Doli Kurnia Dorong KPU Terangkan Proses Pasal PKPU yang Tak Dibahas DPR

Doli Kurnia Dorong KPU Terangkan Proses Pasal PKPU yang Tak Dibahas DPR

Jakarta | Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik mengapa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR pada periode 2019–2024. Permintaan tersebut muncul ketika Doli ditanya mengenai motif masuknya pasal itu ke dalam PKPU, yang kini menjadi polemik. Ia menyoroti proses yang ditempuh dalam penyusunan peraturan, terutama mengenai apakah ketentuan tersebut pernah disampaikan kepada DPR untuk dibahas.

Fokus permintaan Doli, sebagaimana disampaikan dalam konteks tersebut, adalah memperoleh penjelasan mengenai proses pembentukan aturan. Publik, menurut tuntutan yang ia ajukan, perlu mengetahui alasan pasal itu tidak masuk dalam pembahasan bersama Komisi II pada periode tersebut. Penjelasan dari KPU dinilai penting agar rangkaian proses penyusunan PKPU dapat dipahami secara terbuka, termasuk tahapan yang ditempuh sebelum peraturan ditetapkan.

Isu ini menjadi perhatian karena pasal yang dimaksud tengah dipersoalkan. Namun, permintaan Doli untuk meminta keterangan mengenai proses tidak dengan sendirinya menjawab atau menetapkan motif di balik pencantuman ketentuan tersebut. KPU diharapkan memberikan uraian berdasarkan dokumen dan tahapan yang relevan, sehingga publik dapat membedakan informasi faktual tentang proses dari dugaan atau tafsiran yang berkembang dalam polemik.

Penjelasan mengenai apakah pasal tersebut pernah diajukan, kapan proses konsultasi berlangsung, serta bagaimana keputusan terkait pembahasannya diambil dapat membantu memberi konteks yang diperlukan. Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bagian dari permintaan agar KPU menerangkan prosesnya, bukan kesimpulan mengenai substansi pasal. Rincian isi Pasal 18 ayat (3) tidak menjadi pokok uraian ini, sebab informasi yang tersedia hanya menyoroti permintaan penjelasan terkait jalur pembahasannya.

Dengan meminta KPU berbicara kepada publik, Doli mendorong adanya kejelasan mengenai hubungan penyusunan PKPU dan pembahasan bersama DPR dalam periode 2019–2024. Jawaban resmi diharapkan menjelaskan alasan ketentuan itu tidak diajukan kepada Komisi II, sekaligus menyediakan dasar bagi masyarakat untuk menilai kronologi secara lebih utuh. Sampai penjelasan tersebut disampaikan, pertanyaan tentang proses itu tetap menjadi pokok polemik yang memerlukan keterangan langsung dari KPU.

Doli Kurnia bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan bahwa pasal dalam PKPU yang menjadi perhatian tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU. Pernyataan itu menggambarkan keterangan dari Doli dan para anggota yang menyampaikannya. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai klaim mereka mengenai proses pembahasan, bukan sebagai hasil pemeriksaan independen atas seluruh dokumen atau rekaman rapat yang berkaitan dengan penyusunan PKPU.

Keterangan tersebut menjadi dasar bagi dorongan agar KPU menerangkan bagaimana pasal itu dimasukkan dan diproses. Dalam pandangan Doli dan anggota Komisi II tersebut, tidak dibahasnya pasal dalam rapat bersama KPU merupakan hal yang perlu dijelaskan kepada publik. Namun, pernyataan mereka sendiri tidak menjabarkan secara terperinci materi setiap pertemuan, dokumen yang dipertukarkan, ataupun tahapan penyusunan aturan. Rincian semacam itu tidak dapat disimpulkan hanya dari klaim bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas bersama KPU.

Pembedaan keterangan pihak yang terlibat dan temuan independen penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan. Yang dapat disampaikan berdasarkan pernyataan itu adalah bahwa Doli bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 mengaku pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU, serta meminta prosesnya diterangkan. Apakah terdapat pembahasan dalam forum atau tahap lain tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia di sini. Dengan demikian, uraian mengenai posisi mereka tidak semestinya diperluas menjadi kesimpulan bahwa tidak ada pembahasan sama sekali dalam seluruh proses. Penjelasan KPU mengenai proses penyusunan dan pembahasan pasal dapat membantu menjawab pertanyaan yang muncul, sementara klaim para anggota tetap disajikan secara jelas sebagai pernyataan mereka.

Doli Kurnia menjelaskan bahwa Komisi II DPR, saat ia memimpin komisi tersebut, tidak mempunyai kewenangan untuk menelusuri secara langsung alasan atau motif di balik dimasukkannya suatu pasal ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) apabila pasal itu tidak dibahas bersama DPR. Penjelasan ini berkaitan dengan batas peran lembaga legislatif dalam proses penyusunan aturan teknis oleh KPU, bukan penilaian bahwa isi pasal tersebut dengan sendirinya bermasalah.

Menurut Doli, ketiadaan kewenangan untuk mencari tahu motif secara langsung perlu dibedakan dari fungsi pengawasan DPR. Komisi II tetap dapat menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas KPU. Apabila dalam pelaksanaan tersebut ditemukan persoalan, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk menyampaikan perhatian dan mengingatkan KPU. Dengan demikian, ruang pengawasan itu berhubungan dengan pelaksanaan tugas, sedangkan penelusuran mengenai alasan suatu ketentuan dimasukkan ke dalam PKPU merupakan hal yang berbeda.

Pembedaan tersebut penting agar pernyataan Doli tidak ditafsirkan melampaui maksudnya. Ia tidak menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hanya karena ada pasal dalam PKPU yang tidak dibahas DPR. Ia juga tidak menggambarkan fungsi pengawasan sebagai kewenangan untuk memastikan motif penyusunan setiap ketentuan. Pokok penjelasannya adalah bahwa DPR tidak dapat begitu saja menyelidiki alasan internal KPU, tetapi masih memiliki saluran kelembagaan untuk merespons persoalan yang terlihat dalam pelaksanaan tugas.

Dalam konteks ini, pengingat dari DPR dapat dipahami sebagai bagian dari hubungan pengawasan antarlembaga, bukan sebagai kesimpulan otomatis bahwa terjadi pelanggaran. Jika ada hal yang dinilai perlu diperhatikan, DPR dapat meminta KPU memberi penjelasan atau mengingatkan lembaga tersebut melalui mekanisme yang tersedia. Namun, langkah itu berbeda dari kewenangan untuk menetapkan sendiri motif di balik penyusunan pasal. Penjelasan Doli menekankan batas tersebut: DPR dapat mengawasi kinerja dan menyampaikan perhatian, sementara keputusan serta proses internal penyusunan PKPU berada dalam ranah KPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Doli Kurnia berpusat pada perlunya penjelasan dari KPU mengenai proses penyusunan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disebut tidak dibahas bersama DPR. Pokok yang disorot bukan semata keberadaan aturan, melainkan bagaimana proses yang mengantar pada ketentuan tersebut berlangsung. Dengan meminta penjelasan, Doli menekankan pentingnya keterbukaan mengenai tahapan dan tanggung jawab yang dijalankan dalam penyusunan peraturan.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung peran pengawasan DPR. Menurut penjelasan yang disampaikan, fungsi tersebut memungkinkan DPR mengingatkan apabila mengetahui adanya pelaksanaan tanggung jawab yang dinilai tidak semestinya. Doli menyatakan, “ya kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan.” Kutipan itu menggambarkan hubungan informasi yang tersedia bagi DPR dan pelaksanaan fungsi pengawasannya, tanpa merinci langkah lain di luar pernyataan tersebut.

Permintaan agar proses PKPU diterangkan membuat perhatian tertuju pada mekanisme pembentukan aturan dan keterlibatan lembaga terkait. Penjelasan mengenai proses dapat membantu publik memahami apa yang dimaksud dengan ketentuan yang tidak dibahas DPR, serta bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak dipandang dalam persoalan itu. Namun, keterangan yang disampaikan Doli tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai tahapan tertentu, isi pasal yang dimaksud, ataupun tindakan setelah pernyataan tersebut. Karena itu, pokok beritanya tetap terbatas pada desakan untuk memberikan penjelasan dan pandangannya tentang fungsi pengawasan DPR.

Doli menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).