yang menjangkau wilayah lebih jauh. Menurut Trenggono, upaya terkait jenis ini bahkan dilakukan hingga kawasan Samudra Hindia. Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan produksi tuna tidak hanya berkaitan dengan pasokan, tetapi juga dengan perhatian terhadap pengelolaan sumber daya di kawasan laut yang luas.

Trenggono turut menyampaikan bahwa Indonesia mengekspor tuna dengan nilai yang cukup besar. Ekspor itu menjadi salah satu gambaran bahwa produksi lokal memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pasar, termasuk pasar luar negeri. Meski demikian, ia membedakan pasokan tuna yang berasal dari produksi dalam negeri dengan kemungkinan impor produk tuna olahan. Dengan demikian, pernyataan mengenai kuatnya produksi lokal tidak serta-merta menutup peluang impor dalam bentuk produk yang telah diolah, apabila kebutuhan tertentu memerlukannya. Bagi pembaca, pembedaan ini penting: Indonesia dapat menjadi produsen dan eksportir tuna sekaligus tetap mempertimbangkan produk olahan dari luar. Secara keseluruhan, penyebutan tiga jenis tuna, cakupan intervensi hingga Samudra Hindia, serta kegiatan ekspor menunjukkan luasnya aspek yang terkait dengan sektor tuna nasional. Fokus pada produksi dalam negeri tetap menjadi pokok penjelasan Trenggono, sementara perdagangan dan pengelolaan melengkapi gambaran tersebut tanpa mengubah posisi produksi lokal sebagai sumber pasokan utama.Trenggono membuka kemungkinan bahwa tuna yang tercatat sebagai impor bukan selalu tuna hasil tangkapan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dalam bentuk segar. Dalam penjelasannya, istilah impor dapat pula merujuk pada produk tuna yang telah mengalami pengolahan di negara lain sebelum dikirim kembali ke pasar Indonesia. Kemungkinan tersebut menjadi salah satu cara memahami perbedaan asal bahan baku dan tempat produk akhir diproses.

Skenario yang ia sebut adalah bahan baku tuna dari Indonesia diekspor terlebih dahulu untuk diolah di luar negeri, kemudian produk hasil pengolahan itu dikirim kembali ke Indonesia. Dalam rantai seperti ini, bahan bakunya dapat berasal dari produksi lokal, sementara tahap pengolahan berlangsung di negara lain. Produk yang kembali selanjutnya dapat tercatat sebagai barang impor, meskipun tuna yang menjadi bahan dasarnya sebelumnya berasal dari Indonesia.

Namun, penjelasan itu disampaikan sebagai kemungkinan, bukan kepastian mengenai jenis tuna tertentu yang masuk ke Indonesia. Trenggono juga menilai bahwa impor melalui skema pengolahan semacam itu hampir tidak ada. Karena itu, pernyataannya tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tuna segar, tuna beku, atau produk olahan tertentu secara rutin dipasok dari luar negeri. Ia mengemukakan salah satu kemungkinan yang dapat menjelaskan pencatatan impor, sembari menegaskan bahwa pasokan tuna Indonesia disebut bersumber dari produksi dalam negeri.

Pembedaan asal bahan baku, lokasi pengolahan, dan status perdagangan produk penting agar klaim tersebut tidak ditafsirkan melampaui pernyataannya. Data impor yang menunjukkan produk tuna masuk ke Indonesia, misalnya, tidak dengan sendirinya menjelaskan dari mana bahan bakunya berasal atau proses apa yang telah dilalui. Sebaliknya, contoh pengolahan di luar negeri juga tidak membuktikan bahwa setiap produk tuna impor mengikuti pola tersebut. Penjelasan Trenggono terbatas pada kemungkinan skema itu dan penilaiannya bahwa praktiknya hampir tidak ada, bukan kepastian tentang komoditas maupun volume impor tertentu.

Untuk menjelaskan sikapnya terhadap pasokan bahan baku bagi industri pengolahan, Trenggono membandingkan persoalan tuna dengan pengalaman di sektor udang. Ia menyebut bahwa sebelumnya sejumlah pelaku usaha pemrosesan udang pernah mendatangkan bahan baku dari luar negeri. Namun, menurut keterangannya, praktik impor bahan baku tersebut kemudian ia hentikan. Keputusan itu, ia jelaskan, didasarkan pada kondisi produksi udang nasional yang dinilainya sangat kuat dan mampu menjadi sumber pasokan bagi industri dalam negeri.

Alasan yang disampaikan Trenggono berkaitan dengan upaya melindungi produsen lokal. Jika bahan baku yang tersedia di Indonesia mencukupi, ia menilai kebutuhan industri sepatutnya dapat dipenuhi dengan hasil produksi dalam negeri, bukan dengan mengandalkan pasokan impor. Sikap tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga peluang usaha dan pasar bagi pembudidaya udang. Dalam penjelasannya, jumlah pembudidaya yang bergantung pada kegiatan tersebut disebut mencapai jutaan orang. Karena itu, kebijakan atas bahan baku dipandang tidak hanya menyangkut kelancaran pabrik, tetapi juga kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada produksi udang.

Perbandingan itu perlu dibaca sesuai konteksnya. Pernyataan mengenai penghentian impor yang disampaikan Trenggono merujuk pada bahan baku udang, dengan pertimbangan bahwa produksi lokal dinilai kuat dan perlu dibela. Hal tersebut bukan bukti bahwa Indonesia mengimpor tuna sebagai bahan baku.

Baca juga: FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas