Sosial  

BGN Selidiki Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Akan Jalani Sidang Etik

BGN Selidiki Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Akan Jalani Sidang Etik

Bogor | Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti beredarnya video yang diduga memperlihatkan tindak kekerasan di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Peristiwa dalam rekaman tersebut disebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Hingga proses pemeriksaan dilakukan, dugaan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

BGN menyatakan tengah melakukan investigasi dengan melibatkan unsur terkait. Langkah ini ditempuh untuk menelusuri kronologi kejadian, memeriksa informasi yang beredar, serta memastikan fakta mengenai pihak-pihak yang berada di lokasi. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh, termasuk konteks sebelum dan sesudah peristiwa yang terekam dalam video.

Penelusuran tersebut juga menjadi dasar bagi organisasi untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai. BGN menyiapkan penegakan disiplin apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran oleh pihak yang terlibat. Namun, keputusan mengenai tanggung jawab maupun bentuk sanksi akan bergantung pada hasil investigasi dan mekanisme internal yang berlaku, bukan semata-mata pada potongan rekaman yang beredar.

Kasus ini menjadi perhatian karena berlangsung di lingkungan kantor yang berkaitan dengan pelayanan pemenuhan gizi. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengklarifikasi dugaan tindakan kekerasan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan profesionalitas dalam lingkungan kerja. Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar penilaian dilakukan secara berimbang dan setiap informasi dapat diuji.

BGN belum semestinya dianggap telah menetapkan kesimpulan sebelum rangkaian pemeriksaan selesai. Publikasi video di media sosial dapat memunculkan beragam tafsir, sementara rekaman yang beredar belum tentu memuat keseluruhan kejadian. Investigasi resmi menjadi jalur untuk menguji informasi tersebut melalui kronologi dan fakta yang dapat dikonfirmasi. Dengan demikian, penanganan perkara dapat berlangsung berdasarkan bukti dan prosedur, sekaligus memberi ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. BGN menyatakan proses penelusuran dan langkah disiplin akan mengikuti hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.

Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, menyampaikan di Jakarta pada Minggu bahwa lembaganya menaruh perhatian serius terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di KPPG Bogor. BGN, menurut Tysa, tengah berupaya memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian tersebut sebelum menyampaikan penilaian lebih lanjut. Upaya itu diperlukan agar informasi yang diterima dapat dipahami secara menyeluruh, termasuk konteks dan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.

Tysa menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Dugaan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan mekanisme pemeriksaan dan kewenangan pihak-pihak terkait. Pernyataan ini menempatkan keselamatan dan perlindungan setiap orang sebagai hal penting, sekaligus menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara tertib. BGN menyatakan akan mencermati perkembangan proses, tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam menyampaikan informasi kepada publik, BGN juga mengutamakan kehati-hatian. Keterangan mengenai kejadian, pihak yang terlibat, maupun tindak lanjutnya perlu disampaikan berdasarkan informasi yang telah terverifikasi. Karena itu, Tysa mengingatkan agar pernyataan yang disampaikan tidak mendahului hasil pemeriksaan ataupun proses yang sedang dilakukan pihak berwenang. Sikap tersebut dimaksudkan untuk menghindari kesimpulan prematur ketika fakta dan keterangan masih dihimpun.

Penekanan pada proses yang cermat tidak mengurangi keseriusan BGN dalam menyikapi dugaan tersebut. Lembaga itu berupaya memahami peristiwa secara lengkap dan memastikan penanganannya berjalan sesuai aturan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah yang tepat, sementara pihak berwenang menjalankan proses menurut kewenangannya. Dengan demikian, publik diharapkan menunggu perkembangan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. BGN menyatakan perhatian terhadap persoalan ini, tetapi tidak memberikan kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Prinsip kehati-hatian tersebut sekaligus menjaga agar penanganan berlangsung objektif, menghormati semua pihak, dan tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Laporan mengenai dugaan kekerasan di lingkungan KPPG Bogor menyebut bahwa Kepala KPPG Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha berada di kantor ketika perselisihan berlangsung. Keterangan tersebut memberi konteks mengenai keberadaan pejabat di lokasi, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa terjadi. Informasi yang tersedia juga tidak merinci identitas pihak lain yang terlibat, penyebab perselisihan, ataupun urutan tindakan selama kejadian. Karena itu, rincian tersebut perlu tetap dibatasi pada hal-hal yang telah disebutkan dalam laporan.

Pihak KPPG disebut berupaya melerai perselisihan. Upaya itu disampaikan sebagai langkah untuk meredakan keadaan, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai bentuk tindakan yang dilakukan atau kapan tepatnya intervensi berlangsung. Tidak ada informasi yang cukup untuk menyimpulkan bagaimana situasi berkembang setelah upaya tersebut, maupun apakah perselisihan langsung berhenti. Penjelasan mengenai upaya melerai sebaiknya dipahami sesuai batas laporan, bukan sebagai dasar untuk menambahkan kronologi atau dugaan baru tentang peristiwa tersebut.

Pihak KPPG juga menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk jika terjadi di tempat kerja. Pernyataan ini menempatkan keselamatan dan perilaku profesional sebagai prinsip yang berlaku di lingkungan kantor. Meski demikian, penegasan tersebut tidak mengungkap hasil pemeriksaan atas dugaan yang dilaporkan. Belum ada rincian dalam informasi ini mengenai temuan pemeriksaan, penetapan tanggung jawab, atau kesimpulan resmi terkait peristiwa di KPPG Bogor. Dengan demikian, dugaan kekerasan tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses pemeriksaan.

Keberadaan Kepala KPPG Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha saat perselisihan, upaya pihak KPPG untuk melerai, serta penolakan terhadap kekerasan merupakan pokok informasi yang dapat disampaikan dari laporan tersebut. Adapun pemicu, pihak-pihak lain, dan rincian kejadian belum dijelaskan, sehingga tidak patut ditafsirkan atau dilengkapi tanpa keterangan yang dapat diverifikasi. Pendekatan yang cermat ini penting agar pemberitaan tetap akurat, tidak mendahului proses pemeriksaan, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia saat ini.Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Gizi Nasional (BGN), Rahman, menyampaikan bahwa langkah kepegawaian telah diambil terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kekerasan di KPPG Bogor. Penanganan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut internal BGN, sekaligus upaya memastikan persoalan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Langkah ini tidak berarti bahwa kesimpulan mengenai tanggung jawab atau sanksi telah ditetapkan. Setiap pihak tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Status terduga pelaku berinisial GD, yang disebut sebagai Koordinator Wilayah BGN Purwakarta, akan ditangani melalui sidang etik kepegawaian. Sidang tersebut akan berlangsung di Biro SDMO BGN pusat dengan mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku. Melalui mekanisme ini, keterangan serta informasi yang relevan dapat ditelaah secara formal sebelum ada penentuan lebih lanjut. Karena proses etik masih menjadi jalur penanganan yang akan ditempuh, belum ada dasar untuk menyebut bahwa GD telah dinyatakan bersalah atau dijatuhi sanksi tertentu.

BGN menegaskan bahwa personel yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menjalankan tugas secara profesional, menaati aturan kepegawaian, dan menjunjung tinggi etika dalam bekerja. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh personel, termasuk mereka yang memegang tanggung jawab koordinasi di wilayah. Dalam lingkungan kerja, perbedaan pendapat atau perselisihan semestinya ditangani melalui komunikasi dan prosedur yang tersedia, bukan dengan tindakan kekerasan. Penegasan ini menjadi prinsip yang harus dijaga selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. BGN tetap perlu memberi ruang bagi proses internal untuk berjalan sesuai aturan, tanpa mendahului hasil sidang etik. Dengan demikian, penanganan dugaan ini dapat berfokus pada pemeriksaan yang tertib, sementara standar perilaku profesional tetap menjadi pedoman bagi seluruh personel program.

Baca juga: Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku