Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Jakarta bahwa Polri memperkuat operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan. Penguatan tersebut dilakukan di wilayah yang terdampak, dengan mengerahkan seluruh sumber daya kepolisian untuk mendukung upaya pemadaman. Langkah ini diarahkan agar operasi dapat berjalan optimal dan petugas memiliki dukungan yang diperlukan saat menangani titik-titik api.
Dalam operasi tersebut, Polri memanfaatkan beragam sarana, termasuk X-Fire, motor trail, dan ATV. Penggunaan kendaraan dan peralatan itu ditujukan untuk membantu petugas bergerak menuju lokasi yang aksesnya sulit ditembus. Medan yang tidak mudah dijangkau dapat menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemadaman, sehingga dukungan sarana mobilitas menjadi bagian penting dari penguatan operasi. Dengan perlengkapan yang disesuaikan untuk menjangkau medan tersebut, petugas dapat mendekati titik api dan melaksanakan tugas pemadaman secara lebih efektif.
Pengerahan seluruh sumber daya dan pemakaian sarana pendukung mencerminkan upaya kepolisian untuk memaksimalkan respons terhadap karhutla. X-Fire, motor trail, serta ATV digunakan untuk menunjang jangkauan operasi, terutama ketika akses menuju titik api terbatas. Keterangan Kapolri menegaskan fokus Polri pada penguatan pemadaman di wilayah terdampak, tanpa merinci lokasi tertentu maupun jumlah personel yang terlibat. Informasi yang disampaikan juga tidak memuat hasil pemadaman, sehingga perkembangan operasi tersebut tidak dapat disimpulkan dari keterangan ini saja.
Penguatan operasi kepolisian menjadi salah satu bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan dukungan lapangan. Dengan mengerahkan sumber daya dan sarana yang tersedia, Polri berupaya membantu petugas menjangkau area yang sulit dilalui dan mengoptimalkan pekerjaan pemadaman. Kendaraan seperti motor trail dan ATV mendukung pergerakan di medan yang terbatas, sementara X-Fire turut digunakan dalam operasi. Keterangan pada 15 Oktober tersebut menekankan langkah operasional ini sebagai respons kepolisian terhadap karhutla di wilayah terdampak.
Perkembangan penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan bahwa kepolisian telah menangani 97 laporan polisi. Suyudi menyampaikan, dari jumlah tersebut, 92 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Angka ini menggambarkan bahwa sebagian besar perkara yang dilaporkan telah memasuki proses hukum lebih lanjut, tetapi belum berarti seluruhnya telah selesai ditangani.
Tahap penyidikan merupakan bagian dari proses untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, kenaikan suatu laporan ke tahap tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perkara telah memperoleh putusan atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bertanggung jawab. Penanganan setiap laporan tetap mengikuti prosedur dan penilaian berdasarkan bukti yang tersedia.
Sementara itu, lima laporan lainnya belum tercatat naik ke tahap penyidikan berdasarkan angka yang disampaikan. Informasi tersebut tidak menjelaskan secara rinci status atau alasan penanganan masing-masing laporan. Dengan demikian, perkembangan pada kelompok laporan itu perlu dipahami secara terbatas, tanpa mengasumsikan apakah pemeriksaan masih berlangsung, memerlukan pendalaman, atau telah mencapai tahap lain.
Suyudi juga menegaskan bahwa proses hukum terkait karhutla masih berlangsung. Artinya, perkembangan perkara dapat berubah seiring berjalannya pemeriksaan dan penyidikan. Kepolisian masih menangani laporan-laporan tersebut sesuai tahapan yang berlaku, sementara informasi tentang hasil akhir belum dapat disimpulkan dari jumlah laporan yang telah masuk ke tahap penyidikan saja.
Data 97 laporan dan 92 perkara yang naik penyidikan memberikan gambaran mengenai cakupan penanganan hukum, bukan rincian hasil penetapan pihak yang bertanggung jawab. Belum ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan jumlah tersangka maupun perusahaan yang telah ditetapkan. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi tidak disajikan seolah-olah telah terbukti. Dugaan tetap perlu diuji melalui proses hukum, dan penetapan status seseorang atau badan usaha harus merujuk pada keterangan resmi serta perkembangan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat dapat mengikuti pembaruan dari aparat berwenang untuk mengetahui hasil penyidikan, termasuk apabila nantinya ada informasi resmi mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Hingga saat itu, perkara-perkara tersebut tetap berada dalam proses penanganan hukum.
Selain memperkuat operasi pemadaman, kepolisian kini mengarahkan perhatian penyidikan pada kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya mencakup upaya menghentikan api, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan.
Dalam penyidikan, pihak-pihak terkait sedang diperiksa untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa. Pemeriksaan dapat menjadi sarana bagi penyidik untuk memperoleh keterangan, menguji informasi yang telah dikumpulkan, serta memahami bagaimana kebakaran terjadi. Proses tersebut perlu dijalankan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak tertentu tidak dengan sendirinya berarti bahwa pihak tersebut telah dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan pelanggaran.
Suyudi menyampaikan bahwa penetapan pihak yang bertanggung jawab akan diumumkan oleh Kabareskrim setelah proses penyidikan selesai. Pernyataan ini menegaskan pentingnya menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan siapa yang terlibat. Penyidik masih perlu menilai keterangan dan bukti yang tersedia, kemudian menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan. Hingga tahapan tersebut rampung, dugaan keterlibatan korporasi tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang ditelusuri.
Pendekatan tersebut juga menjaga agar informasi mengenai penyidikan disampaikan secara hati-hati kepada publik. Identitas pihak yang diperiksa maupun dugaan terhadap badan usaha tertentu tidak sepatutnya diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum ada hasil resmi. Dalam perkara karhutla, penelusuran dapat mencakup berbagai kemungkinan dan perlu mempertimbangkan fakta di lapangan. Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab baru dapat diperoleh setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penilaian bukti dilakukan.
Dengan demikian, fokus kepolisian pada dugaan keterlibatan korporasi merupakan bagian dari upaya memperluas pengungkapan kasus, bukan penetapan bahwa korporasi tertentu telah terbukti terlibat. Publik dapat mengikuti perkembangan melalui keterangan resmi aparat, sambil memberi ruang bagi penyidik menyelesaikan pekerjaannya. Pengumuman dari Kabareskrim, sebagaimana disampaikan Suyudi, akan menjadi rujukan setelah proses selesai. Sampai saat itu, asas praduga tak bersalah tetap perlu dihormati oleh semua pihak.
Perkembangan penanganan perkara karhutla juga menyoroti kebutuhan akan keterbukaan informasi dan pemulihan lingkungan yang terukur. Adam Putra Firdaus dari Indonesian Center for Environmental Law mendesak Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan secara transparan perusahaan yang telah dijatuhi sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, publik perlu mengetahui tindak lanjut terhadap pelanggaran agar dapat menilai konsistensi penegakan hukum dan memastikan sanksi benar-benar mendorong perubahan.
Adam menyoroti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor 71 Tahun 2025, yang mengecualikan rincian informasi publik dengan alasan pengungkapannya dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Ia menilai pengecualian semacam itu berisiko mempersempit ruang pengawasan masyarakat, terutama ketika informasi berkaitan dengan perusahaan yang dikenai sanksi atas kerusakan lingkungan. Keterbatasan akses juga dapat menghambat masyarakat sipil dan warga terdampak untuk mengikuti proses penanganan, memeriksa pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta menyampaikan masukan yang relevan. Bagi Adam, keterbukaan bukan sekadar penyediaan dokumen, melainkan prasyarat partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan lingkungan.
Persoalan lain menyangkut cara menghitung kerugian lingkungan. Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menilai penghitungan yang selama ini digunakan lebih berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak daripada pada pemulihan kerusakan.
Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Pemadaman dan Pembasahan Lahan Gambut Diperkuat, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Berjibaku di Tengah Asap Tekan Dampak Karhutla di Kalsel






