Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penentuan status halal atau haram aset kripto harus didasarkan pada kajian yang objektif. Penilaian tersebut, menurutnya, tidak sepatutnya dilakukan hanya dengan melihat nama atau bentuk teknologinya, melainkan perlu memperhatikan karakter serta konsekuensi penggunaannya. Dengan pendekatan itu, keputusan keagamaan dapat bertumpu pada pertimbangan yang jelas, bukan semata-mata pada anggapan umum atau penilaian yang terburu-buru. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan pentingnya menelaah persoalan kripto secara cermat sebelum memberikan kesimpulan hukum.
Dalam kajian tersebut, terdapat dua unsur yang menjadi perhatian, yakni dharar dan gharar. Dharar merujuk pada bahaya atau kerugian yang mungkin timbul dari suatu kegiatan atau penggunaan aset. Karena itu, penilaian perlu mempertimbangkan apakah aktivitas terkait kripto membawa dampak yang merugikan bagi pihak yang terlibat. Unsur ini mengarahkan kajian untuk melihat risiko secara nyata dan proporsional, bukan sekadar berasumsi bahwa seluruh aset kripto memiliki dampak yang sama. Beragam karakter aset dan cara pemanfaatannya perlu dicermati agar pertimbangan mengenai bahaya maupun manfaat tidak disederhanakan.
Unsur berikutnya, gharar, berkaitan dengan ketidakpastian. Dalam konteks aset kripto, perhatian terhadap gharar berarti menilai seberapa jelas objek, mekanisme, serta risiko transaksi bagi para pihak. Ketidakjelasan yang berlebihan dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan status hukumnya. Namun, penilaian tersebut tetap memerlukan kajian yang menyeluruh, sehingga keberadaan risiko atau perubahan nilai tidak langsung diperlakukan sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan hukum. Dengan menelaah dharar dan gharar secara objektif, pembahasan dapat diarahkan pada sifat dan praktik yang benar-benar dinilai, serta menghasilkan pertimbangan yang lebih terukur mengenai status halal atau haram kripto.
Pandangan Nasaruddin menempatkan penilaian hukum kripto sebagai sesuatu yang perlu mempertimbangkan keadaan dan bukti yang tersedia pada waktu tertentu. Karena itu, label halal atau haram tidak semestinya dipahami sebagai kesimpulan yang kebal terhadap perkembangan informasi. Dalam pembahasan aset digital, kejelasan mengenai objek, mekanisme transaksi, manfaat, serta risiko menjadi unsur penting. Jika pada suatu masa terdapat ketidakpastian atau persoalan mendasar, penilaian dapat bertolak dari kondisi tersebut. Namun, evaluasi tetap bergantung pada fakta, bukan semata-mata pada nama teknologi atau popularitas aset di pasar.
Dengan kerangka itu, aset yang saat ini dinilai haram secara prinsip dapat dipertimbangkan kembali apabila kemudian tersedia kejelasan yang memadai dan sebab yang mendasari penilaian awal tidak lagi ditemukan. Perubahan keadaan semacam ini bukan berarti statusnya otomatis berubah, melainkan menunjukkan bahwa dasar penilaian perlu diperiksa lagi. Pihak yang mengkaji harus menilai apakah persoalan terkait, misalnya ketidakjelasan, unsur merugikan, atau cara penggunaan tertentu, benar-benar telah hilang. Penjelasan baru perlu didukung informasi yang dapat diuji serta pemahaman atas praktik aktual, sehingga kesimpulan tidak hanya bertumpu pada asumsi, klaim pelaku pasar, maupun perubahan sementara pada harga. Pendekatan tersebut juga mencegah anggapan bahwa semua aset kripto memiliki karakteristik dan risiko yang sama.
Arah penilaian dapat pula bergerak sebaliknya. Aset yang sebelumnya dinilai halal bisa menjadi bahan evaluasi ulang apabila muncul temuan baru yang menunjukkan adanya mudarat. Temuan tersebut perlu diperiksa secara cermat, termasuk sumbernya, dampak terhadap pengguna, dan keterkaitannya dengan kegiatan aset yang dibahas. Dengan demikian, perubahan informasi bukan alasan untuk menetapkan hukum secara tergesa-gesa, tetapi dasar untuk meninjau kembali fakta dan pertimbangan yang relevan. Penjelasan Nasaruddin menggambarkan prinsip kehati-hatian yang responsif terhadap keadaan: kesimpulan hukum mengikuti bukti dan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan. Uraian ini menyampaikan kemungkinan perubahan penilaian berdasarkan temuan baru, bukan menyatakan bahwa suatu fatwa tertentu telah diubah. Bagi masyarakat, penting untuk membedakan pandangan umum tersebut dan keputusan resmi dari lembaga berwenang, serta mengikuti penjelasan terbaru yang disertai alasan dan landasan yang jelas.
Nasaruddin menegaskan bahwa penilaian terhadap aset kripto di Indonesia tetap perlu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rujukan tersebut penting karena hukum kripto tidak dapat ditentukan hanya dari nama aset atau teknologi yang digunakan. Cara aset itu diposisikan dan diperjualbelikan turut menjadi pertimbangan. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021 membedakan secara tegas kripto yang diperlakukan sebagai mata uang dari kripto yang diperlakukan sebagai komoditas. Karena itu, ketentuan untuk kedua kategori tersebut tidak seharusnya dicampuradukkan ketika menjelaskan sikap keagamaan MUI.
Dalam fatwa tersebut, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram. Pertimbangannya mencakup unsur gharar, yakni ketidakjelasan yang berlebihan, serta dharar atau potensi bahaya. Penetapan ini merujuk pada fungsi kripto sebagai alat tukar, sehingga tidak otomatis menjelaskan seluruh kemungkinan penggunaan atau perdagangan aset digital dalam kategori berbeda. Membaca keputusan itu secara utuh berarti memperhatikan konteks yang dinilai oleh para ulama, termasuk sifat transaksi dan kedudukan asetnya. Dengan demikian, pernyataan bahwa semua kripto memiliki hukum yang sama akan mengabaikan pembedaan yang menjadi bagian penting dari fatwa.
Untuk kripto sebagai komoditas, MUI menyatakan bahwa perdagangan dapat dibolehkan apabila aset tersebut memenuhi syarat sil’ah. Salah satu pokok syaratnya ialah adanya manfaat dasar yang jelas. Artinya, tidak cukup hanya menyebut suatu token sebagai komoditas; karakter dan kegunaan aset perlu diperiksa agar dapat dinilai sesuai ketentuan. Penilaian ini juga tidak berarti seluruh aset kripto otomatis halal diperdagangkan. Setiap aset dan praktik transaksinya perlu ditinjau berdasarkan persyaratan yang berlaku, termasuk kejelasan manfaatnya. Pembedaan tersebut membantu masyarakat memahami bahwa status hukum bergantung pada fungsi dan karakter aset, serta risiko yang menyertainya. Dengan merujuk pada fatwa MUI, penjelasan mengenai kripto dapat disampaikan secara lebih cermat tanpa menyamakan larangan penggunaannya sebagai mata uang dengan kemungkinan perdagangan komoditas yang memenuhi syarat.
Nasaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama berperan menjembatani komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah ketika muncul persoalan keuangan yang berkaitan dengan prinsip syariah. Peran tersebut diperlukan agar pembahasan dapat berlangsung dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian dan kewenangan terkait. Dalam konteks ini, Kementerian Agama menjadi penghubung supaya pandangan keagamaan dapat dibicarakan bersama pemerintah secara terarah, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
Persoalan keuangan dapat menyentuh berbagai pertimbangan, mulai dari cara suatu instrumen bekerja hingga risiko yang mungkin menyertainya. Karena itu, pembahasannya tidak hanya berkutat pada istilah atau bentuk transaksi, tetapi juga perlu memperhatikan substansi dan dampaknya. MUI dapat menyampaikan pertimbangan yang berkaitan dengan prinsip syariah, sementara pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, dapat terlibat dalam pembicaraan sesuai kaitan isu tersebut dengan kebijakan keuangan. Kementerian Agama membantu mempertemukan ruang pembahasan itu, sehingga perbedaan sudut pandang dapat dibicarakan dengan merujuk pada persoalan yang sama.
Penjelasan Nasaruddin menempatkan komunikasi antarlembaga sebagai bagian penting dalam menghadapi isu keuangan yang memerlukan telaah syariah. Dengan adanya penghubung, pembahasan dapat mencakup pertanyaan mengenai risiko, manfaat, dan kejelasan suatu kegiatan atau instrumen, tanpa melepaskan perhatian pada prinsip yang menjadi dasar penilaiannya. Kerangka tersebut juga menegaskan bahwa pembicaraan perlu dilakukan secara objektif, dengan melihat keadaan dan unsur yang benar-benar terdapat dalam persoalan yang dibahas. Nasaruddin menyebut bahwa selama tidak ada mudarat, dharar, dan gharar, persoalan tersebut dinilai berdasarkan objektivitas.






