Indonesia Mematangkan Langkah Menuju Aksesi CPTPP

Indonesia Mematangkan Langkah Menuju Aksesi CPTPP

Jakarta | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperkuat kesiapan Indonesia untuk bergabung dengan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta dialog dengan negara anggota. Langkah ini diperlukan agar proses persiapan aksesi berjalan terarah, dengan pemahaman yang memadai mengenai ketentuan perjanjian dan implikasinya bagi berbagai sektor. Koordinasi antarpemangku kepentingan juga membantu menyelaraskan pandangan pemerintah, mengidentifikasi isu yang memerlukan perhatian, dan membangun dasar bagi pembahasan teknis yang lebih terukur.

Upaya tersebut dibahas dalam lokakarya “Advancing Indonesia’s CPTPP Accession: Updates, Perspectives, and Technical Guidance” yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (15/10). Forum ini menjadi ruang untuk memperbarui informasi mengenai proses aksesi, bertukar perspektif, serta memperoleh panduan teknis. Keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dipandang penting karena komitmen dalam suatu perjanjian perdagangan dapat bersinggungan dengan kebijakan di beragam bidang. Dialog dengan negara anggota turut memberikan kesempatan untuk memahami pengalaman dan pandangan mereka, sekaligus mendukung komunikasi yang lebih terbuka selama Indonesia menyiapkan langkah berikutnya.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menyampaikan bahwa CPTPP menawarkan peluang untuk memperdalam kemitraan ekonomi. Keikutsertaan dalam perjanjian ini juga berpotensi memperluas perdagangan dan investasi, melalui hubungan yang lebih erat dengan mitra ekonomi serta akses terhadap peluang lintas negara. Di samping manfaat tersebut, Edi menilai CPTPP dapat mendukung sistem perdagangan global yang tertib dan adil. Karena itu, persiapan aksesi perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kewajiban yang mungkin timbul. Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan dialog berkelanjutan dengan anggota menjadi bagian penting untuk menilai kesiapan Indonesia, menyusun pemahaman bersama, serta memastikan pembahasan berlangsung berdasarkan informasi dan panduan teknis yang relevan.

Pertimbangan Indonesia untuk bergabung dengan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) berangkat dari kepentingan strategis jangka panjang. Sebagai ekonomi terbesar di ASEAN, Indonesia memiliki pasar domestik yang luas, basis produksi beragam, serta posisi penting dalam perdagangan regional. Keanggotaannya dapat memperluas jangkauan ekonomi perjanjian dan memberi bobot lebih besar pada hubungan perdagangan yang menghubungkan kawasan Indo-Pasifik dengan Amerika Latin. Bagi Indonesia, keterlibatan tersebut juga menjadi peluang untuk memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara yang selama ini belum menjadi mitra dagang utama.

Potensi manfaatnya mencakup akses pasar yang lebih luas, aturan perdagangan yang lebih terprediksi, dan dorongan bagi perusahaan untuk meningkatkan daya saing. Keterhubungan dengan pasar anggota dapat membantu eksportir Indonesia menjajaki permintaan baru sekaligus mengurangi ketergantungan pada sejumlah mitra tertentu. Dalam konteks perubahan perdagangan global, diversifikasi rantai pasok menjadi semakin penting. Kerja sama melalui CPTPP berpotensi membuka pilihan sumber bahan baku, pasar tujuan, dan mitra produksi yang lebih beragam. Peluang tersebut relevan bagi sektor manufaktur, yang dapat memperoleh akses lebih baik terhadap input serta jaringan produksi lintas negara. Sektor jasa pun berpotensi berkembang melalui peningkatan konektivitas dan kepastian aturan, sementara investor dapat mempertimbangkan Indonesia sebagai basis kegiatan ekonomi yang terhubung dengan pasar anggota.

Namun, peluang itu perlu dinilai bersama kewajiban dan penyesuaian yang menyertai aksesi. Karena itu, pembelajaran dari negara anggota menjadi bagian penting dalam persiapan Indonesia. Dalam lokakarya mengenai CPTPP, perwakilan negara anggota, termasuk duta besar Chili, Meksiko, dan Peru, berbagi pandangan tentang proses aksesi serta pelaksanaan perjanjian. Perspektif mereka memberi gambaran praktis mengenai tahapan negosiasi, kesiapan kebijakan, koordinasi antarlembaga, dan cara menerapkan komitmen setelah menjadi anggota. Pengalaman langsung tersebut dapat membantu Indonesia memahami tantangan yang mungkin muncul, mengidentifikasi kapasitas yang perlu diperkuat, serta menimbang dampak aturan terhadap dunia usaha dan masyarakat. Dengan bekal pembelajaran itu, pemerintah dapat menyusun pendekatan yang lebih terukur, memastikan manfaat ekonomi sejalan dengan kesiapan nasional, dan menentukan langkah aksesi berdasarkan kepentingan pembangunan Indonesia.

Komitmen Indonesia untuk bergabung dengan CPTPP merupakan langkah awal, tetapi belum cukup untuk menjamin proses aksesi. Negara pemohon perlu menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku kredibel, kapasitas kelembagaannya memadai, dan aturan dapat diterapkan secara konsisten. Penilaian tidak hanya melihat kesesuaian regulasi di atas kertas, tetapi juga kesiapan pemerintah menjalankan kewajiban serta mengoordinasikan pelaksanaannya lintas lembaga. Karena itu, persiapan perlu menghubungkan perubahan kebijakan, sumber daya pelaksana, dan mekanisme pengawasan.

Ruang lingkupnya luas dan mencakup akses pasar, investasi, kepabeanan, serta aturan asal barang yang menentukan kelayakan produk memperoleh perlakuan tarif preferensial. Indonesia juga perlu menelaah pengadaan pemerintah, persaingan usaha, dan pengaturan badan usaha milik negara agar praktiknya sejalan dengan komitmen perjanjian. Aspek perdagangan digital, ketenagakerjaan, dan lingkungan turut menjadi bagian penting. Setiap bidang membutuhkan pemetaan kesenjangan, konsultasi dengan pemangku kepentingan, dan rencana tindak lanjut yang jelas. Langkah tersebut membantu mengidentifikasi aturan yang perlu disesuaikan sekaligus memastikan kesiapan instansi terkait.

Pada Juni 2026, Komisi CPTPP memutuskan untuk memulai diskusi persiapan dengan Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab. Keputusan ini sejalan dengan penilaian berdasarkan Auckland Principles, yang menjadi acuan dalam mempertimbangkan kesiapan ekonomi pemohon, kepatuhan pada standar perjanjian, dan dukungan terhadap perdagangan yang terbuka. Bagi Indonesia, diskusi tersebut menyediakan ruang untuk memaparkan kebijakan dan kemajuan reformasi, menerima masukan dari anggota, serta mengenali aspek yang masih perlu diperkuat. Proses ini dapat membantu pemerintah menyusun prioritas dan menajamkan bukti kesiapan, namun bukan jaminan bahwa aksesi telah disetujui. Pembentukan Accession Working Group merupakan tahapan tersendiri yang tetap mengikuti prosedur CPTPP dan membutuhkan konsensus seluruh anggota. Dengan demikian, hasil diskusi persiapan menjadi masukan bagi langkah berikutnya, sementara konsistensi pelaksanaan reformasi tetap menentukan kredibilitas Indonesia dalam proses aksesi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam menyiapkan respons Indonesia terhadap dokumen indicative checklist dalam proses menuju aksesi CPTPP. Dokumen tersebut menjadi salah satu perangkat untuk menilai kesesuaian kebijakan, hukum, dan regulasi nasional dengan ketentuan perjanjian. Karena cakupan CPTPP melibatkan beragam bidang, mulai dari perdagangan barang dan jasa hingga investasi, ketenagakerjaan, serta tata kelola, penelaahan tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh satu instansi saja. Setiap kementerian dan lembaga perlu mengidentifikasi aturan yang berada dalam kewenangannya, menyampaikan informasi secara akurat, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Koordinasi lintas sektor penting agar jawaban Indonesia terhadap setiap butir pemeriksaan tersusun lengkap, konsisten, dan transparan. Perbedaan penafsiran atau informasi yang tidak selaras dapat menyulitkan pemahaman atas kesiapan Indonesia, sementara respons yang didukung data dan penjelasan memadai dapat menggambarkan kondisi kebijakan secara lebih utuh. Karena itu, instansi terkait perlu menyepakati metode pengumpulan informasi, memeriksa dasar hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa jawaban antarbidang tidak bertentangan. Keterbukaan dalam proses ini juga membantu mengidentifikasi bagian yang telah sejalan dengan ketentuan CPTPP dan bagian yang masih memerlukan klarifikasi atau penguatan kebijakan.

Persiapan terkoordinasi sekaligus menjadi sarana untuk membuktikan kesiapan Indonesia memenuhi kewajiban dalam perjanjian, bukan sekadar menyelesaikan dokumen administratif. Proses tersebut dapat memperjelas kebutuhan penyesuaian regulasi, mendorong kepastian kebijakan, dan memperkuat kesiapan lembaga dalam melaksanakan komitmen yang disepakati. Pada tahap berikutnya, akses yang lebih luas ke pasar anggota CPTPP diharapkan membuka peluang perdagangan dan investasi bagi pelaku usaha Indonesia. Manfaatnya dapat menjangkau peningkatan produktivitas melalui persaingan dan akses terhadap pasar yang lebih besar, serta mendorong penciptaan lapangan kerja.