Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster meminta para bupati dan wali kota di seluruh wilayah provinsi itu segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau dan mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.ESDM. Koster menyampaikan instruksi itu di Denpasar pada Sabtu, 17 Oktober.
Pembentukan satgas dimaksudkan agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi dapat dilakukan secara lebih terarah di daerah. Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menindaklanjuti arahan gubernur dengan membentuk tim pemantauan dan pengawasan. Satgas tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran di SPBU berjalan sesuai ketentuan dan tujuan program subsidi.
Koster menyatakan bahwa pengawasan perlu memastikan BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Ketiga prinsip itu menjadi tolok ukur penting dalam pelaksanaan distribusi. Tepat sasaran berarti BBM diterima oleh pihak yang berhak, sementara tepat volume menekankan kesesuaian jumlah yang disalurkan. Adapun tepat manfaat mengacu pada penggunaan subsidi sesuai tujuan yang ditetapkan.
Instruksi kepada kepala daerah tersebut menempatkan pemerintah kabupaten dan kota sebagai unsur penting dalam pemantauan distribusi di wilayah masing-masing. Dengan satgas yang segera dibentuk, pengawasan diharapkan dapat mendukung keteraturan penyaluran sekaligus membantu menjaga agar kebijakan subsidi memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Arahan itu juga menegaskan perlunya perhatian bersama terhadap proses distribusi BBM bersubsidi, terutama pada titik pelayanan kepada masyarakat, yakni SPBU.
Surat gubernur menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Para bupati dan wali kota diminta bergerak cepat menyiapkan satuan tugas pemantauan dan pengawasan, sehingga tujuan yang disampaikan Koster dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan. Fokusnya tetap pada kepastian bahwa subsidi disalurkan kepada penerima yang tepat, dalam volume yang sesuai, dan menghasilkan manfaat sesuai peruntukannya.
Pengawasan ketat di SPBU tidak hanya ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak. Arahan tersebut juga mempertimbangkan potensi antrean panjang, terutama ketika permintaan meningkat atau pasokan di suatu lokasi terbatas. Antrean yang menumpuk dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, menghambat aktivitas warga, dan memicu ketegangan di sekitar stasiun pengisian. Karena itu, pemantauan diperlukan agar pelayanan berlangsung tertib, alur kendaraan dapat diatur, dan informasi mengenai kondisi penyaluran disampaikan secara jelas. Langkah antisipatif ini diharapkan membantu petugas mengenali persoalan sejak awal, sebelum situasi berkembang menjadi gangguan yang lebih luas bagi pengguna jalan maupun masyarakat setempat. Koordinasi di lapangan juga penting untuk mengurai antrean tanpa mengabaikan keselamatan dan hak konsumen.
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah pencegahan rekayasa oleh oknum saat pengisian BBM di SPBU. Praktik semacam itu dapat merugikan masyarakat, mengganggu distribusi, dan membuat penyaluran subsidi tidak sesuai peruntukannya. Pengawasan secara langsung memungkinkan tim mencermati proses pelayanan, mengidentifikasi indikasi penyimpangan, serta meneruskan temuan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Kehadiran petugas juga diharapkan memberi kepastian kepada konsumen bahwa pengisian dilakukan sesuai ketentuan. Selain menjaga ketepatan sasaran subsidi, langkah tersebut ditujukan untuk mempertahankan ketenteraman dan ketertiban umum. Penanganan yang terkoordinasi dapat membantu mencegah kesalahpahaman maupun perselisihan di area SPBU, khususnya ketika terjadi antrean atau perbedaan pendapat mengenai layanan.
Satgas pengawasan melibatkan unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga. Keterlibatan berbagai pihak ini mendukung pemantauan dari sisi keamanan, ketertiban, lalu lintas, hingga operasional penyaluran BBM. Setiap unsur diharapkan menjalankan peran sesuai kewenangan dan berkoordinasi ketika menghadapi persoalan di lapangan. Namun, tugas utama tim tetap berfokus pada pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk memastikan proses di SPBU berjalan tertib serta sesuai aturan. Dengan koordinasi yang baik, satgas dapat merespons kondisi yang muncul secara proporsional, menjaga layanan tetap lancar, dan membantu memastikan subsidi digunakan sebagaimana mestinya.
Selain mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, satuan tugas (satgas) juga diminta memeriksa dugaan rekayasa yang dilakukan untuk memperoleh bahan bakar di luar ketentuan. Pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan modifikasi tangki kendaraan agar kapasitasnya bertambah, penggunaan pelat nomor polisi ilegal, serta bentuk kecurangan lainnya. Langkah ini penting untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pengguna yang berhak, bukan dialihkan melalui cara yang mengakali aturan.
Petugas di lapangan juga harus memastikan pembatasan kuota pengisian diterapkan sesuai kriteria kendaraan yang telah ditentukan. Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara konsisten, terutama ketika antrean di SPBU memanjang. Dalam situasi ramai, pengendalian pengisian dapat membantu menjaga layanan tetap tertib dan mencegah kendaraan mengisi BBM berulang kali tanpa memenuhi persyaratan. Satgas diminta memeriksa kesesuaian kendaraan, identitas, dan catatan transaksi sebelum pengisian dilakukan.
Mekanisme pengisian berikutnya dapat diberikan setelah pemakaian minimal 70 persen dari jumlah pengisian sebelumnya. Penentuan kelayakan tidak semata-mata mengandalkan pengakuan pengendara, tetapi perlu merujuk pada data pembelian terakhir dan pencatatan odometer. Angka odometer kemudian diperiksa berdasarkan spesifikasi kendaraan, sehingga jarak tempuh dan konsumsi bahan bakar dapat dinilai secara wajar. Pencocokan data ini membantu petugas mengenali transaksi yang tidak sesuai pola pemakaian normal, sekaligus memberi dasar yang lebih jelas saat menerapkan pembatasan.
Koster menyampaikan bahwa pengawasan kuota diperlukan agar kendaraan yang telah memenuhi kuotanya tidak terus menambah kepadatan di area SPBU. Kendaraan yang belum berhak mengisi kembali seharusnya tidak menghambat pengguna lain yang memenuhi syarat. Karena itu, pemeriksaan dugaan kecurangan dan penerapan batas pengisian harus berjalan beriringan. Pengawasan yang tegas, disertai pencatatan transaksi yang tertib, diharapkan membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran serta mengurangi antrean yang tidak perlu. Petugas juga dapat menggunakan hasil pemeriksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku dan memperbaiki pengawasan di lokasi rawan.Pemerintah kabupaten dan kota di Bali, bersama instansi terkait, diminta menindak tegas setiap pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi yang ditemukan di lapangan. Penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, baik terhadap pengelola SPBU maupun pihak lain yang terbukti menyalahgunakan distribusi. Langkah ini penting agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dan pencatatan, tetapi berujung pada tindakan yang memberi kepastian serta mencegah pelanggaran serupa terulang.
Jenis dan tingkat sanksi administratif dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku. Tahap awal dapat berupa teguran kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki, atau ditemukan ketidakpatuhan yang lebih serius, pemerintah dapat menerbitkan surat peringatan. Tindakan lanjutan dapat mencakup pencabutan izin apabila pelanggaran memenuhi dasar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerapan sanksi perlu didukung bukti dan dokumentasi yang jelas, sehingga keputusan dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara adil.
Pengelola SPBU yang berulang kali melanggar ketentuan, termasuk aturan mengenai penyaluran dan pelayanan BBM bersubsidi, dapat menghadapi penanganan yang lebih serius. Hal serupa berlaku bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau tindakannya memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam keadaan tersebut, pemerintah daerah dan instansi pengawas dapat menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan pemeriksaan, alat bukti, dan prosedur yang sah, bukan semata-mata dugaan.
Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan tindak lanjut berlangsung efektif.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Kuncoko: 3 KSPPG Tuban Disanksi, Persoalan Pengawasan Harus Dievaluasi | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI






