Kabupaten Bantul | Polisi menangkap dua pemuda berinisial TPP dan NAS dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Sewon, Kabupaten Bantul. Keduanya masing-masing berusia 22 tahun. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 430 butir pil berlogo Y dari tangan kedua pemuda itu. Peristiwa ini menjadi inti pengungkapan kasus yang berawal dari temuan polisi di wilayah Sewon.
Identitas kedua pemuda yang diamankan disebut menggunakan inisial TPP dan NAS. Usia keduanya sama, yakni 22 tahun. Polisi menangkap mereka terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Lokasi kasus tersebut berada di Sewon, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bantul. Keterangan yang disampaikan mengenai peristiwa ini mencakup penangkapan dua orang tersebut serta barang yang disita dari tangan mereka.
Barang bukti yang disita berjumlah 430 butir pil dengan logo Y. Jumlah itu merupakan total pil yang ditemukan dari tangan TPP dan NAS. Pil tersebut disebut memiliki logo Y, tanpa rincian lain mengenai jenis, kandungan, ataupun asalnya dalam keterangan yang tersedia. Dengan demikian, fakta utama terkait barang bukti dalam kasus ini adalah jumlah keseluruhan dan ciri logo yang tercantum pada pil.
Kasus di Sewon ini melibatkan dua pemuda berusia 22 tahun yang ditangkap polisi, yaitu TPP dan NAS, serta penyitaan 430 butir pil berlogo Y. Penanganan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bantul. Informasi tentang penangkapan dan penyitaan itu menegaskan pokok peristiwa yang diungkapkan: dua orang diamankan, sementara ratusan pil berlogo Y disita dari tangan keduanya. Tidak ada keterangan tambahan mengenai proses penangkapan yang disampaikan di sini.
Pengungkapan kasus peredaran pil berlogo Y bermula dari temuan polisi terhadap NAS. Dari tangan NAS, polisi menemukan pil berwarna putih yang dikemas dalam plastik. Temuan tersebut menjadi titik awal bagi penyelidikan, karena petugas kemudian meminta keterangan NAS mengenai barang yang berada dalam penguasaannya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, NAS mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial TPP.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa pengakuan NAS mengarahkan polisi kepada TPP sebagai pihak yang disebut memasok barang itu. Informasi tersebut memberi penyidik petunjuk mengenai sumber pil yang ditemukan. Dengan demikian, perhatian polisi tidak hanya tertuju pada temuan pil dari NAS, tetapi juga pada keterangan mengenai asal barang tersebut.
Keterangan NAS kemudian ditindaklanjuti dengan upaya polisi memburu TPP. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut. Dalam perkembangan perkara ini, hubungan temuan pil dari NAS dan informasi mengenai TPP menjadi bagian penting dari arah penyelidikan. Informasi yang tersedia menjelaskan bahwa polisi bergerak mencari TPP setelah memperoleh keterangan dari NAS, tanpa merinci tahapan lain yang tidak disampaikan.
Rangkaian informasi tersebut menunjukkan bagaimana temuan pil putih dalam kemasan plastik membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut. NAS menjadi sumber keterangan mengenai pihak yang diduga menyerahkan barang itu, sedangkan TPP menjadi sasaran pencarian polisi berdasarkan pengakuan tersebut. Keterangan Iptu Rita Hidayanto menegaskan urutan dasar pengungkapan perkara: polisi menemukan pil dari NAS, NAS menyebut TPP sebagai asal barang, lalu polisi berupaya memburu TPP. Tidak ada keterangan tambahan dalam uraian ini mengenai motif, waktu penyerahan, atau cara pil tersebut berpindah tangan. Karena itu, uraian kasus dibatasi pada informasi yang telah disampaikan, yakni temuan polisi, pengakuan NAS, dan tindak lanjut pencarian terhadap TPP.
TPP ditangkap polisi di wilayah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Iptu Rita Hidayanto menyampaikan keterangan mengenai penangkapan tersebut. Lokasi dan waktu itu menjadi informasi utama dalam laporan penindakan terhadap TPP, yang berkaitan dengan pengungkapan peredaran pil berlogo Y dan berawal dari temuan polisi di Sewon.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita ratusan butir pil yang disembunyikan di bawah tempat tidur TPP. Keterangan yang disampaikan menyebutkan jumlah barang bukti dalam skala ratusan butir serta lokasi penyimpanannya. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai pembagian jumlah pil atau pengelompokan barang bukti, sehingga informasi yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut terbatas pada penyitaan ratusan butir yang ditemukan di bawah tempat tidurnya.
Penangkapan dini hari di Panggungharjo dan penyitaan pil itu merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan yang menjadi perhatian polisi di Sewon. Dalam menyampaikan informasi perkara, rincian yang dikemukakan Iptu Rita Hidayanto mencakup waktu dan lokasi penangkapan serta temuan barang bukti di tempat tidur TPP. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul pil, tujuan peredarannya, ataupun peran pihak lain. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu berpegang pada hal-hal yang telah disampaikan secara resmi: TPP ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Panggungharjo, Sewon, dan polisi menyita ratusan pil berlogo Y yang tersembunyi di bawah tempat tidurnya. Rincian lain mengenai penanganan perkara tidak ditambahkan di luar keterangan yang tersedia.
Setelah menemukan pil berlogo Y di wilayah Sewon, polisi membawa dua pemuda yang terkait dengan temuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan turut dibawa bersama mereka ke kantor polisi. Langkah ini dilakukan agar petugas dapat mencatat keterangan kedua pemuda dan mengklarifikasi informasi awal mengenai pil yang ditemukan. Identitas kedua pemuda maupun rincian pemeriksaan tidak disampaikan dalam informasi yang tersedia, sehingga belum ada keterangan lebih jauh mengenai hal-hal yang akan didalami oleh petugas.
Dalam penanganan temuan itu, pil berlogo Y menjadi barang bukti yang diperiksa oleh kepolisian. Keberadaan pil tersebut sebelumnya diketahui dalam temuan polisi di Sewon, yang kemudian mengarah pada pemeriksaan terhadap dua pemuda. Dengan membawa barang bukti ke kantor polisi, petugas dapat melakukan pemeriksaan bersama keterangan yang diperoleh di lapangan. Informasi yang disampaikan juga menempatkan temuan tersebut dalam dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan, bukan sebagai kepastian mengenai asal-usul atau kandungan pil.
Kasihumas Polres Bantul, Rita, menyampaikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi warga menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan oleh Polres Bantul. Rita tidak menyampaikan rincian tambahan mengenai pemeriksaan kedua pemuda ataupun hasil pemeriksaan atas barang bukti. Karena itu, keterangan yang tersedia sejauh ini terbatas pada temuan pil berlogo Y, keterlibatan dua pemuda dalam pemeriksaan, serta komitmen kepolisian untuk merespons informasi masyarakat.
Penanganan informasi dugaan peredaran obat-obatan dilakukan dengan membawa pihak yang diperiksa dan barang bukti ke kantor polisi. Di sana, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan temuan di Sewon. Pernyataan Rita mengenai tindak lanjut atas informasi warga disampaikan dalam konteks upaya Polres Bantul merespons dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kedua pemuda beserta barang bukti pil berlogo Y dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Empat Terduga Pelaku Diciduk, Polresta Tuban Bongkar Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah






