Jakarta | Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Kepolisian Republik Indonesia, ditemukan meninggal dunia di markas Direktorat Polisi Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian keluarga dan publik, terutama karena terjadi di lingkungan satuan tempat Valdo bertugas. Informasi mengenai kematian seorang anggota Polri di markas kedinasan itu mendorong keluarga meminta penjelasan yang terang mengenai rangkaian kejadian sebelum Valdo ditemukan. Penanganan perkara kini menjadi sorotan, termasuk bagaimana penyidik menyusun kronologi berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.
Petrus Bala Pattyona, pengacara keluarga Valdo, meminta penyidik menelusuri perkara secara menyeluruh. Menurut pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada penjelasan awal, tetapi perlu mengungkap latar belakang kejadian dan motif yang mungkin berkaitan dengan kematian tersebut. Penelusuran kronologi, pemeriksaan saksi, serta kajian atas bukti yang relevan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran utuh. Langkah-langkah itu juga diharapkan memberi kepastian kepada keluarga mengenai apa yang terjadi, sekaligus memastikan bahwa setiap kesimpulan didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pattyona juga meminta kemungkinan keterlibatan pihak lain ditelusuri. Permintaan itu merupakan pandangan dan dugaan yang disampaikan pengacara keluarga, bukan fakta yang telah dipastikan oleh penyidik atau kesimpulan resmi mengenai perkara. Karena itu, informasi tentang adanya pihak lain perlu diperlakukan secara hati-hati sambil menunggu proses hukum berjalan dan bukti dinilai secara objektif. Pengungkapan motif maupun kemungkinan keterlibatan orang lain harus bertumpu pada temuan yang dapat diuji, bukan spekulasi. Keluarga berharap penyelidikan berlangsung transparan dan menyeluruh, sehingga setiap aspek yang relevan diperiksa secara proporsional. Hasil pemeriksaan resmi nantinya penting untuk menjawab pertanyaan keluarga serta memberikan kejelasan tentang peristiwa di markas Ditpoludara tersebut.
Petrus meminta dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Bharada Valdo didalami dengan mempertimbangkan kondisi luka pada tubuh korban. Menurut informasi yang diterimanya, Valdo mengalami luka tembak serta luka akibat senjata tajam. Rincian tersebut, kata Petrus, patut diperiksa secara cermat oleh penyidik untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia menilai kondisi luka tidak seharusnya dipisahkan dari rangkaian pemeriksaan perkara. Keterangan mengenai jenis luka perlu dibandingkan dengan hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan. Namun, informasi tentang luka tersebut masih disampaikan sebagai keterangan yang diterima Petrus. Karena itu, penjelasan resmi mengenai temuan pemeriksaan dan kaitannya dengan peristiwa tetap menjadi bagian yang perlu diungkap melalui proses penyidikan.
Petrus juga menyampaikan bahwa polisi telah menyita barang bukti berupa sangkur dan senjata api. Keberadaan kedua barang tersebut, menurutnya, menjadi alasan lain agar penyidik menelusuri secara terperinci bagaimana peristiwa itu berlangsung. Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pencatatan barang bukti, tetapi juga menguji relevansinya dengan keterangan mengenai luka yang ditemukan pada tubuh Valdo. Penilaian atas hubungan barang bukti dan luka korban harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan dugaan yang belum terverifikasi.
Dalam keterangannya, Petrus mempertanyakan kemungkinan penggunaan tiga senjata secara bersamaan oleh satu orang. Menurut dia, hal itu perlu dipertanyakan dan dijelaskan dalam penyidikan. Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan yang disampaikan pengacara, bukan kesimpulan mengenai jumlah orang yang terlibat ataupun senjata tertentu yang menyebabkan masing-masing luka. Ia mendorong penyidik menguji informasi itu dengan bukti yang tersedia, termasuk hasil pemeriksaan terhadap sangkur dan senjata api yang disebut telah disita. Dengan demikian, dugaan pembunuhan berencana dapat dinilai berdasarkan temuan dan keterangan yang terverifikasi, tanpa mendahului kesimpulan penyidik mengenai pelaku maupun rangkaian kejadian.
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri yang disampaikan kepada Kak Korpolairud Baharkam Polri, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Keterangan mengenai waktu dan tempat tersebut merujuk pada laporan awal, sehingga perlu dipahami sebagai informasi yang tercatat dalam dokumen pelaporan itu.
Laporan awal tersebut juga menjelaskan kedinasan Bharada Valdo. Ia bertugas sebagai tenaga administrasi pada Pamperslog Ditpoludara. Adapun Bharada Andika Rahmadani, yang disebut dalam laporan sebagai terduga pelaku, bertugas di bagian yang sama. Informasi ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki penugasan pada lingkungan kerja yang sama, tetapi laporan awal yang dirujuk dalam keterangan ini tidak dengan sendirinya menetapkan rangkaian lengkap kejadian ataupun memastikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, kronologi yang dapat disampaikan berdasarkan laporan awal terbatas pada waktu, lokasi, serta keterangan mengenai tugas kedua personel tersebut. Peristiwa disebut berlangsung sekitar dini hari di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara. Laporan itu menjadi titik awal pencatatan dan penyampaian informasi kepada pimpinan Korpolairud, bukan pengganti hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan lebih lanjut. Perincian tentang apa yang terjadi di lokasi, urutan kejadian, dan dasar penetapan dugaan terhadap seseorang harus merujuk pada keterangan resmi serta hasil penanganan perkara yang dapat diverifikasi.
Pemisahan fakta yang tercantum dalam laporan awal dan kesimpulan penyelidikan penting agar informasi mengenai kematian Bharada Valdo disampaikan secara cermat. Keterangan bahwa Bharada Andika Rahmadani disebut sebagai terduga dalam laporan perlu tetap dilekatkan pada sumbernya dan tidak diperlakukan sebagai putusan bersalah. Demikian pula, penyebutan kesamaan bagian tugas hanya menjelaskan konteks kedinasan berdasarkan laporan awal. Perkembangan kronologi atau informasi tambahan, apabila tersedia, sebaiknya dikonfirmasi melalui keterangan resmi dari pihak berwenang agar publik memperoleh gambaran yang akurat dan tidak mencampuradukkan dugaan dengan fakta yang telah dibuktikan.
Laporan awal menyebut dugaan pembunuhan Bharada Valdo berawal dari persoalan pribadi Valdo dan Andika. Keterangan tersebut masih merupakan informasi yang tercantum dalam laporan awal, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan penyidikan atau gambaran utuh mengenai peristiwa. Dalam keterangan awal itu, Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan oleh Valdo dan mengalami perundungan dari korban. Pengakuan tersebut menjelaskan bagaimana Andika menggambarkan hubungan mereka, tetapi tetap perlu diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta bukti lain.
Andika juga disebut telah membawa golok sejak 12 Oktober 2026. Menurut laporan awal, ia melakukan hal itu karena merasa takut secara berlebihan. Informasi mengenai waktu, alasan, dan kepemilikan senjata tajam tersebut perlu dipahami sesuai konteks sumbernya dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya rencana untuk melakukan tindak kekerasan. Penyelidik perlu menelusuri kapan golok dibawa, bagaimana senjata itu disimpan, serta apakah terdapat keterangan atau bukti pendukung yang dapat mengonfirmasi pengakuan tersebut. Hingga proses pemeriksaan menghasilkan temuan yang terverifikasi, uraian ini sebaiknya tetap disebut sebagai dugaan dalam laporan awal.
Kronologi yang tercantum menyebut bahwa pada dini hari Jumat, Andika berangkat dari tempat tinggal menuju markas dengan membawa senjata tajam dari rumah. Setibanya di markas, ia disebut meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan. Di pos tersebut, menurut laporan awal, ia mengambil senjata api yang berada di sana. Setelah itu, ia pergi ke ruang pemadam kebakaran, yang diketahui menjadi tempat Valdo beristirahat. Rangkaian ini merupakan keterangan awal mengenai pergerakan Andika, bukan penetapan resmi atas seluruh kejadian. Waktu kejadian secara terperinci, akses terhadap senjata api, serta tindakan yang berlangsung setelah Andika tiba di ruang tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti yang relevan.
Baca juga: Laporan Wartawati Berbuah Penyelidikan, Polres Probolinggo Kota Minta Semua Pihak Kooperatif






