Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.50 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026. Rustian keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Kepergiannya menjadi salah satu perkembangan yang terlihat setelah pelaksanaan operasi itu pada hari yang sama.
Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Sebagai Sestama BNPB, ia memiliki posisi sebagai pejabat di lingkungan lembaga pemerintah yang menangani penanggulangan bencana. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai OTT di lingkungan BNPB disampaikan. Pada siang itu, ia terlihat meninggalkan lokasi melalui area gedung KPK.
Waktu keberangkatan Rustian tercatat pada pukul 14.50 WIB. Ia meninggalkan Gedung Merah Putih pada Rabu siang, setelah sebelumnya berada di lokasi yang menjadi tempat berlangsungnya proses KPK terkait operasi tersebut. Peristiwa ini menempatkan keberadaan Sestama BNPB itu sebagai bagian dari perkembangan awal OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB.
Hingga kepergiannya dari Gedung Merah Putih, informasi yang dapat disampaikan berkaitan dengan peristiwa ini adalah identitas Rustian sebagai Sestama BNPB, waktu keberangkatannya, serta keterkaitannya sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Rincian lain mengenai proses pemeriksaan atau perkara yang berkaitan dengan operasi tersebut belum menjadi bagian dari informasi pada peristiwa kepergiannya.
Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut, Sestama BNPB itu tampak mengenakan masker berwarna putih yang menutupi sebagian wajahnya. Ia juga terlihat membawa dua tas jinjing ketika keluar dari area gedung.
Kedua tas tersebut tampak terisi penuh saat dibawa Rustian. Namun, tidak terdapat penjelasan mengenai barang yang berada di dalamnya. Informasi mengenai isi tas juga tidak disampaikan kepada awak media yang menunggu di sekitar gedung KPK. Karena itu, kondisi tas hanya dapat digambarkan berdasarkan apa yang terlihat ketika Rustian meninggalkan lokasi.
Sejumlah wartawan sempat mengajukan pertanyaan mengenai kertas yang dibawa Rustian. Pertanyaan itu disampaikan ketika ia berjalan keluar dari gedung. Rustian memberikan jawaban singkat, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kertas tersebut. Ia juga tidak menguraikan apakah dokumen itu berkaitan dengan pemeriksaan atau keperluan lain.
Selama momen tersebut, Rustian tidak memberikan keterangan substantif kepada awak media. Tidak ada penjelasan terperinci yang disampaikannya mengenai pemeriksaan, dokumen, maupun barang yang dibawa. Setelah menjawab singkat pertanyaan wartawan, ia melanjutkan perjalanannya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dua tas jinjing tersebut.
Suasana di sekitar pintu keluar gedung dipenuhi perhatian wartawan yang berusaha memperoleh informasi. Meski demikian, keterangan yang tersedia dari Rustian pada saat itu terbatas pada jawaban singkat terkait pertanyaan yang diajukan. Tidak ada pernyataan lebih jauh yang dapat menjadi dasar untuk menjelaskan isi tas, isi kertas, atau maksud di balik barang-barang yang dibawanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kegiatan penindakan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak yang diamankan terdiri atas sejumlah unsur. Di mereka terdapat Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli di lingkungan BNPB, serta beberapa pihak dari unsur swasta. Keberagaman pihak yang dibawa dalam operasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang kini ditangani.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan awal sekaligus menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai dengan bukti dan informasi yang diperoleh dalam operasi tersebut. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk melakukan pemeriksaan sebelum menyampaikan keputusan lebih lanjut.
Budi mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menangani peristiwa tertangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, ia belum memaparkan secara rinci kronologi penindakan, barang bukti yang diamankan, maupun konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik. KPK menyatakan detail mengenai perkara itu akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi awal selesai. Dengan demikian, informasi tentang peran setiap pihak, termasuk Rustian dan unsur swasta, masih menunggu penjelasan resmi berikutnya dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang turut mengamankan 14 orang. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas. Penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa emas yang diamankan memiliki lebih dari satu bentuk. Barang tersebut terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Namun, jumlah maupun nilai keseluruhan logam mulia itu belum disampaikan secara pasti karena masih dalam proses penghitungan dan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Selain mengamankan uang tunai dan emas, penyidik juga membawa sejumlah barang dari lokasi operasi untuk kepentingan penyelidikan. Barang-barang tersebut akan diperiksa dan didokumentasikan sesuai prosedur. KPK masih mengumpulkan informasi untuk memastikan seluruh barang yang disita tercatat secara lengkap, termasuk rincian nominal uang serta karakteristik emas yang diamankan.
Hingga tahap ini, KPK belum menyampaikan secara lebih rinci kronologi peristiwa maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar operasi tersebut. Karena itu, keberadaan uang tunai dan logam mulia sebagai barang bukti belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keterkaitan masing-masing barang dengan perkara atau peran setiap pihak yang diamankan. Penjelasan lebih lengkap masih menunggu keterangan resmi KPK setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan.
Baca juga: Pengerjaan Pengecoran Jembatan Beton Merah Putih Di Desa Beloro Terus Dikebut | Pengecoran Dikebut, Jembatan Beton Merah Putih Segera Sambungkan Akses Antar wilayah | Dandim 0906/Kkr Tinjau Hasil Akhir Pembangunan Jembatan Beton Merah Putih Muara Jawa
